Peran Penyidik Dalam Proses Penanganan Perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang Di Kota Bengkulu

Authors

  • Anisa Tri Agustina Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Prof Dr Hazairin SH
  • Marlinah Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Prof Dr Hazairin SH
  • M. Rochman Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Prof Dr Hazairin SH

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v4i3.5605

Keywords:

Penyidik, Tindak Pidana Perdagangan Orang, Penegakan Hukum

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis peran penyidik dalam proses penanganan perkara tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kota Bengkulu serta kendala yang dihadapi dalam pelaksanaannya. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan deskriptif kualitatif. Data yang digunakan terdiri dari data primer yang diperoleh melalui wawancara dengan penyidik Unit PPA Polda Bengkulu, serta data sekunder berupa peraturan perundang-undangan, buku, dan jurnal yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peran penyidik dalam penanganan perkara TPPO sangat penting dan strategis, dimulai dari tahap penyelidikan, penyidikan, pengumpulan alat bukti, pemeriksaan saksi dan korban, hingga pelimpahan berkas perkara kepada penuntut umum. Penyidik tidak hanya berperan secara yuridis formal, tetapi juga dituntut memiliki pendekatan humanis dalam menangani korban. Adapun kendala yang dihadapi meliputi kesulitan dalam pembuktian unsur tindak pidana, khususnya unsur eksploitasi, sikap korban yang tidak kooperatif, kondisi psikologis korban yang mengalami trauma, keterbatasan alat bukti, serta perkembangan teknologi yang dimanfaatkan pelaku untuk menyamarkan identitas. Dengan demikian, diperlukan peningkatan kapasitas penyidik, penguatan koordinasi antar lembaga, serta pendekatan yang komprehensif agar penanganan perkara TPPO dapat berjalan lebih efektif dan optimal.

References

Adam Chazawi. 2020. Pelajaran Hukum Indonesia. Raja Grafindo Persada, Jakarta Alam A.S, 2015, Kejahatan dan Sistem Pemidanan, Fakultas Hukum, UNHAS,

Ujung Pandang.

Ali Achmad, 2019, Menguat Teori Hukum (Legal Theory), dan Teori Peradilan (Judicial Prudence) Termasuk Interprestasi Undang-Undang (Legisprudence), Jakarta : Kencana Prenada Media Group.

A. Muchaddam Fahham. (2015). Perdagangan Orang, Pencegahan, dan Perlindungan Korban, (P3DI Setjen RI dan Azza Grafika Anggota IKAPI, Jakarta.

Andi Hamzah. 2018. Asas-asas hukum pidana. Jakarta : Rineka Cipta Andi Atika, 2015, Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Perdagangan Orang Di Kota Makassar, Skripsi, Universitas Hasanuddin.

Anjari,W., & Kurniawan, TW (2021). Hukum Pidana. Banyumas: Lutfi Gilang

Gultom, Maidin, 2012, Perlindungan Hukum Terhadap Anak Dan Perempuan, Refika Aditama, Bandung.

Hatta Moh,(2012). Tindak Pidana Perdagangan Orang Dalam Teori Dan Praktek, Yogyakarta: Liberty

I.B Wysa Putra dan Lili Rasjidi, 2016, Hukum Sebagai Suatu Sistem, (Bandung : Remaja Rusdakarya,).

Kartini Kartono. 2019. Psikologi Abnormal dan Abnormalitas Seksual, Mandar Maju, Jakarta.

Muladi dan Barda Nawawi Arief. 2018. Teori-teori dan Kebijakan Pidana. Alumni, Bandung.

P.A.F.Lamintang, Delik-delik Khusus (Tindak Pidana-Tindak Pidana Melanggar Norma-norma Kesusilaan dan Norma-norma Kepatutan), Bandung: Mandar Maju, 2020.

Downloads

Published

2026-05-01

How to Cite

Anisa Tri Agustina, Marlinah, & M. Rochman. (2026). Peran Penyidik Dalam Proses Penanganan Perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang Di Kota Bengkulu. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(3), 2163–2167. https://doi.org/10.61104/alz.v4i3.5605

Issue

Section

Articles