Optimalisasi Pengawasan Partisipatif Oleh Masyarakat Dan Pelibatan Pendamping PPH Pada Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal

Authors

  • Allya Shifa Akhsanty Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia
  • Muhammad Rifqi Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Walisongo

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v4i3.5621

Keywords:

Jaminan Produk Halal, Pengawasan Partisipatif, Pendamping PPH, BPJPH

Abstract

Pengawasan pasca sertifikasi Jaminan Produk Halal (JPH) di Indonesia terkendala keterbatasan sumber daya BPJPH dalam mengawasi jutaan produk, sehingga berpotensi menimbulkan inkonsistensi penerapan SJPH oleh pelaku usaha. Karena itu, diperlukan pengawasan kolaboratif yang melibatkan masyarakat dan Pendamping Proses Produk Halal (PPH) sebagai mitra BPJPH. Tujuan penelitian ini adalah merumuskan rekonstruksi norma hukum pengawasan partisipatif Jaminan Produk Halal melalui model kelembagaan berbasis prinsip SKPP untuk mengisi kekosongan hukum dan mensinergikan peran masyarakat serta Pendamping PPH. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif melalui pendekatan perundang-undangan dan konseptual, serta dilengkapi studi perbandingan dengan model pengawasan partisipatif Pemilu oleh Bawaslu melalui program Sekolah Kader Pengawas Partisipatif (SKPP). Hasil penelitian menunjukkan bahwa peran PPH secara normatif berakhir setelah sertifikat halal diterbitkan, padahal mereka memiliki kompetensi teknis dan kedekatan dengan pelaku usaha. Sementara itu, partisipasi masyarakat yang dijamin undang-undang belum didukung mekanisme yang terstruktur. Penelitian ini merekomendasikan model pengawasan partisipatif terintegrasi dengan memberikan kedudukan hukum bagi PPH sebagai mitra pengawasan BPJPH serta memfasilitasi masyarakat melalui sistem pelaporan yang jelas dan terlindungi. Dengan meniru pola Bawaslu, pengawasan halal diharapkan menjadi lebih proaktif, terstruktur, dan efektif dalam menjamin kepatuhan standar halal nasional.

References

Indonesia. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 295, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5604.

Indonesia. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6856.

Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024.

Indonesia. Peraturan Menteri Agama Nomor 26 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal. Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019.

Fatimah, Cheche Ida Siti, Hervina, and Yanti Haryani. “Optimalisasi Peran Lembaga Pendamping Proses Produk Halal ( LP3H ) Dalam Peningkatan Sertifikasi Produk Halal Melalui Jalur Self Declare.” Ghaly: Journal of Islamic Economic Law 3, no. 1 (2025): 39–48. https://doi.org/https://doi.org/10.21093/ghaly.v3i1.9028.

Ferdian, Muhammad, and Afriva Khaidir. “Bawaslu’s Transformation In Generating Supevision Cadres.” Science and Environmental Journals for Postgraduate, 2021.

Fitri, Zusi Eka, and Mardiah. “Kajian Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) Dengan Skema Self Declare Pada UMKM Dapur Mimi.” Jurnal Pangan Halal 5, no. 1 (2023).

Ginanjar Andiraharja, Diyar. “PARTISIPASI POLITIK PESERTA SEKOLAH KADER PENGAWAS PARTISIPATIF DALAM PEMILU DAN PEMILIHAN 2024.” Jurnal Keadilan Pemilu, 2022. https://doi.org/10.55108/jkp.v2i1.144.

Jumiono, Aji, Mardiah, Lia Amalia, and Erna Puspasari. “Identifikasi Titik Kritis Kehalalan Bahan Nabati Dan Produk Turunan Bahan Nabati.” Jurnal Ilmiah Pangan Halal, 2023. https://doi.org/10.30997/jiph.v5i1.9998.

Kamil, Indriyati, and Diani Indah. “Political Communication Education for Beginner Voters in Convenient Regional Head Elections in 2024.” QALAMUNA: Jurnal Pendidikan, Sosial, Dan Agama, 2022. https://doi.org/10.37680/qalamuna.v14i2.3767.

Liana Herawati, Fadjar Tri Sakti, Aldim. “EVALUASI PROGRAM SEKOLAH KAER PENGAWAS PARTISIPATIF (SKPP) DI BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM KABUPATEN BEKASI.” Jurnal Inovasi Penelitian, 2022.

Millah, Nia Sofiyatul, and Dinie Anggraenie Dewi. “SKPP Bawaslu Sebagai Sarana Pendidikan Politik Dalam Upaya Meningkatkan Partisipasi Politik Warga Negara.” Jurnal Kewarganegaraan 5, no. 2 (2021): 355–63.

Mustaqim, Dede Al. “Sertifikasi Halal Sebagai Bentuk Perlindungan Konsumen Muslim : Analisis Maqashid Syariah Dan Hukum Positif” 1, no. 2 (2023): 54–67. https://doi.org/10.61553/abjoiec.v1i2.64.

Riyadi, Bambang Slamet. “Culture of Abuse of Power in Indonesia from the Perspective of Criminology and Law.” International Journal of Criminology and Sociology, 2020. https://doi.org/10.6000/1929-4409.2020.09.26.

Sabarudin, Shadli, Aishah Mohd Nor, and Rafeah Saidon. “Analisis Pembuktian Prima Facie Berdasarkan Sabitan Qarinah Dalam Kesalahan Matrimoni Di Mahkamah Syariah Selangor.” Journal of Contemporary Islamic Studies, 2022. https://doi.org/10.24191/jcis.v8i2.6.

Shifa Akhsanty, Allya, Fah Setyowati, Aisyah Ayu Musyafa, and Muthia Eka Destyana. “Halal Certification Mechanism for Sharia Hotels in The Development of Muslim-Friendly Tourism under Job Creation Law.” Borobudur Law Review 5, no. 1 (2023): 1–14. https://doi.org/10.31603/8766.

Heriani, Fitria Novia. “Produk High Risk, UMKM Tak Bisa Gunakan Self Declare Sertifikasi Halal,” 2024. https://www.hukumonline.com/berita/a/produk-high-risk--umkm-tak-bisa-gunakan-self-declare-sertifikasi-halal-lt65ea00d6e5710/.

Indonesia, Forum Advokasi Halal. “Apa Tugas Pendamping Produk Halal.” Accessed November 28, 2025. https://fahi.or.id/apa-tugas-pendamping-proses-produk-halal-p3h.

School, Cendekia Muslim Islamic. “Mengenal Profesi Pendamping Proses Produk Halal (PPH).” Accessed November 28, 2025. https://hccendekiamuslim.or.id/mengenal-profesi-pendamping-proses-produk-halal-pph.

Rohmah, Naela, M.Ag. Interview by author. Pendamping Proses Produk Halal (PPH), WHC UIN Walisongo, Semarang, November 10, 2025.

Downloads

Published

2026-05-04

How to Cite

Allya Shifa Akhsanty, & Muhammad Rifqi. (2026). Optimalisasi Pengawasan Partisipatif Oleh Masyarakat Dan Pelibatan Pendamping PPH Pada Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(3), 3872–3883. https://doi.org/10.61104/alz.v4i3.5621

Issue

Section

Articles