Mekanisme Pembagian Harta Warisan Dalam Adat Budaya Batak Toba

Authors

  • Nikita Natalia Silaban Universitas Lampung
  • Torkis Lumban Tobing Universitas Lampung
  • Selvia Oktaviana Universitas Lampung
  • Kasmawati Universitas Lampung
  • Dianne Eka Rusmawati Universitas Lampung

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v4i3.5627

Keywords:

hukum waris adat, Batak Toba, patrilineal, pembagian harta warisan, panjaean, pauseang, dodon tua, indahan arian, ulos na soraburuk, wasiat tertulis, sistem kekerabatan, holong ate, hula-hula, boru

Abstract

Masyarakat adat Batak Toba menganut sistem kekerabatan patrilineal yang menempatkan garis keturunan melalui pihak laki-laki. Sistem ini memiliki implikasi signifikan terhadap mekanisme pembagian harta warisan dalam keluarga, di mana anak laki-laki ditempatkan sebagai ahli waris utama, sementara anak perempuan memiliki kedudukan yang lebih terbatas dalam struktur hukum adat tradisional. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara mendalam konsep pembagian harta warisan dalam adat budaya Batak Toba dengan merujuk pada praktik pembagian yang telah berkembang di masyarakat selama berabad-abad dan studi kasus kontemporer melalui Putusan Nomor 207/PDT.G/2023/PN.MDN yang menangani sengketa pembagian warisan keluarga Pakpahan-Sihombing. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif-normatif yang menganalisis bahan hukum primer berupa regulasi adat, ketentuan hukum positif, dan putusan pengadilan, serta bahan hukum sekunder dari literatur akademik dan penelitian etnografi terdahulu tentang budaya Batak Toba. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembagian harta warisan dalam adat Batak Toba tidak hanya mengikuti sistem patrilineal tradisional yang ketat, melainkan juga mengalami penyesuaian dan fleksibilitas berdasarkan kehendak pewaris yang dituangkan dalam bentuk wasiat tertulis dan pertimbangan nilai-nilai kemanusiaan. Mekanisme pembagian mencakup berbagai bentuk transfer harta yang unik dan memiliki makna filosofis mendalam, seperti panjaean untuk anak laki-laki yang telah menikah sebagai bentuk pengakuan status penerus marga, pauseang untuk anak perempuan yang mencerminkan kasih sayang orang tua (holong ate), dodon tua untuk cucu dari anak laki-laki sulung yang merupakan perpanjangan hak warisan garis utama, indahan arian untuk cucu dari anak perempuan, dan ulos na soraburuk sebagai bentuk pemberian khusus dari hula-hula kepada boru dengan ketentuan dan syarat-syarat adat yang ketat. Temuan ini mengindikasikan bahwa hukum waris adat Batak Toba bersifat fleksibel, dinamis, dan mengalami evolusi berkelanjutan dalam menghadapi perubahan sosial dan perkembangan hukum modern, sekaligus tetap mempertahankan nilai-nilai fundamental dari sistem kekerabatan patrilineal dan prinsip-prinsip keadilan komunal yang menjadi inti budaya Batak Toba.

References

DAFTAR RUJUKAN

1. Book

Bzn, Ter Haar (1999). Asas-Asas dan Susunan Hukum Adat. Diterjemahkan oleh K. Ng. Soebakti Poesponoto. Jakarta: Pradnya Paramita.

Drewes, G.W.J (1951). Adat Batak Toba. Leiden: E.J. Brill.

Hadikusuma, Hilman (2015). Hukum Waris Adat. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Muhammad, Bushar (2006). Pokok-Pokok Hukum Adat. Jakarta: Pradnya Paramita.

Prodjodikoro, Wirjono (1991). Hukum Waris di Indonesia. Bandung: Sumur Bandung.

Salman, R. Otje (2002). Rekonseptualisasi Hukum Adat Kontemporer. Bandung: Alumni.

Simanjuntak, Bungaran Antonius (2006). Struktur Sosial dan Sistem Politik Batak Toba. Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia.

Situmorang, Victor (2004). Aspek Hukum Ahli Waris dalam Adat Batak. Jakarta: Rineka Cipta.

Soekanto, Soerjono (2012). Hukum Adat Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers.

Sudiyat, Iman (2000). Hukum Adat Sketsa Asas. Yogyakarta: Liberty.

Vergouwen, J.C (1986). Masyarakat dan Hukum Adat Batak Toba. Jakarta: Pustaka Azet.

2. Legislation

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek).

Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 03/Yur/Pdt/2018 tentang Kesetaraan Hak Waris Laki-laki dan Perempuan.

Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 207/PDT.G/2023/PN.MDN tentang Sengketa Waris Keluarga Pakpahan-Sihombing.

Downloads

Published

2026-05-01

How to Cite

Nikita Natalia Silaban, Torkis Lumban Tobing, Selvia Oktaviana, Kasmawati, & Dianne Eka Rusmawati. (2026). Mekanisme Pembagian Harta Warisan Dalam Adat Budaya Batak Toba. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(3), 2340–2356. https://doi.org/10.61104/alz.v4i3.5627

Issue

Section

Articles