Analisis Yuridis Dugaan Cacat Kehendak Dalam Pembatalan Perjanjian Perkawinan
(Studi Putusan Pengadilan Tinggi Agama Samarinda Nomor 75/Pdt.G/2021/PTA.Smd)
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v4i3.5593Keywords:
Perjanjian Perkawinan, Cacat Kehendak, Akta Autentik, Pembatalan Perjanjian, Putusan Pengadilan.Abstract
Perjanjian perkawinan yang ditujukan untuk menyimpangi ketentuan harta bersama sering kali dibatalkan karena klaim cacat kehendak berupa paksaan atau penipuan, yang menimbulkan dialektika hukum mendalam ketika dihadapkan pada bukti objektif akta autentik. Penelitian ini bertujuan untuk melakukan analisis yuridis komprehensif terhadap dasar hukum pembatalan perjanjian perkawinan serta pertimbangan hakim tingkat pertama dan tingkat banding dalam Putusan Pengadilan Tinggi Agama Samarinda Nomor 75/Pdt.G/2021/PTA.Smd. Penelitian hukum normatif ini menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus dengan menitikberatkan pada penelitian perpustakaan terhadap teks-teks hukum dan putusan pengadilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalil dugaan cacat kehendak yang didasarkan pada Pasal 1320 dan 1321 KUHPerdata tidak dapat diterima secara otomatis tanpa dukungan bukti lawan yang meyakinkan. Meskipun pengadilan tingkat pertama mengabulkan gugatan demi memberikan perlindungan substantif, hakim tingkat banding membatalkan putusan tersebut dengan alasan kegagalan pembuktian. Hakim banding menegaskan bahwa akta autentik memiliki kekuatan pembuktian sempurna, sehingga anggapan hukum mengenai kesepakatan bebas tetap berlaku mengikat. Selain itu, gugatan dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard) karena terdapat kesalahan prosedural berupa larangan kumulasi gugatan yang tidak berkoneksitas antara perkara cerai talak dan gugatan pembatalan perjanjian perkawinan. Sebagai kesimpulan, integritas pembuktian akta autentik dan kepatuhan pada hukum acara krusial, sehingga masyarakat disarankan untuk lebih berhati-hati dan memastikan pemahaman utuh sebelum menandatangani dokumen notariil.
References
Ali, Zainudin. 2023. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.
Amalia, Nanda. 2013. Hukum Perikatan. Nanggroe Aceh Darussalam: Unimal Press.
Aprilianti, Dewi Septiana. 2024. Hukum Keluarga di Indonesia. Bandar Lampung: Justice Publisher.
Atikah, Ika. 2022. Metode Penelitian Hukum. Sukabumi: CV. Haura Utama.
Budiono, Herlien. 2010. Ajaran Umum Hukum Perjanjian dan Penerapannya di Bidang Kenotariatan. Bandung: Citra Aditya.
Kie, Tan Thong. 2007. Studi Notariat & Serba-serbi Praktek Notaris. Jakarta: Ichtiar Baru Van Hoeve.
Mertokusumo, Sudikno. 2019. Hukum Acara Perdata di Indonesia. Yogyakarta: Liberty.
Miru, Ahmadi. 2018. Hukum Kontrak dan Perancagan Kontrak. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Miru, Ahmadi dan Pati, Sakka. 2011. Hukum Perikatan (Penjelasan Makna Pasal 1233 Sampai 1456 BW). Jakarta: Rajagrafindo Persada.
Muhammad, Abdul Kadir. 2019. Hukum Perdata Indonesia. Bandung: Citra Adtya Bakti.
Nuruddin, Amiur dan Tarigan, Azhari Akmal. 2004. Hukum Perdata Islam di Indonesia. Jakarta: Kencana.
Panggabean, Henry P. 2001. Penyalahgunaan Keadaan (Misbruik Van Omstandigheiden) sebagai Alasan Baru Untuk Pembatalan Perjanjian (Berbagai Perkembangan Hukum di Belanda). Yogyakarta: Liberty.
Patrik, Purwahid. 1994. Dasar-Dasar Hukum Perikatan. Bandung: Mandar Maju.
Prawirohamidjojo, Soetojo dan Pohan, Marthalena. 2000. Hukum Orang dan Keluarga. Surabaya: Airlangga University Press.
Prodjodikoro, Wirjono. 1981. Hukum Perkawinan di Indonesia, Cet. Keenam. Bandung: Sumur Bandung.
Salim HS. 2002. Pengantar Hukum Perdata Tertulis (BW). Jakarta: Sinar Grafika.
Setiawan. 1994. Pokok-pokok Hukum Perikatan. Bandung: Putra A Bardin.
Soekanto, Soerjono. 2014. Pengantar Penelitian Hukum, Cet. 3. Jakarta: UI-Press.
Subekti. 2005. Hukum Perjanjian. Jakarta: Intermasa.
Subekti. 2011. Pokok-Pokok Hukum Perdata. Jakarta: Intermasa.
Syariffudin, Amir. 2009. Hukum Perkawinan Islam di Indonesia. Jakarta: Kencana.
Aisyah, A., Azharuddin, A., Rizal, S., & Zulkifli, S. (2022). “Studi Perbandingan Alat Bukti Saksi dalam KUHAP dan KUHAP Islam”. Kajian Ilmiah Hukum dan Kenegaraan, 1 (1). DOI: https://doi.org/10.35912/kihan.v1i1.1338
Ali, Moh., Krisdianti, Kinasih Amara, dan Puspaningrum, Galuh. (2024). “Gugatan Tidak Dapat Diterima Dengan Alasan Obscuur Libel Pada Perbuatan Melawan Hukum (Studi Kasus Putusan No. 67/PDT.G/2021/PN JMR)”. Semarang Law Review (SLR), 5 (2). https://doi.org/10.26623/slr.v5i2.10732
Arrodli, Ahmad Jalaludin, dkk. (2024). “Konsekuensi Hukum Cacat Kehendak Dalam Pembentukan Perjanjian Sesuai Pasal 1320 KUHPerdata”. Letterlijk: Jurnal Hukum Perdata, 1 (2). DOI: https://journal.fhukum.uniku.ac.id/letterlijk/article/view/68
Haryanti, Yanti. (2024). “Pembatalan Perjanjian Perkawinan Secara Sepihak”. An-Nahdliyyah: Jurnal Studi Keislaman, 3 (2). DOI: https://doi.org/10.70502/ajsk.v3i2.135
Lubis, Taufik Hidayat. (2022). “Hukum Perjanjian di Indonesia”. Jurnal Sosial dan Ekonomi, 2 (3). DOI: https://doi.org/10.55357/sosek.v2i3.250
Muttaqin, Muhammad Ngizzul dan Rosadi, Miftah. (2020). “Perlindungan Perempuan Melalui Perjanjian Pra Nikah (Respon Terhadap Isu Hukum dan Gender)”. Jurnal Al-Maiyyah, 13 (1). DOI: https://ejurnal.iainpare.ac.id/index.php/almaiyyah/article/view/8613
Sopiyan, Muhammad. (2023). “Analisis Perjanjian Perkawinan dan Akibatnya Menurut Undang-Undang Perkawinan di Indonesia”. Misykat al-Anwar: Jurnal Kajian Islam dan Masyarakat, 6 (2). DOI: https://doi.org/10.24853/ma
Sukananda, Satria dan Mudiparwanto, Wahyu Adi. (2020). ”Akibat Hukum Terhadap Perjanjian Yang Mengandung Cacat Kehendak Berupa Kesesatan atau Kekhilafan (Dwaling) Di Dalam Sistem Hukum Indonesia”. Justitia Jurnal Hukum, 4 (1). DOI: https://journal.um-surabaya.ac.id/Justitia/article/view/4025
WN, Santy Fitnawati dkk. (2025). “Asas-Asas Utama dalam Perjanjian: Perspektif Hukum Perdata Indonesia”. Jurnal Hukum, Administrasi Publik, dan Ilmu Komunikasi, 2 (10). DOI: https://doi.org/10.62383/konstitusi.v2il.482
Muza, Yaafi Nur. (2024). Peran dan Akibat Hukum Bagi Notaris Terhadap Akta Autentik yang Di Buat. Skripsi: Universitas Islam Sultan Agung.
Purnomo, Melania Intan. (2024). Implikasi Hukum Perjanjian Kawin Pasca Pernikahan terhadap Hak Pihak Ketiga di Indonesia. Tesis: Universitas Islam Sultan Agung.
Weng, Henry Lee A. 1993. Perjanjian Kawin (Huwelijksche Voorwaarden). Disertasi.
Wulandari, Mira. (2023). Perjanjian Perkawinan Sebagai Perlindungan Hukum Bagi Kedua Belah Pihak dalam Perkawinan. Skripsi: Universitas Muhammadiyah Magelang.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).
Kompilasi Hukum Islam (KHI).
Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 247 K/Sip/1953 Tanggal 6 April 1955.
Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 677.K/Sip/1972 Tanggal 13 Desember 1972.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015.
Putusan Pengadilan Tinggi Agama Samarinda Nomor 75/Pdt.G/2021/PTA.Smd.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Bunga Laudya, Sepriyadi Adhan S, Elly Nurlaili, Nunung Rodliyah, Sayyidah Sekar Dewi Kulsum

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









This work is licensed under a