Validitas Bukti Alibi dalam Menggugurkan Pertanggungjawaban Pidana: Tinjauan Terhadap Kekeliruan Dakwaan Jaksa

Authors

  • Kevin Prasetio Gultom Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Lampung
  • Eko Raharjo Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Lampung
  • Rinaldi Amrullah Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Lampung
  • Tri Andrisman Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Lampung
  • Mamanda Syahputra Ginting Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Lampung

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v4i3.5579

Keywords:

Bukti Alibi, Pertanggungjawaban Pidana, Kekeliruan Dakwaan, Kebenaran Materiil

Abstract

Sistem peradilan pidana di Indonesia secara fundamental bertujuan untuk mencari kebenaran materiil, namun praktik peradilan sering menghadapi tantangan berupa kekeliruan dakwaan, seperti error in persona. Penelitian ini mengkaji validitas bukti alibi sebagai instrumen pembelaan yang mendasar untuk menolak dakwaan jaksa dan mencegah kesalahan identifikasi terhadap terdakwa. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa bukti alibi berfungsi sebagai pembelaan afirmatif (affirmative defense) yang secara logis menggugurkan keterlibatan terdakwa melalui pembuktian ketidakhadiran fisik di locus delicti. Dalam praktiknya, validitas alibi diperkuat secara signifikan oleh bukti ilmiah dan data digital yang mampu melumpuhkan alat bukti awal jaksa serta menimbulkan keraguan yang beralasan bagi hakim. Konsekuensinya, alibi yang terverifikasi mengharuskan hakim menjatuhkan putusan bebas terhadap terdakwa. Penelitian ini menyimpulkan bahwa standardisasi penilaian bukti alibi sangat diperlukan untuk menjamin kepastian hukum dan keadilan substansial dalam sistem peradilan pidana.

References

Afriansyah, A. (2015). Kekuatan Alat Bukti dalam Persidangan Pidana: Analisis Terhadap Keterangan Saksi Korban dan Alibi. Jurnal Hukum Pembuktian, 12(1).

Cristina, J., & Manalu, I. (2025). Analisis Peran Alat Bukti dan Keterangan Saksi dalam Menentukan Keputusan Pengadilan Pidana. Jurnal Kajian Hukum Dan Kebijakan Publik| E-ISSN: 3031-8882, 3(1), 245–263.

Harahap, M. (2021). Kedudukan Saksi A De Charge sebagai Penyeimbang dalam Persidangan Pidana. Jurnal Litigasi Indonesia, 19(2), 112–128.

Hiariej, E. O. S. (2016). Prinsip-Prinsip Hukum Pidana. Cahaya Atma Pustaka.

Menski, W. F. (2006). Comparative law in a global context: the legal systems of Asia and Africa. Cambridge University Press.

Pratama, R., & Wijaya, A. (2022). Perlindungan Hukum Terhadap Korban Salah Tangkap Melalui Mekanisme Rehabilitasi. Jurnal Keadilan Substantif, 15(1), 22–38.

Rahmawati, D. (2023). Penggunaan Jejak Digital sebagai Alibi Modern dalam Hukum Acara Pidana di Indonesia. Jurnal Hukum Forensik, 7(4), 210–225.

Santoso, T. (2020). Hukum pidana: Suatu pengantar.

Saputra, B. (2019). Tanggung Jawab Negara Atas Kesalahan Prosedur dalam Penangkapan dan Penahanan. Jurnal Administrasi Hukum, 11(3), 155–170.

Silalahi, U. (2012). Kegagalan Sistemik dalam Validasi Alat Bukti di Persidangan Pidana. Jurnal Dinamika Peradilan, 10(1), 14–29.

Downloads

Published

2026-05-01

How to Cite

Prasetio Gultom, K., Raharjo, E., Amrullah, R., Andrisman, T., & Syahputra Ginting, M. (2026). Validitas Bukti Alibi dalam Menggugurkan Pertanggungjawaban Pidana: Tinjauan Terhadap Kekeliruan Dakwaan Jaksa. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(3), 2043–2052. https://doi.org/10.61104/alz.v4i3.5579

Issue

Section

Articles