Analisis Yuridis Ketidaksesuaian Pemanfaatan Ruang Oleh PT RMK Energi Terhadap RTRW Kabupaten Muara Enim

Studi Kasus Pt Rmk Energi Di Kecamatan Muara Belida

Authors

  • Zacky Alamsyah Bustami Prodi Hukum , Fakultas Hukum , Universitas Bengkulu
  • Gopin Pamungkas Prodi Hukum, Fakultas Hukum , Universitas Bengkulu
  • Radit Febri Kurniawan Prodi Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Bengkulu
  • Desi Hafizah Prodi Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Bengkulu

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v4i3.5629

Keywords:

Spatial Planning, RTRW, Industrial Activities, Spatial Use Inconsistency, Legal Consequences

Abstract

Pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) masih menjadi permasalahan dalam praktik penataan ruang di Indonesia, khususnya dalam kegiatan industri yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara yuridis pengaturan hukum pemanfaatan ruang serta mengkaji ketidaksesuaian kegiatan industri terhadap RTRW Kabupaten Muara Enim dalam studi kasus PT RMK Energy beserta konsekuensi hukumnya. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan pemanfaatan ruang telah diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan yang mewajibkan setiap kegiatan untuk sesuai dengan RTRW. Namun dalam praktiknya, kegiatan industri PT RMK Energy berada pada kawasan sempadan sungai yang termasuk dalam kawasan lindung, sehingga bertentangan dengan peruntukan ruang yang telah ditetapkan. Ketidaksesuaian tersebut merupakan pelanggaran administratif dan substantif yang menimbulkan konsekuensi hukum berupa sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha serta berimplikasi pada cacatnya legalitas perizinan. Oleh karena itu, diperlukan penegakan hukum yang konsisten dan pengawasan yang lebih efektif agar ketentuan RTRW dapat diimplementasikan secara optimal.

References

Adam, A. K., Puluhulawa, F. U., & Bakung, D. A. (2025). Mekanisme Pemberian Hak Pengelolaan dan Penguasaan Tanah Sempadan Sungai Bone: Perspektif Hukum Agraria dan Perlindungan Ekosistem Sungai. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(5), 7963-7981.

Benuf, K., & Azhar, M. (2020). Metodologi penelitian hukum sebagai instrumen mengurai permasalahan hukum kontemporer. Gema Keadilan, 7(1), 20-33.

Fadhilah, H., Relynada, R., Erin, F., & Fadhillah, M. R. (2022). Implementasi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Terhadap Kebersihan Lingkungan Masyarakat. Cross-border, 5(2), 1190-1200.

Hutapea, D. R. M., & Halawa, C. J. (2023). Analisis Bentuk Sanksi Pidana Atas Pelanggaran Penataan Ruang Perspektif Tindak Pidana Lingkungan Hidup. DIKTUM, 2(2), 65-76.

Kultsum, F. (2023). Implementasi asas berkelanjutan dalam penyusunan rencana tata ruang wilayah provinsi dan kabupaten/kota di Indonesia. LITRA: Jurnal Hukum Lingkungan, Tata Ruang, Dan Agraria, 3(1), 1-17.

Maulana, H. (2023). Strategi Implementasi Kebijakan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) Darat Bagi Non UMK Di Kabupaten Bekasi. Jurnal Widyaiswara Indonesia, 4(3), 55-64.

Meiyasa, A. Z., Fanida, E. H., & Oktariyanda, T. A. (2026). Kualitas Pelayanan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (Pkkpr) Non Berusaha Melalui Sistem Informasi Pekerjaan Umum Terintegrasi Penataan Ruang (Siputra Tarung) Di Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kabupaten Tulungagung. Jurnal Media Akademik (JMA), 4(1).

Nurhikmahwati, A., Sutaryono, S., & Dewi, A. R. (2021). URGENSI INSTRUMEN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG: Prototype Sederhana Menggunakan Zona Ruang Dalam Rencana Detail Tata Ruang. Elipsoida: Jurnal Geodesi dan Geomatika, 4(2), 91-99.

Pramuji, S. E., & Putri, V. S. (2020). Meninjau efektivitas penegakan hukum penataan ruang dalam rangka mewujudkan tertib tata ruang. Jurnal Pertanahan, 10(1).

Pranotoputera, F. M., & Yusuf, D. K. (2025). Pengaturan Pengelolaan Tanah Sempadan Sungai Menurut Hukum Perdata dan Hukum Islam. Jurnal Penelitian Ilmiah Multidisipliner, 1(03).

Rizkia, N. D., & Fardiansyah, H. (2023). Metode penelitian hukum (normatif dan empiris). Penerbit Widina.

Rosidi, A., Zainuddin, M., & Arifiana, I. (2024). Metode dalam penelitian hukum normatif dan sosiologis (field research). Journal Law and Government, 2(1).

Sari, M., & Asmendri, A. (2020). Penelitian kepustakaan (library research) dalam penelitian pendidikan IPA. Natural Science: Jurnal penelitian bidang IPA dan pendidikan IPA, 6(1), 41-53.

Susiani, D. (2020). Hukum tata ruang. pustaka abadi.

Thahir, B. (2023). Memahami kebijakan rencana tata ruang wilayah di provinsi Banten. Jurnal Ilmu Pemerintahan Widya Praja, 49(1), 102-115.

Winarni, W. D. (2025). Sanksi Administratif Atas Pelanggaran Izin Bangunan: Studi Kritis Hukum Administrasi Negara. Jurnal Kolaboratif Sains, 8(9), 6064-6072.

Downloads

Published

2026-05-01

How to Cite

Zacky Alamsyah Bustami, Gopin Pamungkas, Radit Febri Kurniawan, & Desi Hafizah. (2026). Analisis Yuridis Ketidaksesuaian Pemanfaatan Ruang Oleh PT RMK Energi Terhadap RTRW Kabupaten Muara Enim: Studi Kasus Pt Rmk Energi Di Kecamatan Muara Belida. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(3), 2324–2332. https://doi.org/10.61104/alz.v4i3.5629

Issue

Section

Articles