Analisis Yuridis terhadap Kebijakan Kriminal dalam Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v4i3.5635Keywords:
Kebijakan Kriminal, Terorisme, Penanggulangan Kejahatan, Deradikalisasi, Hukum PidanaAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kebijakan kriminal dalam pemberantasan tindak pidana terorisme di Indonesia serta mengkaji kendala yang dihadapi dalam penerapannya. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Data yang digunakan berupa data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan dan dianalisis secara kualitatif dengan metode penalaran deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan kebijakan kriminal dalam pemberantasan tindak pidana terorisme di Indonesia telah diatur secara komprehensif melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018. Kebijakan tersebut mencakup pendekatan penal berupa perluasan kriminalisasi dan pemberatan sanksi pidana, serta pendekatan non-penal melalui upaya pencegahan seperti deradikalisasi dan kontra-radikalisasi. Selain itu, kebijakan ini juga didukung oleh peran lembaga seperti Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dalam mengoordinasikan strategi penanggulangan terorisme. Namun demikian, dalam implementasinya masih terdapat berbagai kendala yang mempengaruhi efektivitas kebijakan tersebut, antara lain adanya norma hukum yang berpotensi multitafsir, belum optimalnya koordinasi antar lembaga penegak hukum, keterbatasan sumber daya manusia, serta tantangan perkembangan teknologi informasi yang dimanfaatkan oleh jaringan terorisme. Selain itu, faktor rendahnya kesadaran masyarakat terhadap bahaya radikalisme juga menjadi hambatan dalam upaya pencegahan. Berdasarkan hasil penelitian, diperlukan penguatan kebijakan kriminal melalui penyempurnaan regulasi, peningkatan kapasitas aparat penegak hukum, optimalisasi koordinasi antar lembaga, serta peningkatan peran masyarakat dalam upaya pencegahan terorisme agar penanggulangan tindak pidana terorisme di Indonesia dapat berjalan lebih efektif.
References
Baros, A. H., Muh.Mulyadi, M. M., & Kurniati, K. (2026). Peran Negara dalam Menanggulangi Radikalisme dan Terorisme: Analisis Konstitusional terhadap Kebijakan Deradikalisasi di Indonesia. Karakter : Jurnal Riset Ilmu Pendidikan Islam, 3(1). https://doi.org/https://doi.org/10.61132/karakter.v3i1.1900
Christopher, M., & Frans, M. P. (2026). Percobaan Tindak Pidana Pada Delik Terorisme Dalam Kuhp Nasional Dan Undang-Undang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Equitable, 11(1), 20–43. https://doi.org/https://doi.org/10.37859/jeq.v11i1.10498
Elvandari, S. A. I. K. S. (2011). Kajian Yuridis Terhadap Kasus Penghilangan Paksa Aktivis Tahun 1998 Dari Persfektif Hukum Pidana Internaional. Masalah-Masalah Hukum, 40(2), 178–186. https://doi.org/https://doi.org/10.14710/mmh.40.2.2011.178-189
Fisabillah, A., Pujiyono, P., & Rozah, U. (2019). Kebijakan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme Sebagai Transnational Organized Crime Dalam Perspektif Hukum Pidana Di Indonesia. Diponegoro Law Journal, 8(4), 2462–2473. https://doi.org/https://doi.org/10.14710/dlj.2019.25506
Jazuli, A. (2016). Strategi Pencegahan Radikalisme Dalam Rangka Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (Prevention Strategy Of Radicalism In Order To Wipe Out The Terrorism Crime). Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, 10(2), 197–209. https://doi.org/https://doi.org/10.30641/kebijakan.2016.V10.197-209
K, A. I. (2023). Study Of Deradicalization And Disengagement Of Former Terrorism Convicts As An Effort To Prevent Terrorism For National Resilience. Journal Research of Social Science, Economics, and Management, 3(1), 163–179. https://doi.org/https://doi.org/10.59141/jrssem.v3i1.526
Kamsari, C. A., Janeva, N., Izzati, M., & Hosnah, A. U. (2025). Tantangan Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Terorisme Dalam Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia. Indonesian Journal of Islamic Jurisprudence,Economic and Legal Theory, 3(4), 3043–3050. https://doi.org/https://doi.org/10.62976/ijijel.v3i4.1442
Nabela, N. (2024). Analisis Yuridis Terhadap Efektivitas Kebijakan Kriminal Tindak Pidana Terorisme Pasca Peristiwa Teror Bom Bali I Di Indonesia. Jurnal Mahupiki, 6(2). https://doi.org/https://doi.org/10.51370/jhpk.v6i2.366
Weda, A. A. K., & Hariyanto, D. R. S. (2024). Pengaturan Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Terorisme Anak Dibawah Umur dalam Perspektif Hukum Positif di Indonesia. Ethics and Law Journal: Business and Notary, 2(3), 175–182. https://doi.org/https://doi.org/10.61292/eljbn.229
Zaidan, M. A. (2017). Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (Pendekatan Kebijakan Kriminal). Seminar Nasional Hukum, 3(1), 149–180. https://doi.org/https://doi.org/10.15294/snh.v3i1.20932
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Trilestaria Simbolon, Suci Ramadani, Sumarno, Rohasiholan Doloksaribu, Arfen Burju Pestado Manurung

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









This work is licensed under a