Klasifikasi Hubungan Model Kontrak Kerja Terhadap Mitra Pengemudi Transportasi Online Dalam Prinsip Hubungan Kerja

Authors

  • Nonita Sabillah Fahzari Universitas Pelita Harapan
  • I Dewa Wirantaya Universitas Pelita Harapan
  • Selin Dinda Hariyanti Universitas Pelita Harapan
  • Sugeng Santoso Universitas Pelita Harapan

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v4i3.5588

Keywords:

Transportasi online; Mitra pengemudi; Prinsip hubungan kerja; Aplikator

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengklasifikasikan hubungan model kontrak kerja terhadap mitra pengemudi transportasi online yang ada di Indonesia melalui prinsip hubungan kerja. Kontroversi sering terjadi dari model bisnis transportasi online hadir pertama kali di Indonesia hingga tahun 2026, demonstrasi oleh pihak mitra pengemudi menghasilkan tuntutan-tuntutan yang diinginkan oleh pihak pengemudi, sehingga terdapat rencana perubahan hubungan kerja yang sebelumnya kemitraan menjadi hubungan kerja konvensional. Namun hal tersebut menuai respon positif dan negatif dari pihak pengemudi, sebagian pihak mitra pengemudi ada yang setuju dengan perubahan status hubungan kerja, sebagian lagi tidak setuju. Penelitian ini akan membahas bagaimana hubungan kerja yang lebih baik bagi pihak pengemudi dengan pihak aplikator, dengan menggunakan prinsip hubungan kerja akan ditelaah hak dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh kedua pihak. Pemerintah sebagai pengawas diharapkan dapat lebih adil dalam mengatur peraturan terkait model hubungan kerja baru ini. Penelitian ini akan menggunakan pendekatan analisis kualitatif dengan statue approach.

References

Agustine, S. (2025). Analisis Kekosongan Hukum Terhadap Transportasi Berbasis Aplikasi: Studi Kasus Ojek Online. Media Hukum Indonesia (MHI), 3(3).

Aswan, A. D., Qamar, N., & Rezah, F. S. (2025). Perlindungan Hukum Terhadap Driver Ojek Online Yang Bermitra Dengan Layanan Shopee Food. LEGAL DIALOGICA, 1(1), 429–436.

Azizah, A., & Adawia, P. R. (2018). Analisis perkembangan industri transportasi online di era inovasi disruptif (Studi Kasus PT Gojek Indonesia). Jurnal Khatulistiwa Informatika, 18(2), 149–156.

Cramer, J., & Krueger, A. B. (2016). Disruptive change in the taxi business: The case of Uber. American Economic Review, 106(5), 177–182.

De Stefano, V. (2015). The rise of the just-in-time workforce: On-demand work, crowdwork, and labor protection in the gig-economy. Comp. Lab. L. & Pol’y J., 37, 471.

Dewantoro, S., Sharon, G., & Supriatna, S. (2021). Pengaturan Hubungan Kemitraan Antara Aplikator dan Mitra Pengemudi dalam Usaha Transportasi Online di Indonesia. Justitia Jurnal Hukum, 5(1).

Farianto, W. (2021). Pola Hubungan Hukum Pemberi Kerja dan Pekerja: Hubungan Kerja Kemitraan dan Keagenan. Sinar Grafika.

Izzati, N. (2021). Eksistensi Yuridis Dan Empiris Hubungan Kerja Non-Standar Dalam Hukum Ketenagakerjaan Indonesia. Masalah-Masalah Hukum, 50, 290–303. https://doi.org/10.14710/mmh.50.3.2021.290-303

Izzati, N. R. (2022). Ketidakseimbangan Kewajiban Para Pihak dalam Regulasi Ojek Online: Distorsi Logika Hubungan Kemitraan Ekonomi Gig. Undang: Jurnal Hukum, 5(2), 325–356.

Lestari, Y. C., Bayuaji, R., & Setiabudi, W. (2023). Perlindungan hukum driver ojek online terhadap mitra kerja transportasi online. Jurnal Ilmu Hukum Wijaya Putra, 1(2), 249–256.

Mawanda, M. K., & Muhshi, A. (2019). Perlindungan hukum mitra ojek daring di Indonesia. Lentera Hukum, 6, 35.

Nasution, N. H., Sumadibrata, M. S., Putri, P. P., & Sadi, M. F. (2025). Perlindungan Tenaga Kerja Dalam Gig Economy Dan E-Commerce. Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 14(3), 131–140.

Prassl, J. (2018). Humans as a service: The promise and perils of work in the gig economy. Oxford University Press.

Rahmanda, B., & Jonathan, L. (2022). Implementasi perjanjian kerja pengemudi ojek online dengan perusahaan penyedia aplikasi. Gema Keadilan, 9(3), 275–286.

Rahmawati, Q., & Nailul, A. (2026). Employment Relationship Interpretation for Informal Workers in Supreme Court Decision: Penafsiran Hubungan Kerja Pekerja Informal dalam Putusan Mahkamah Agung. Academia Open, 11(1), 10–21070.

Rosenblat, A., & Stark, L. (2016). Algorithmic labor and information asymmetries: A case study of Uber’s drivers. International Journal of Communication, 10, 27.

Sosanto, R. A. (2023). Sistem Pemotongan Saldo Pada Driver Ojek Online Menurut Hukum Ekonomi Syari’ah (Studi Kasus Pada Driver Ojek Mexim Di Kota Bengkulu). UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu.

Downloads

Published

2026-05-01

How to Cite

Nonita Sabillah Fahzari, I Dewa Wirantaya, Selin Dinda Hariyanti, & Sugeng Santoso. (2026). Klasifikasi Hubungan Model Kontrak Kerja Terhadap Mitra Pengemudi Transportasi Online Dalam Prinsip Hubungan Kerja. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(3), 2059–2067. https://doi.org/10.61104/alz.v4i3.5588

Issue

Section

Articles