Analisis Ke-Ekonomian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Terhadap Perlindungan Konsumen Dan Kepercayaan Pasar

Authors

  • Pendi Ujung Pascasarjana Hukum, Universitas Riau Kepulauan
  • Parningotan Malau Pascasarjana Hukum, Universitas Riau Kepulauan

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v4i3.5638

Keywords:

Perlindungan Konsumen, Kepercayaan Pasar, Pengawasan Pasar.

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis aspek ke-ekonomian dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta dampaknya terhadap tingkat kepercayaan pasar di Indonesia. Fokus utama kajian ini adalah bagaimana perlindungan hukum terhadap konsumen tidak hanya berfungsi sebagai mekanisme pengendali pasar, tetapi juga sebagai instrumen strategis dalam mendorong efisiensi ekonomi, keadilan transaksi, dan pertumbuhan pasar yang berkelanjutan. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis-normatif dengan analisis kualitatif terhadap literatur, peraturan perundang-undangan, dan data empiris yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi Undang-Undang Perlindungan Konsumen mampu meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pelaku usaha, yang pada gilirannya membangun kepercayaan masyarakat terhadap sistem ekonomi nasional. Namun, penelitian ini juga menemukan adanya tantangan seperti rendahnya kesadaran hukum konsumen, lemahnya penegakan hukum, serta ketimpangan informasi antara pelaku usaha dan konsumen. Oleh karena itu, diperlukan sinergi antara pemerintah, badan perlindungan konsumen, dan sektor swasta dalam memperkuat regulasi serta pengawasan pasar. Kesimpulannya, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 memiliki nilai ekonomi yang signifikan sebagai dasar hukum untuk menciptakan iklim usaha yang sehat, adil, dan kompetitif di Indonesia.

References

Akerlof, George A. “The Market for Lemons: Quality Uncertainty and the Market Mechanism.” Quarterly Journal of Economics 84, no. 3 (1970): 488–500.

Arrow, Kenneth J. “Gifts and Exchanges.” Philosophy & Public Affairs 1, no. 4 (1972): 343–362.

Becker, Gary S. “Crime and Punishment: An Economic Approach.” Journal of Political Economy 76, no. 2 (1968): 169–217.

Coase, Ronald H. “The Problem of Social Cost.” Journal of Law and Economics 3 (1960): 1–44.

Cooter, Robert, and Thomas Ulen. Law and Economics. Boston: Pearson, 2012.

Ibrahim, Johnny. Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Malang: Bayumedia Publishing, 2006.

Kahneman, Daniel. Thinking, Fast and Slow. New York: Farrar, Straus and Giroux, 2011.

Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2011.

North, Douglass C. Institutions, Institutional Change and Economic Performance. Cambridge: Cambridge University Press, 1990.

OECD. Consumer Policy and the Digital Economy. Paris: Organisation for Economic Co-operation and Development, 2019.

Otoritas Jasa Keuangan. Laporan Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan. Jakarta: OJK, 2023.

Posner, Richard A. Economic Analysis of Law. New York: Aspen Publishers, 2014.

Shavell, Steven. Economic Analysis of Accident Law. Cambridge: Harvard University Press, 1987.

Soekanto, Soerjono. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press, 2007.

Stiglitz, Joseph E. Economics of the Public Sector. New York: W.W. Norton & Company, 2000.

Stiglitz, Joseph E. “Information and the Change in the Paradigm in Economics.” American Economic Review 92, no. 3 (2002): 460–501.

Sunstein, Cass R. Behavioral Law and Economics. Cambridge: Cambridge University Press, 2000.

Varian, Hal R. Microeconomic Analysis. New York: W.W. Norton & Company, 1992.

World Bank. World Development Report: Digital Economy. Washington, DC: World Bank, 2021.

European Commission. Consumer Rights Directive 2011/83/EU. Brussels: European Union, 2011.

European Union. General Data Protection Regulation (GDPR) 2016/679. Brussels: European Union, 2016.

Federal Trade Commission. Consumer Protection in the E-Commerce Marketplace. Washington, DC: FTC, 2020.

Kementerian Perdagangan Republik Indonesia. Data Pengaduan Konsumen Nasional. Jakarta: Kemendag RI, 2023.

Badan Perlindungan Konsumen Nasional. Laporan Tahunan Perlindungan Konsumen. Jakarta: BPKN, 2022.

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42.

Downloads

Published

2026-05-14

How to Cite

Ujung, P., & Parningotan Malau. (2026). Analisis Ke-Ekonomian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Terhadap Perlindungan Konsumen Dan Kepercayaan Pasar. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(3), 6093–6107. https://doi.org/10.61104/alz.v4i3.5638

Issue

Section

Articles