Permasalahan Keadilan Sosial Di Indonesia Dalam Undang-Undang Cipta Kerja
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v4i3.5577Keywords:
Permasalahan, Keadilan sosial, Undang-Undang Cipta KerjaAbstract
Penelitian ini membahas penerapan konsep keadilan sosial dalam pembentukan dan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja serta solusi hukum yang dapat ditawarkan untuk menyeimbangkan kepentingan investasi dengan keadilan sosial bagi masyarakat. Undang-Undang Cipta Kerja dibentuk melalui metode omnibus law dengan tujuan menyederhanakan regulasi, meningkatkan investasi, dan memperluas kesempatan kerja di Indonesia. Meskipun secara normatif tujuan tersebut sejalan dengan amanat konstitusi, khususnya Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, keberadaan undang-undang ini menimbulkan berbagai perdebatan di masyarakat, terutama terkait perlindungan hak pekerja, partisipasi publik dalam proses pembentukannya, serta dampaknya terhadap aspek sosial dan lingkungan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Data diperoleh melalui studi kepustakaan dengan menelaah peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, buku, jurnal ilmiah, serta doktrin hukum yang relevan dengan Undang-Undang Cipta Kerja. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan konsep keadilan sosial dalam pembentukan dan pelaksanaan Undang-Undang Cipta Kerja belum sepenuhnya terwujud secara optimal. Hal ini terlihat dari adanya ketentuan yang dinilai berpotensi mengurangi perlindungan terhadap pekerja serta proses pembentukan undang-undang yang dianggap belum sepenuhnya memenuhi prinsip keterbukaan dan partisipasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Kesimpulan penelitian ini menegaskan bahwa keseimbangan antara kepentingan investasi dan keadilan sosial dapat dicapai melalui penguatan prinsip good governance, peningkatan transparansi dan partisipasi masyarakat dalam pembentukan kebijakan, penguatan perlindungan hukum bagi pekerja, serta pengawasan yang lebih efektif terhadap pelaksanaan kebijakan investasi. Dengan demikian, Undang-Undang Cipta Kerja diharapkan tidak hanya mendorong pertumbuhan ekonomi, tetapi juga mampu mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
References
Alfiyani, N. (2022). Perbandingan Regulasi Ketenagakerjaan Dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan Dan Undang-Undang Cipta Kerja. An-Nizam: Jurnal Hukum Dan Kemasyarakatan, 14(2), 122–123.
Annisa, W. R. (2025). Fungsi Hukum Sebagai Instrumen yang Menjamin Perlindungan dan Pemenuhan Hak Asasi Manusia di Indonesia. Global Review of Law and Human Rights, 1(1), 36–48. https://idereach.com/Journal/index.php/grlhr/article/view/119
Dairani, & Ibad, S. (2022). Konsep Aliran Hukum Kritis Kaitannya Dengan Omnibus Law UU Cipta Kerja: Kajian Filsafat Hukum. HUKMY : Jurnal Hukum, 2(1), 42–53.
Dzulfaroh, A. N., & Wedhaswary, I. D. (2020, October 6). Kenapa Pemerintah dan DPR “Ngotot” Mengesahkan Omnibus Law UU Cipta Kerja?6. Kompas.Com. https://www.kompas.com/tren/read/2020/10/06/190300665/kenapa-pemerintah-dan-dpr-ngotot-mengesahkan-omnibus-law-uu-cipta-kerja?page=a
Hermawati, M., & Suwarsit. (2025). Problematika Pembentukan Undang-Undang Cipta Kerja Terkait Perlindungan Terhadap Hak-Hak Tenaga Kerja di Indonesia. Media Hukum Indonesia, 2(2), 156. https://doi.org/10.5281/zenodo.11217408
Khalid. (2014). Ilmu Perundang-undangan. CV Manhaji dan Fakultas Syariah IAIN Sumatera Utara.
Kushandi, E. A., & Firdaus, S. U. (2020). Penerapan Omnibus Law Dalam Sistem Peraturan Perundang-Undangan Indonesia. Res Publica, 5(3), 267–295.
Laia, S. W., & Daliwu, S. (2022). Urgensi Landasan Filosofis, Sosiologis, dan Yuridis dalam Pembentukan Undang-undang yang Bersifat Demokratis di Indonesia. Jurnal Education and Development, 10(1), 546–552.
Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (1945).
Putra, A. (2020). Penerapan Omnibus Law Dalam Upaya Reformasi Regulasi. Jurnal Legislasi Indonesia, 17(1), 1–10.
Rahardjo, S. (2014). Ilmu Hukum (8th ed.). Citra Aditya Bakti.
Simatupang, D. P. (2010). Modul Perkuliahan Metode Penelitian. Program Studi Magister Ilmu Hukum Unkrisna.
Sunggono, B. (2003). Metodologi Penelitian Hukum. PT Raja.
Tuegeh, P. T., Tangkudung, F. X., & Sumampow, J. O. (2021). Kajian Yuridis Undang-Undang Cipta Kerja Dan Dampaknya Terhadap Dunia Ketenagakerjaan Di Indonesia. Lex Privatum, 9(10), 22–29.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, Pub. L. 41 (2023).
Widarto, J. (2020). Diktat Ilmu Perundang-undangan. Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Esa Unggul.
Yitawati, K., & Pradhana, A. P. (2024). Problematika Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan Dalam Memberikan Perlindungan Dan Kesejahteraan Pekerja. JURNAL RECHTENS, 13(1), 97–108. https://doi.org/10.56013/rechtens.v13i1.2671
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Ottaru Gde Bramantya, Anwar Budiman, Uyan Wiryadi

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









This work is licensed under a