Pembatasan Kepemilikan Maksimal Lima Bidang Tanah Perumahan: Antara Fungsi Sosial Tanah dan Kekosongan Norma Hukum
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v4i3.5616Keywords:
pembatasan kepemilikan tanah, hukum agraria, kebijakan hukum, fungsi sosial tanah, sanksi hukum.Abstract
Artikel ini mengkaji kebijakan hukum terkait pembatasan kepemilikan tanah perumahan oleh perseorangan hingga maksimum lima bidang, serta perumusan sanksi atas pelampauan batas tersebut di Indonesia. Meskipun Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) menegaskan fungsi sosial tanah serta larangan penguasaan berlebihan, pembatasan eksplisit saat ini hanya berlaku pada tanah pertanian. Ketiadaan norma yang jelas dan sanksi yang dapat ditegakkan dalam kepemilikan tanah non-pertanian menimbulkan kekosongan hukum yang mendorong akumulasi tanah, praktik nominee, dan lemahnya keadilan agraria. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual, dengan fokus pada ketentuan konstitusional, regulasi agraria, dan pengaturan pengendalian kepemilikan tanah. Hasil analisis menunjukkan bahwa tanpa sanksi yang mengikat dan memaksa, pembatasan kepemilikan hanya bersifat deklaratif sehingga tidak efektif dalam mewujudkan pemerataan distribusi tanah. Penelitian ini menegaskan bahwa pembentukan sanksi administratif, perdata, dan pidana memiliki legitimasi hukum sebagai perwujudan fungsi sosial tanah dan larangan penguasaan berlebihan. Penegakan sanksi secara konsisten berpotensi menciptakan distribusi tanah yang lebih adil, mencegah praktik monopolistik, serta meningkatkan efektivitas tata kelola agraria. Tanpa batasan yang jelas dan sanksi yang tegas, hukum pertanahan tidak dapat berfungsi optimal sebagai instrumen reforma agraria.
Kata kunci: pembatasan kepemilikan tanah, hukum agraria, kebijakan hukum, fungsi sosial tanah, sanksi hukum.
References
Journal
Amasta, A. W., Paulus, R. S. (2024). Penerapan asas fungsi sosial hak atas tanah dalam Putusan Nomor 28/G/PU/2019/PTUN.PBR. Jurnal Ilmu Hukum “The Juris”, Vol. VIII, No. 1. ISSN 2580-0299, E-ISSN 2580-8370.
http://ejournal.stih-awalong.ac.id/index.php/juris
Amilio, Fibri (2025), “Penerapan Asas Kepastian Hukum Dalam Hukum Agraria Terhadap Pembatalan Sertifikat Cacat Administratif (Studi Putusan No 81/G/2023/PTUN.SBY)”, Jurnal Hukum Vol. 6 (3),
h. 684-698.
Aprilliani, R. A., Kristiani, V., & Novia, K. (2020). Ketimpangan penguasaan tanah oleh korporasi dan warga masyarakat dalam optik politik pertanahan nasional. Binamulia Hukum, 9(1), 29–44. https://doi.org/10.37893/jbh.v9i1.100.
Bananda Janu Candra, Widhi Handoko, dan Anggita Doramia Lumbanraja. (2021) Analisis Dampak Hukum Penerapan Pembatasan Kepemilikan Hak Atas Tanah Maksimal Lima Bidang, NOTARIUS, 14 (1).
Candra, B. J., Handoko, W., & Lumbanraja, A. D. (2021). Analisis dampak hukum penerapan pembatasan kepemilikan hak atas tanah maksimal lima bidang. NOTARIUS, 14(1), 106–118.
https://doi.org/10.14710/nts.v14i1.38831.
Dwi Murti Hariani dan Habib Adjie. (2018). Kebijakan Pertanahan Larangan Pemecahan Hak Milik Atas Tanah Lebih dari Lima Bidang, Al-Qānūn: Jurnal Pemikiran dan Pembaharuan Hukum Islam, Vol. 21, No. 2,
hlm. 229–230.
Gunawan, Ade. (2025). Politik hukum penguasaan tanah berdasarkan Ketetapan MPR tentang pembaruan agraria dan pengelolaan sumber
daya alam. PERAHU (Penerangan Hukum): Jurnal Ilmu Hukum, Volume 13 Nomor 2. Fakultas Hukum Universitas Kapuas Sintang. P-ISSN 2338-333X, E-ISSN 2775-1104. https://jurnal.unka.ac.id/index.php/Perahu
Ismail, I. (2012). Pembatasan Luas Maksimum Penguasaan Tanah. Kanun Jurnal Ilmu Hukum, 14(58), 333–344.
Ningtyas, Dina Catur Ayu (2023), “HAK ATAS TANAH SEBAGAI DASAR PEMBUKTIAN BAGI PEMILIKNYA DALAM HUKUM AGRARIA
YANG DI DASARI UUPA”. COURT REVIEW: Jurnal Penelitian Hukum Vol. 3 (1), h. 28-34.
Ramang, J. (2020). Politik hukum penguasaan tanah dan ketimpangan agraria di Indonesia. Jurnal Hukum & Pembangunan, 50(3), 455–472. https://jurnal.unissula.ac.id/index.php/jhp.
Ramang, J. (2020). Pembatasan Kepemilikan Tanah dan Problematika Penegakan Hukumnya. Jurnal Hukum & Pembangunan, 50(2), 312. https://jurnal.unissula.ac.id/index.php/jhp.
Sirajuddin & Wardhani, R. P. (2017). Reorientasi politik hukum pertanahan untuk mencegah monopoli penguasaan tanah. RechtsVinding, 6(2), 201–
218. https://rechtsvinding.bphn.go.id/jurnal.
Sulistio, Meilyana. (2020). Politik hukum pertanahan di Indonesia. Jurnal Education and Development, Vol. 8 No. 2. E-ISSN 2614-6061, P-ISSN 2527-
4295. https://media.neliti.com/media/publications/561636-politik-hukum-pertanahan-di-indonesia da07cff4.pdf.
Putra, G. A. (2021). Efektivitas penegakan sanksi pertanahan dalam kerangka reforma agraria. Ius Quia Iustum, 28(1), 134–155. https://journal.uii.ac.id/IUSTUM.
Wardoyo, Heru (2024), “Syarat Sah Kepemilikan Hak Atas Tanah dan Kewenangan dalam Penerbitan Sertifikat Tanah di Indonesia”, Jurnal Kolaboratif Sains Vol. 7 (1), h. 120-129.
Book
Harsono, B. (2008). Hukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan UUPA, Isi dan Pelaksanaannya. Jakarta: Djambatan.
Limbong, B. (2012). Konflik Pertanahan. Jakarta: Margaretha Pustaka. Sumardjono, M. S. W. (2008). Tanah dalam Perspektif Hak Ekonomi, Sosial, dan
Budaya. Jakarta: Kompas.
Sahat Sinaga. (2007). Jual Beli Tanah dan Pencatatan Peralihan Hak. Bandung: Pustaka Setia.
Soerodjo, I (2014). Hukum Pertanahan Hak Pengelolaan Hak Atas Tanah (HPL) Eksistensi, Pengaturan dan Praktik. yogyakarta: Laksbang Mediatama.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Jaqline Djayakusli, J.M. Atik Krustiyati

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









This work is licensed under a