Akibat Hukum Wanprestasi dalam Perjanjian Jual Beli antara PT Rolas Nusantara Tambang dan PT Merak Beton Perkas
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v4i3.5612Keywords:
Wanprestasi, Perjanjian Jual Beli, Akibat HukumAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis akibat hukum wanprestasi dalam perjanjian jual beli antara PT Rolas Nusantara Tambang dan PT Merak Beton Perkasa. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa wanprestasi yang dilakukan oleh pihak Tergugat berupa tidak dipenuhinya kewajiban pembayaran sesuai perjanjian menimbulkan konsekuensi hukum berupa kewajiban untuk melunasi sisa pembayaran yang belum dipenuhi. Putusan pengadilan dalam perkara ini mencerminkan penerapan Pasal 1243 KUHPerdata mengenai kewajiban ganti rugi akibat tidak dipenuhinya suatu perikatan. Selain itu, pelanggaran terhadap isi perjanjian juga menimbulkan tanggung jawab perdata yang bersifat kompensatoris. Dengan adanya putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, maka putusan tersebut memiliki kekuatan eksekutorial yang memungkinkan dilakukannya upaya paksa apabila pihak yang kalah tidak melaksanakan kewajibannya secara sukarela.
References
Agus Yudha Hernoko, “Asas Proporsionalitas dalam Kontrak Komersial,” Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, Vol. 18 No. 3, 2011.
Ahmadi Miru, “Prinsip-Prinsip Hukum Kontrak dalam Praktik Bisnis,” Jurnal Hukum Bisnis, Vol. 30 No. 1, 2011.
Herlien Budiono, “Ajaran Umum Hukum Perjanjian dan Penerapannya,” Jurnal Rechts Vinding, Vol. 2 No. 1, 2013.
M. Natsir Asnawi, “Pelaksanaan Putusan Perdata dan Permasalahannya,” Jurnal Hukum dan Peradilan, Vol. 6 No. 3, 2017.
M. Yahya Harahap, “Ganti Rugi dalam Perkara Perdata,” Jurnal Hukum dan Peradilan, Vol. 7 No. 2, 2013.
Nindyo Pramono, “Tanggung Jawab dalam Wanprestasi Kontrak,” Jurnal Hukum Bisnis, Vol. 15 No. 1, 2001.
Ridwan Khairandy, “Wanprestasi dan Ganti Rugi dalam Hukum Perdata,” Jurnal Hukum Bisnis, Vol. 25 No. 2, 2006.
Sri Soedewi Masjchoen Sofwan, “Hukum Perutangan dalam Praktik,” Jurnal Hukum dan Pembangunan, Vol. 10 No. 2, 1980.
Sudikno Mertokusumo, “Pembuktian dalam Hukum Acara Perdata,” Jurnal Hukum, Vol. 5 No. 1, 1998.
Sutan Remy Sjahdeini, “Kebebasan Berkontrak dan Perlindungan yang Seimbang,” Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, Vol. 17 No. 2, 2010.
Wirjono Prodjodikoro, “Asas-Asas Hukum Perdata dalam Praktik Peradilan,” Jurnal Yuridika, Vol. 12 No. 3, 2005.
Abdulkadir Muhammad, Hukum Perikatan, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2000.
J. Satrio, Hukum Perikatan: Perikatan yang Lahir dari Perjanjian, Bandung: Citra Aditya Bakti, 1995.
R. Setiawan, Pokok-Pokok Hukum Perikatan, Bandung: Binacipta, 1987.
Subekti, Hukum Perjanjian, Jakarta: Intermasa, 2005.
Yahya Harahap, Segi-Segi Hukum Perjanjian, Jakarta: Sinar Grafika, 2002.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer).
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 M Riefki Apriansyah S, Kasmawati, Moh. Wendy Trijaya, Depri Liber Sonata, Dora Mustika

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









This work is licensed under a