Analisis Pertanggungjawaban Pidana Korupsi Dana Investasi Pada PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia
(Studi Putusan Nomor: 49/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jkt.Pst)
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v4i3.5601Keywords:
Korupsi, ASABRI, Pertanggungjawaban Pidana, Pertimbangan Hakim, BUMN.Abstract
Tindak pidana korupsi pada sektor keuangan negara, khususnya yang melibatkan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), menunjukkan kompleksitas yang tinggi baik dari aspek perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, maupun pembuktian pertanggungjawaban pidana pelaku. Salah satu kasus yang menarik perhatian publik adalah perkara korupsi dana investasi pada PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (PT ASABRI), yang menimbulkan kerugian keuangan negara dalam jumlah sangat besar dan berdampak luas terhadap kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana publik. Putusan Nomor 49/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jakarta Pusat menjadi penting untuk dianalisis karena menggambarkan bagaimana hakim menilai unsur-unsur tindak pidana korupsi, bentuk kesalahan pelaku, serta konstruksi pertanggungjawaban pidana dalam kejahatan korporasi dan keuangan negara. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Majelis Hakim dalam perkara tindak pidana korupsi diharapkan terus menegakkan prinsip keadilan substantif dengan memperhatikan dampak sosial, moral, dan ekonomi dari perbuatan koruptif. Pertimbangan hukum sebaiknya tidak hanya fokus pada unsur formil, tetapi juga memperhatikan kerugian moral dan sosial yang ditimbulkan terhadap institusi negara dan masyarakat.
References
Chazawi, Adami. (2018). Hukum Pidana Korupsi Di Indonesia (Edisi Revisi). Depok: Rajawali Pers.
Danil, H. Elwi. (2012). Korupsi: Konsep, Tindak Pidana, Dan Pemberantasannya. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Mahmud, Ade. (2018). Problematika Asset Recovery dalam Pengembalian Kerugian Negara Akibat Tindak Pidana Korupsi. Jakarta: Gramedia.
Moeljatno. (2008). Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta.
Prasetio. (2014). Dilema BUMN: Benturan Penerapan Business Judgment Rule (BJR) dalam Keputusan Bisnis Direksi BUMN. Jakarta: Rayyana Komunikasindo.
Rahardjo, Satjipto. (2011). Penegakan Hukum Progresif. Jakarta: Kompas.
Rahardjo, Satjipto, dan Tedjosaputro, Liliana. (2005). Etika Profesi Notaris Dalam Penegakan Hukum Pidana. Yogyakarta: Bigraf Publishing.
Soekanto, Soerjono. (2004). Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Sudikno Mertokusumo. (1999). Mengenal Hukum. Yogyakarta: Liberty.
Baeha, Ashri Azhari, dkk. (2022). "Kepastian Hukum Terhadap Kewenangan Otoritas Jasa Keuangan Sebagai Pengawas Eksternal dari PT. Asabri". Locus Journal of Academic Literature Review, 1(3).
Christian, Natalis, dkk. (2023). "Analisis Kasus PT. Asabri (Persero) Dengan Teori Dasar Fraud". Jurnal Multilingual, 3(3).
Indonesia Corruption Watch (ICW). (2020). Koruptor Merajarela, Hukuman Tak Kunjung Beri Efek Jera: Hasil Pemantauan Persidangan Perkara Tindak Pidana Korupsi Tahun 2020. Jakarta: ICW.
Nasution, Muhammad Idris dan Rifai, Anis. (2023). "Analisis Yuridis Penerapan Business Judgement Rules dalam Tindak Pidana Korupsi yang Dilakukan oleh Direksi BUMN PT. Asabri Persero". Jurnal Ilmu Hukum Humaniora dan Politik (JIHHP), 4(3).
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.
Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2015 tentang Asuransi Sosial Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi.
Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 49/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jkt.Pst.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 003/PUU-IV/2006 tanggal 24 Juli 2006.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Dhimas Abie Thoyib, Adi Mansar, Agusta Ridha Minin

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









This work is licensed under a