Kewenangan Kejaksaan Sebagai Penuntut Tunggal dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi di Indonesia

Authors

  • Dyah Harum Surtikanti Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara
  • Faisal Riza Program Pascasarjana, Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara
  • Nursariani Simatupang Program Pascasarjana, Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v4i3.5599

Keywords:

Kewenangan, Kejaksaan, Penuntut Tunggal, Korupsi, Single Prosecution System

Abstract

Penelitian ini membahas kewenangan Kejaksaan sebagai penuntut tunggal (Single Prosecution System) dalam perkara tindak pidana korupsi di Indonesia. Latar belakang penelitian adalah adanya dualisme kewenangan penuntutan antara Kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan disparitas penuntutan. Penelitian menggunakan metode normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan analitis-deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan: (1) harmonisasi kewenangan penuntutan antara Kejaksaan dan KPK membentuk konfigurasi asimetri fungsional yang bersifat kolaboratif; (2) kewenangan Kejaksaan bersifat atributif dan dapat didelegasikan oleh Jaksa Agung; serta (3) hambatan yuridis berupa disharmoni peraturan dan belum optimalnya koordinasi dapat diatasi melalui harmonisasi regulasi mengacu pada model Single Prosecution System tidak murni.

References

Atmasasmita, Romli. Korupsi, Good Governance dan Komisi Anti Korupsi di Indonesia. Jakarta: Percetakan Negara RI, 2002.

Banulita, Mia. Asas Penuntutan Tunggal. Jakarta: Guepedia, 2023.

Friedman, Lawrence M. The Legal System: A Social Science Perspective. New York: Russell Sage Foundation, 1975.

Hadjon, Philipus M. Pengantar Hukum Administrasi Indonesia. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 2019.

Hamzah, Andi. Hukum Acara Pidana Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2020.

Hamzah, Andi. Pemberantasan Korupsi Melalui Hukum Pidana Nasional dan Internasional. Jakarta: Rajawali Pers, 2016.

Hamzah, Andi. Perbandingan Pemberantasan Korupsi di Berbagai Negara. Jakarta: Sinar Grafika, 2008.

Maringka, Jan S. Reformasi Kejaksaan Dalam Sistem Hukum Nasional. Jakarta: Sinar Grafika, 2017.

Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum Edisi Revisi. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2017.

Muladi. Hak Asasi Manusia, Politik, dan Sistem Peradilan Pidana. Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro, 2002.

Ridwan HR. Hukum Administrasi Negara. Jakarta: Rajawali Pers, 2018.

Soekanto, Soerjono. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2008.

Surachman, EQ. RM., dan Jan S. Maringka. Eksistensi Kejaksaan Dalam Konstitusi di Berbagai Negara. Jakarta: Sinar Grafika, 2015.

UNODC. Corruption: A Crime Against Development. Vienna: United Nations Office on Drugs and Crime, 2018.

Rahim, Muh. Ibnu Fajar. "Asas-Asas Hukum Penuntutan: The Legal Principles of Prosecution." The Prosecutor Law Review 01, no. 01 (April 2023): 1–25.

Hiraiej, Eddy O.S. "United Nations Against Corruption dalam Sistem Hukum Indonesia." Jurnal Mimbar Hukum 31, no. 1 (Februari 2019): 113–128.

Hikmawati, Puteri, dan Yustina Sari. "Kontroversi Putusan Sela Kasus Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh." Kajian Singkat Terhadap Isu Aktual dan Strategis XXI, no. 13 (Juli 2024): 7–12.

Irfani, Nurfaqih. "Asas Lex Superior, Lex Specialis, dan Lex Posterior." Jurnal Legislasi Indonesia 16, no. 3 (September 2020): 305–325.

Nida, Qatrun, Yulianah, dan Asep Hasan Sofwan. "Disparitas Kewenangan Lembaga Penegak Hukum dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi." Untirta Civic Education Journal 5, no. 2 (Desember 2020): 105–130.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 jo. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 jo. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2024–2045.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pengesahan United Nations Convention Against Corruption, 2003.

Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 43/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Jkt.Pst, 20 Mei 2024.

Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 35/Pid.Sus-TPK/2024/PT DKI, 24 Juni 2024.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 87/PUU-XXI/2023.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 012-016-019/PUU-IV/2006.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XVII/2019.

Guidelines on the Role of Prosecutors. Adopted by the Eighth United Nations Congress on the Prevention of Crime and the Treatment of Offenders, Havana, Cuba, 27 August to 7 September 1990.

United Nations Convention Against Corruption (UNCAC), 2003.

Austin Sarat dan Conor Clarke. "Beyond Discretion: Prosecution, the Logic of Sovereignty, and the Limits of Law." Law & Social Inquiry 33, no. 2 (2008): 387–416.

Downloads

Published

2026-05-01

How to Cite

Dyah Harum Surtikanti, Faisal Riza, & Nursariani Simatupang. (2026). Kewenangan Kejaksaan Sebagai Penuntut Tunggal dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi di Indonesia. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(3), 2114–2121. https://doi.org/10.61104/alz.v4i3.5599

Issue

Section

Articles