Pertanggungjawaban Hukum atas Perbuatan Melawan Hukum dalam Investasi Robot Trading pada Putusan Nomor 431/Pdt.G/2022/PN Jakarta Barat

Authors

  • Shalina Shazfa Azzahra Universitas Lampung
  • Siti Nurhasanah Universitas Lampung
  • Dita Febrianto Universitas Lampung
  • Depri Liber Sonata Universitas Lampung
  • Harsa Wahyu Ramadhan Universitas Lampung

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v4i3.5563

Keywords:

pertanggungjawaban hukum, perbuatan melawan hukum, robot trading, tanggung renteng, perlindungan investor

Abstract

Perkembangan teknologi digital yang pesat telah mengubah praktik investasi, termasuk munculnya robot trading yang menawarkan transaksi otomatis dan potensi keuntungan tinggi. Namun, ketidakjelasan dan legalitas pada beberapa platform menimbulkan kerugian besar bagi investor serta menimbulkan permasalahan pertanggungjawaban hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertanggungjawaban hukum para pihak dalam investasi robot trading berdasarkan perbuatan melawan hukum serta mengkaji pertimbangan hakim dalam Putusan Nomor 431/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Brt. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan studi kasus, yang fokus pada norma, asas, dan putusan pengadilan dengan dukungan data sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa seluruh unsur perbuatan melawan hukum, yaitu adanya perbuatan yang melanggar hukum, kesalahan, kerugian, dan hubungan sebab-akibat telah terpenuhi. Para tergugat terbukti menjalankan investasi tanpa izin resmi sehingga menimbulkan kerugian materiil dan immateriil. Hakim secara tepat menerapkan tanggung jawab secara tanggung renteng karena perbuatan dilakukan secara bersama. Pertimbangan hakim disusun secara sistematis dengan menitikberatkan pada aspek legalitas sebelum menguji unsur-unsur perbuatan melawan hukum. Putusan ini mencerminkan penerapan keadilan korektif melalui pemulihan kerugian korban serta memperkuat perlindungan hukum bagi investor di era investasi digital.

References

Alfianto, D., Rido, A., & Wijaya, G. (2024). Pertanggungjawaban Perdata dan Tanggung Gugat dalam Perkara Wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum. Jurnal Pengabdian Masyarakat: Pemberdayaan, Inovasi, dan Perubahan, 4(6), 1-14.

Asriani, Hariansah, S., & Zulkifli, M. A. (2024). Analisis Yuridis Terhadap Robot Trading Dari Aspek Hukum Perlindungan Konsumen Di Indonesia. UNES Law Review, 7(2), 666-674.

Badri, S., Handayani, P., & Rizki, T. A. (2024). Ganti Rugi Terhadap Perbuatan Melawan Hukum Dan Wanprestasi Dalam Sistem Hukum Perdata. Jurnal USM Law Review, 7(2), 974-985.

Harini, M., & Rahmat, D. (2025). Peran Hakim Pada Proses Penemuan Hukum Sebagai Upaya Penegakan Keadilan Berdasarkan Kode Etik Hakim. Journal Evidence Of Law, 4(1), 207-230.

Muttaqin, D. Z., & Huda, M. (2025). Perlindungan Hukum Terhadap Korban Investasi Bodong Robot Trading DNA Pro. Jurnal Inovasi Hukum Teknologi dan Kebijakan Strategis , 9(4), 45-57.

Negara, A., & Febrianto, H. G. (2020). Pengaruh Kemajuan Teknologi Informasi Dan Pengetahuan Investasi Terhadap Minat Investasi Generasi Milenial Di Pasar Modal. Jurnal Business Management Journal, 16(2).

Vina, D. E. (2023). Tinjauan Hukum Pidana Terhadap Afiliator Robot Trading Ilegal DNA Pro di Indonesia. Collegium Studiosum Journal, 6(1), 223-232.

Waluyo, B. (2022). Kajian Terhadap Perbuatan Melawan Hukum Berdasarkan PadaPasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Cakrawala Hukum, 24(1), 14-22.

Widiyaningsih, W., Erlina, & Lailasari, M. (2025). Pembuatan Robot EA MART Sebagai Expert Advisor Dalam Pasar Forex Menggunakan MQL4. Jurnal Nasional Teknologi Komputer, 5(3), 223-235.

Damanik, F. H., Sirait, H., & Minarsi, A. (2025). Transformasi Ekonomi: Inovasi dan Pertumbuhan Ekonomi Global di Abad ke-21. Yogyakarta: Star Digtal Publishing.

Fuady, M. (2017). Perbuatan Melawan Hukum Pendekatan Kontemporer. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Muhammad, A. (2004). Hukum dan Penelitian Hukum. Bandung: Cipta Aditya Bakti.

Setyawan, D. (2023). Investasi bodong di tengah masyarakat: Teori, praktik, dan solusi. Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Downloads

Published

2026-05-01

How to Cite

Shazfa Azzahra, S., Siti Nurhasanah, Dita Febrianto, Depri Liber Sonata, & Harsa Wahyu Ramadhan. (2026). Pertanggungjawaban Hukum atas Perbuatan Melawan Hukum dalam Investasi Robot Trading pada Putusan Nomor 431/Pdt.G/2022/PN Jakarta Barat. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(3), 2022–2031. https://doi.org/10.61104/alz.v4i3.5563

Issue

Section

Articles