Efektivitas Penegakan Hukum Oleh Kepolisian Polres Terhadap Pelaku KDRT Dalam Lingkup Aparatur Sipil Negara Di Kota Sawahlunto

Authors

  • Fauzi Fazlurrahman Universitas Mahaputra Muhammad Yamin
  • Rifqi Devi Lawra Universitas Mahaputra Muhammad Yamin
  • Eri Arianto Universitas Mahaputra Muhammad Yamin

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v4i3.5636

Keywords:

Penegakan Hukum, KDRT, ASN, Kepolisian, Efektivitas

Abstract

Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) merupakan pelanggaran hak asasi manusia yang serius dan menjadi isu krusial, terutama ketika pelaku berasal dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang seharusnya menjunjung tinggi hukum dan etika. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas penegakan hukum oleh Kepolisian Polres Sawahlunto terhadap pelaku KDRT dalam lingkup ASN serta mengkaji peran kepolisian dalam proses tersebut. Metode yang digunakan adalah penelitian yuridis empiris dengan pendekatan kualitatif melalui wawancara dan studi dokumen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan hukum oleh Polres Sawahlunto telah berjalan efektif secara prosedural, mulai dari penerimaan laporan, penyelidikan, penyidikan, hingga pelimpahan perkara ke kejaksaan. Kepolisian juga menjalankan peran secara profesional melalui penerapan upaya paksa, pengumpulan alat bukti, serta perlindungan terhadap korban. Selain itu, penegakan hukum dilakukan tanpa diskriminasi meskipun pelaku berasal dari kalangan ASN. Namun demikian, masih terdapat kendala berupa faktor budaya patriarki, rendahnya kesadaran hukum masyarakat, serta keterbatasan perlindungan korban secara komprehensif. Kondisi ini menunjukkan bahwa efektivitas penegakan hukum tidak hanya ditentukan oleh aspek prosedural, tetapi juga oleh faktor sosial dan budaya. Dengan demikian, diperlukan upaya preventif melalui edukasi hukum dan penguatan perlindungan korban guna meningkatkan efektivitas penegakan hukum terhadap kasus KDRT di lingkungan ASN.

References

Abdurrachman, H. (n.d.). Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga dalam Putusan Pengadilan Negeri Sebagai Implementasi Hak-Hak Korban. 475–491.

admin,+8+Rena+Yulia.pdf. (n.d.).

Arief, H. (2017). LEGAL PROTECTION AGAINST WOMEN VICTIMS BY THE INDONESIAN DOMESTIC VIOLENCE ACT 23 , 2004. 1(1), 88–97.

Aulery, K., Wardhani, P., Hukum, P. I., Hukum, F., & Bandung, U. I. (2020). Perlindungan Hukum terhadap Perempuan Korban Kekerasan dalam Rumah Tangga ( KDRT ) pada Tingkat Penyidikan Berdasarkan Undang- Undang No . 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga ( UUPKDRT ). 23, 21–31.

Bawole, H. Y. A., Karwur, G. M. F., Bawole, G. Y., Sam, U., & Manado, R. (2025). Research Horizon. 0696.

Dalam, K., Tangga, R., Sitompul, L. H., Keluarga, S. H., Syariah, F., Ilmu, D., Universitas, H., & Hanumsitompullatipagmailcom, E. (2025). Kekerasan dalam rumah tangga (kdrt). 7(1), 82–96.

Hertanto, I., Rustamaji, M., Saefudin, Y., & Purwokerto, U. M. (2024). Police and Law Enforcement of Domestic Violence Crimes Based on Human Rights in Indonesia. 6(2), 134–144. https://doi.org/10.15575/kh.v6i2.34357

Mariana, D. (n.d.). PROFESIONALISME APARAT DAN KAPASITAS Jurnal Ilmu Pemerintahan. 2(2).

Mentari, R. (2024). Mewujudkan Keadilan : Perlindungan Hukum bagi Perempuan Korban KDRT dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia Realizing Justice : Legal Protection for Women Victims of Domestic Violence in the Indonesian Criminal Justice System. 4(1), 32–45.

N, R. Y. (n.d.). Rena Yulia N, SH ., adalah Dosen Tetap Fakultas Hukum Unisba. 311–326.

Ningsih, M. R. (2021). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEREMPUAN KORBAN. 16(1), 56–68.

Permata, S., Firmanto, T., Bima, U. M., Islam, F. A., & Bima, U. M. (2025). Studi Yuridis-Empiris Tentang Penegakan Hukum Korban KDRT Oleh Polsek Dompu. 9(1), 25–36.

Pkdrt, U. U., Sibarani, S., Dalam, K., & Tangga, R. (2016). Abstrak.

Rahayu, D. P., Sari, R., & Satrio, N. (2020). Law Enforcement in the Context of Legal Culture in Society. 16(2), 276–289.

Saragi, P. (2025). The Dynamics of Legal Protection Implementation for Domestic Violence Victims in Indonesia : Lessons from International Practices. 2023(1), 1–9.

Susilawati, T., Setiadi, E., & Darusman, Y. (2025). Restorative Justice in Domestic Violence Cases : Law Implementation and Challenges in Indonesia. 3, 172–184.

Vestnik, S., & Vedu, P. R. O. (2026). THE ROLE OF THE LEGAL CULTURE OF LAW ENFORCEMENT. 1, 32–42.

Wahyuni, R. D., Rashed, A., Negara, H. T., Tinggi, S., Islam, A., Astuti, M., Bisnis, H., & Hartono, U. S. (2025). MENELISIK EFEKTIVITAS SISTEM HUKUM KESEHATAN : SEBUAH EVALUASI STRATEGIS TERHADAP KEBIJAKAN PUBLIK DAN IMPLEMENTASINYA DI INDONESIA Examining The Effectiveness Of The Health Legal System : A Strategic Evaluation Of Public Policy And Its Implementation In Indonesia. 6(c), 197–213.

Widodo, H. (2025). The Legal Protection for Victims of Domestic Violence. 7(225), 484–502.

Downloads

Published

2026-05-02

How to Cite

Fazlurrahman, F., Rifqi Devi Lawra, & Eri Arianto. (2026). Efektivitas Penegakan Hukum Oleh Kepolisian Polres Terhadap Pelaku KDRT Dalam Lingkup Aparatur Sipil Negara Di Kota Sawahlunto. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(3), 3472–3479. https://doi.org/10.61104/alz.v4i3.5636

Issue

Section

Articles