Upaya Hukum Penyelesaian Tindak Pidana Penggelapan Barang Spare Part Di Toko Putra Mm Di Kota Bengkulu

Studi Kasus Di Polresta Bengkulu Tersangka Tidak Melakukan Pembayaran

Authors

  • Gita Varera Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Prof Dr Hazairin SH
  • Addy Candra Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Prof Dr Hazairin SH

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v4i3.5606

Keywords:

Penggelapan, Upaya Hukum, Transaksi Jual Beli, Penegakan Hukum

Abstract

Gita Varera. Upaya Hukum Penyelesaian Tindak Pidana Penggelapan Barang Spare Part Di Toko Putra MM Di Kota Bengkulu (Studi Kasus Di Polresta Bengkulu Tersangka Tidak Melakukan Pembayaran). Dibimbing oleh Ibu Dr. Marlinah, S.H,M.H dan Bapak Addy Candra, S.H,M.H Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui upaya hukum dalam penyelesaian tindak pidana penggelapan barang spare part di Toko Putra MM Kota Bengkulu serta mengetahui kendala yang dihadapi oleh aparat penegak hukum dalam menangani kasus tersebut. Tindak pidana penggelapan merupakan perbuatan memiliki barang milik orang lain secara melawan hukum yang sebelumnya berada dalam penguasaan pelaku secara sah. Perbuatan tersebut diatur dalam Pasal 486 dan Pasal 488 KUHP. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan deskriptif. Data diperoleh melalui wawancara dengan aparat kepolisian di Polresta Bengkulu, observasi lapangan, serta studi kepustakaan terhadap peraturan perundang- undangan dan literatur hukum yang berkaitan dengan tindak pidana penggelapan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penanganan kasus penggelapan dilakukan melalui beberapa tahapan, yaitu penerimaan laporan, penyelidikan, dan penyidikan dengan mengumpulkan alat bukti serta memeriksa saksi dan tersangka. Dalam proses penanganan perkara terdapat beberapa kendala, antara lain kurangnya bukti tertulis dalam transaksi serta hubungan kepercayaan antara pelaku dan korban yang menyulitkan pembuktian. Penyelesaian perkara dapat dilakukan melalui jalur hukum pidana maupun penyelesaian secara damai (restorative justice), namun apabila tidak tercapai kesepakatan maka perkara dilanjutkan melalui proses peradilan pidana.

References

Ahmad Zainuri, Hukum Perdagangan dan Transaksi Barang. Jakarta: Prenadamedia Group, 2022.

Ashibly, Marlinah. 2026. Buku Panduan Penulisan Tugas Akhir. Bengkulu : Unihaz Bengkulu. Bambang Poernomo. 2012. Asas-Asas Hukum Pidana. Yogyakarta. Ghalia Indonesia.

Eddy O.S. Hiariej, Prinsip-Prinsip Hukum Pidana. Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka, 2020.

Jonaedi Efendi,Johnny Ibrahim, Metode penelitian hukum: normatif dan empiris, Prenada Media : 2018.

Moeljatno. 2012. Azas-Azas Hukum Pidana. Jakarta. PT Bina Cipta.

Nikmatul Huda. 2010. Reformasi Hukum Pidana. No. Akreditasi/53/dikti/kep/.

Suharjo, Manajemen Spare Part dan Perawatan Kendaraan. Manajemen Spare Part dan Perawatan Kendaraan. Jakarta: Erlangga, 2020.

Downloads

Published

2026-05-01

How to Cite

Gita Varera, & Addy Candra. (2026). Upaya Hukum Penyelesaian Tindak Pidana Penggelapan Barang Spare Part Di Toko Putra Mm Di Kota Bengkulu: Studi Kasus Di Polresta Bengkulu Tersangka Tidak Melakukan Pembayaran. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(3), 2168–2172. https://doi.org/10.61104/alz.v4i3.5606

Issue

Section

Articles