Analisis Yuridis Kedudukan Korporasi Sebagai Subjek Hukum
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v4i3.5590Keywords:
Korporasi, Subjek Hukum, Hak, KewajibanAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan korporasi sebagai subjek hukum dalam perspektif hukum positif di Indonesia serta mengkaji bentuk hak dan kewajiban yang dimilikinya. Latar belakang penelitian ini didasarkan pada semakin pentingnya peran korporasi dalam kehidupan ekonomi dan sosial, sehingga diperlukan kejelasan mengenai status hukumnya. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana kedudukan korporasi sebagai subjek hukum dan bagaimana bentuk hak serta kewajiban yang dimiliki oleh korporasi. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus, yang dilakukan melalui studi kepustakaan dengan menggunakan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa korporasi telah diakui sebagai subjek hukum (rechtspersoon) dalam hukum positif Indonesia, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru. Korporasi memiliki kedudukan hukum yang mandiri, terpisah dari para pendirinya, serta dapat bertindak dalam hubungan hukum baik dalam bidang perdata maupun pidana. Selain itu, korporasi memiliki hak untuk memiliki kekayaan, melakukan perjanjian, dan menjalankan usaha, serta kewajiban untuk mematuhi hukum, membayar pajak, dan bertanggung jawab atas perbuatannya. Dengan demikian, korporasi sebagai subjek hukum memiliki peran strategis dalam sistem hukum Indonesia yang menuntut keseimbangan antara hak dan kewajiban guna mewujudkan kepastian hukum dan keadilan dalam masyarakat.
References
Akbar, M. F. (2021). Penerapan Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Dalam Berbagai Putusan Pengadilan. Jurnal Hukum Dan Pembangunan, 51(3), 803–823. https://doi.org/10.21143/jhp.vol51.no3.3272
Amirullah, A. (2012). Korporasi dalam Perspektif Subyek Hukum Pidana. Jurnal Hukum Dan Perundangan Islam, 2(2). https://doi.org/https://doi.org/10.15642/ad.2012.2.2.139-160
Disemadi, H. S., & Prananingtyas, P. (2020). Kebijakan Corporate Social Responsibility (CSR) sebagai Strategi Hukum dalam Pemberdayaan Masyarakat di Indonesia. Wawasan Yuridika, 4(2), 1–16. https://doi.org/10.25072/jwy.v4i1.328
Fachri, F. K. (2024). Menilik Korporasi sebagai Subjek Hukum dalam KUHP Baru. Hukum Online .Com. https://www.hukumonline.com/berita/a/menilik-korporasi-sebagai-subjek-hukum-dalam-kuhp-baru-lt65fe9864a6846/
Gea, A. S., & Saragih, Y. M. (2025). Peran Perusahaan Hukum Terhadap Penerapan Pidana Kepada Korporasi Berdasarkan KUHP dan Peraturan Khusus. Jurnal Hukum Legalita, 7(1), 132–140. https://doi.org/https://doi.org/10.47637/legalita.v7i1.1793
Humas FHUI. (2026). Korporasi sebagai Subjek Hukum dan Pertanggungjawabannya dalam Hukum Pidana Indonesia. Fakultas Hukum Universitas Indonesia. https://law.ui.ac.id/korporasi-sebagai-subjek-hukum-dan-pertanggungjawabannya-dalam-hukum-pidana-indonesia/
Prakasa, R. S., Pratiwi, I., Utari, D., Prima, A. B., & Amerta, M. R. (2024). Korporasi Sebagai Subjek Hukum dan Pertanggung-jawabannya dalam Hukum Pidana Indonesia. Jurnal Puan Indonesia, 5(2), 717–726. https://doi.org/https://doi.org/10.37296/jpi.v5i2.290
R, M., & Sipatuhar, C. M. R. (2024). Eksistensi Korporasi Sebagai Subjek Hukum Dalam Pertanggungjawaban Pidana Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru. Jurnal Hukum Das Sollen, 10(1), 133–141. https://doi.org/https://doi.org/10.32520/das-sollen.v10i1.3325
S., U. C., S, F. M. Y., & Wahyuni, S. (2024). Makna Korporasi sebagai Subjek Hukum dalam Pembaharuan KUHP Indonesia. INNOVATIVE: Journal Of Social Science Research, 4(3), 3051–3061.
Syukri, S., & Kusniati, R. (2020). Personalitas Perusahaan Multinasional dalam Hukum Internasional. Journal Of International Law, 1(1), 34–66. https://doi.org/https://doi.org/10.22437/up.v1i1.8572
Wahyuni, W. (2022). Perusahaan Berbadan Hukum dan Perusahaan Tidak Berbadan Hukum. Hukum Online.Com. https://www.hukumonline.com/berita/a/perusahaan-berbadan-hukum-dan-perusahaan-tidak-berbadan-hukum-lt62fa2c2107e88/
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Trilestaria Simbolon, Sumarno, Suci Ramadani, Rohasiholan Doloksaribu, Arfen Burju Pestado Manurung

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









This work is licensed under a