Analisis Yuridis Kedudukan Korporasi Sebagai Subjek Hukum

Authors

  • Trilestaria Simbolon Universitas Pembangunan Panca Budi Medan
  • Sumarno Universitas Pembangunan Panca Budi Medan
  • Suci Ramadani Universitas Pembangunan Panca Budi Medan
  • Rohasiholan Doloksaribu Universitas Pembangunan Panca Budi Medan
  • Arfen Burju Pestado Manurung Universitas Pembangunan Panca Budi Medan

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v4i3.5590

Keywords:

Korporasi, Subjek Hukum, Hak, Kewajiban

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan korporasi sebagai subjek hukum dalam perspektif hukum positif di Indonesia serta mengkaji bentuk hak dan kewajiban yang dimilikinya. Latar belakang penelitian ini didasarkan pada semakin pentingnya peran korporasi dalam kehidupan ekonomi dan sosial, sehingga diperlukan kejelasan mengenai status hukumnya. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana kedudukan korporasi sebagai subjek hukum dan bagaimana bentuk hak serta kewajiban yang dimiliki oleh korporasi. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus, yang dilakukan melalui studi kepustakaan dengan menggunakan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa korporasi telah diakui sebagai subjek hukum (rechtspersoon) dalam hukum positif Indonesia, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru. Korporasi memiliki kedudukan hukum yang mandiri, terpisah dari para pendirinya, serta dapat bertindak dalam hubungan hukum baik dalam bidang perdata maupun pidana. Selain itu, korporasi memiliki hak untuk memiliki kekayaan, melakukan perjanjian, dan menjalankan usaha, serta kewajiban untuk mematuhi hukum, membayar pajak, dan bertanggung jawab atas perbuatannya. Dengan demikian, korporasi sebagai subjek hukum memiliki peran strategis dalam sistem hukum Indonesia yang menuntut keseimbangan antara hak dan kewajiban guna mewujudkan kepastian hukum dan keadilan dalam masyarakat.

References

Akbar, M. F. (2021). Penerapan Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Dalam Berbagai Putusan Pengadilan. Jurnal Hukum Dan Pembangunan, 51(3), 803–823. https://doi.org/10.21143/jhp.vol51.no3.3272

Amirullah, A. (2012). Korporasi dalam Perspektif Subyek Hukum Pidana. Jurnal Hukum Dan Perundangan Islam, 2(2). https://doi.org/https://doi.org/10.15642/ad.2012.2.2.139-160

Disemadi, H. S., & Prananingtyas, P. (2020). Kebijakan Corporate Social Responsibility (CSR) sebagai Strategi Hukum dalam Pemberdayaan Masyarakat di Indonesia. Wawasan Yuridika, 4(2), 1–16. https://doi.org/10.25072/jwy.v4i1.328

Fachri, F. K. (2024). Menilik Korporasi sebagai Subjek Hukum dalam KUHP Baru. Hukum Online .Com. https://www.hukumonline.com/berita/a/menilik-korporasi-sebagai-subjek-hukum-dalam-kuhp-baru-lt65fe9864a6846/

Gea, A. S., & Saragih, Y. M. (2025). Peran Perusahaan Hukum Terhadap Penerapan Pidana Kepada Korporasi Berdasarkan KUHP dan Peraturan Khusus. Jurnal Hukum Legalita, 7(1), 132–140. https://doi.org/https://doi.org/10.47637/legalita.v7i1.1793

Humas FHUI. (2026). Korporasi sebagai Subjek Hukum dan Pertanggungjawabannya dalam Hukum Pidana Indonesia. Fakultas Hukum Universitas Indonesia. https://law.ui.ac.id/korporasi-sebagai-subjek-hukum-dan-pertanggungjawabannya-dalam-hukum-pidana-indonesia/

Prakasa, R. S., Pratiwi, I., Utari, D., Prima, A. B., & Amerta, M. R. (2024). Korporasi Sebagai Subjek Hukum dan Pertanggung-jawabannya dalam Hukum Pidana Indonesia. Jurnal Puan Indonesia, 5(2), 717–726. https://doi.org/https://doi.org/10.37296/jpi.v5i2.290

R, M., & Sipatuhar, C. M. R. (2024). Eksistensi Korporasi Sebagai Subjek Hukum Dalam Pertanggungjawaban Pidana Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru. Jurnal Hukum Das Sollen, 10(1), 133–141. https://doi.org/https://doi.org/10.32520/das-sollen.v10i1.3325

S., U. C., S, F. M. Y., & Wahyuni, S. (2024). Makna Korporasi sebagai Subjek Hukum dalam Pembaharuan KUHP Indonesia. INNOVATIVE: Journal Of Social Science Research, 4(3), 3051–3061.

Syukri, S., & Kusniati, R. (2020). Personalitas Perusahaan Multinasional dalam Hukum Internasional. Journal Of International Law, 1(1), 34–66. https://doi.org/https://doi.org/10.22437/up.v1i1.8572

Wahyuni, W. (2022). Perusahaan Berbadan Hukum dan Perusahaan Tidak Berbadan Hukum. Hukum Online.Com. https://www.hukumonline.com/berita/a/perusahaan-berbadan-hukum-dan-perusahaan-tidak-berbadan-hukum-lt62fa2c2107e88/

Downloads

Published

2026-05-01

How to Cite

Simbolon, T., Sumarno, Suci Ramadani, Rohasiholan Doloksaribu, & Arfen Burju Pestado Manurung. (2026). Analisis Yuridis Kedudukan Korporasi Sebagai Subjek Hukum. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(3), 2068–2075. https://doi.org/10.61104/alz.v4i3.5590

Issue

Section

Articles