Kajian Yuridis Peralihan Hak Atas Tanah Melalui Pewarisan Dan Dampaknya Terhadap Keabsahan Jual Beli Atas Sertipikat Hak Milik
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v4i3.5559Keywords:
Peralihan Hak, Tanah Warisan, Keabsahan Jual Beli, Kepastian Hukum, Pendaftaran TanahAbstract
Peralihan hak atas tanah melalui pewarisan seringkali menimbulkan permasalahan hukum, khususnya ketika tanah warisan tersebut diperjualbelikan tanpa terlebih dahulu didaftarkan peralihannya. Kondisi ini menimbulkan ketidaksesuaian antara fakta yuridis dan administrasi pertanahan yang berdampak pada kepastian hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum peralihan hak atas tanah karena warisan serta mengkaji implikasi yuridis terhadap keabsahan jual beli tanah warisan yang belum didaftarkan. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, serta dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara hukum, peralihan hak karena warisan terjadi secara otomatis sejak pewaris meninggal dunia, namun tetap memerlukan pendaftaran untuk memperoleh kepastian hukum. Jual beli tanah warisan yang belum didaftarkan peralihannya tetap dapat sah secara perdata apabila memenuhi syarat perjanjian, tetapi lemah secara administratif. Kondisi ini menimbulkan risiko sengketa, ketidakpastian hak, serta kerugian bagi pembeli, khususnya terkait pembuktian dan perlindungan hukum. Oleh karena itu, pendaftaran peralihan hak menjadi faktor krusial dalam menjamin keabsahan dan perlindungan hukum atas transaksi tanah.
References
Ahmad Hafidz, U. K. (2021). Urgensi Sertifikasi Tanah dalam Menjamin Kepastian Hukum Hak atas Tanah pasca Peniadaan Alat Bukti Tanah Tertulis Bekas Milik Adat Berdasarkan PP Nomor 18 Tahun 2021. Fakultas Hukum, Universitas Negeri Semarang.
Anadi, Y. R. (2024). Pemahaman Terhadap Kepastian Hukum Hak Atas Tanah Pada Aparatur Desa Dan Masyarakat Desa Benjor Kecamatan Tumpang Kabupaten Malang. Jurnal Aplikasi Dan Inovasi Ipteks “Soliditas” (J-Solid), 7(2), 47–54. https://doi.org/10.31328/js.v7i2.6589
Andrew Gray. (2020). Proses Pembatalan Sertipikat Hak Milik Atas Tanah Karena Akta Jual Beli Yang Cacat Hukum (Studi Kasus Putusan Nomor 72/G/2018/PTUN. BDG). Indonesian Notary, 2.
Azzahra, R. M., & Handayani, S. W. (2025). Kedudukan Pendaftaran Tanah dalam Menjamin Kepastian dan Perlindungan Hak Penguasaan Atas Tanah. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(5), 7155–7163.
Brahmana, H., Nainggolan, T. A., Gea, Z., & ... (2023). Tinjauan Hukum Tentang Administrasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Di Kantor Pertanahan Kabupaten Dairi. UNES Law Review, 6(2), 6368–6374. https://www.review-unes.com/index.php/law/article/view/1484%0Ahttps://www.review-unes.com/index.php/law/article/download/1484/1203
Christiana Sri Murni. (2018). Peralihan Hak Atas Tanah Tanpa Sertifikat. Lex Librum, 4(2), 680–692.
Dwiyanti, I. (2025). Apakah Pembatalan Sertifikat Tanah Bisa Dilakukan? Ini Jawabannya! RE/MAX INDONESIA. https://remax.co.id/blog/article/apakah-pembatalan-sertifikat-tanah-bisa-dilakukan-ini-jawabannya
Fauzia, P. E. (2025). Keabsahan Akta Pembagian Hak Waris Yang dibuat oleh Notaris sebagai Dasar Peralihan Hak Atas Tanah. Ranah Research, 7(3), 1939–1950. https://jurnal.ranahresearch.com/index.php/DOI:https://doi.org/10.38035/rrj.v7i3https://creativecommons.org/licenses/by/4.0/
intang Rahmawati, S. dan F. G. A. (2024). ANALISIS KEABSAHAN PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI TANAH YANG DIBUAT DI BAWAH TANGAN MENURUT KUHPERDATA. Lex Gene, 5(9), 1–16.
Kejaksaan Republik Indonesia. (2026). Hukum Waris Islam. Halo JPN. https://halojpn.kejaksaan.go.id/detail/2026-B8C7
Leks, E. M., & Aulia, F. N. (2023). ENERAPAN PASAL 32 AYAT (2) PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 24 TAHUN 1997 TENTANG PENDAFTARAN TANAH OLEH PENGADILAN. Jurnal Paradigma Hukum Pembangunan, 8(1), 1–28.
Letezia Tobing. (2017). Akibat Hukum Jual Beli Tanah Warisan Tanpa Persetujuan Ahli Waris. Hukum Online. https://www.hukumonline.com/klinik/a/akibat-hukum-jual-beli-tanah-warisan-tanpa-persetujuan-ahli-waris-lt50dbbb8cb848d/
Melawan, P., Dalam, H., & Kewarisan, S. (2025). Transfer of Inheritance Ownership Rihts Through. 6(6), 1–31.
Miftahul Jannah, & Nabila Putri Fauziyah. (2025). Kewarganegaraan Sebagai Syarat Kepemilikan Tanah: Telaah Filosofis dan Yuridis. Majelis: Jurnal Hukum Indonesia, 2(4), 314–328. https://doi.org/10.62383/majelis.v2i4.1358
Muhammad Zuhdi Alhadiy Siregar, R. S. dan M. K. (2021). NALISIS PROSES KONVERSI DAN KEPASTIAN HUKUM SERTIPIKAT HAK MILIK TANAH BEKAS HAK MILIK ADAT DALAM SENGKETA KEPEMILIKAN OLEH PIHAK LAIN (STUDI KASUS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 1012 K/PDT/2023). Rewang Rencang : Jurnal Hukum Lex Generalis, 2(9), 870–888.
Nasution, A. (2024). PLURALISME HUKUM WARIS DI INDONESIA. Al-Qadhâ, 2(1), 306–312.
Nova Riska Arianti. (2025). PERALIHAN HAK PEWARISAN. KANTOR PERTANAHAN KAB. PENUKAL ABAB LEMATANG ILIR. https://kab-pali.atrbpn.go.id/berita/peralihan-hak-pewarisan
Permadi, I. (2023). Peralihan Hak Atas Tanah Warisan Terhadap Ahli Waris Beda Agama Dalam Perspektif Hukum Positif Dan Hukum Islam administrasi terhadap tanah . Peralihan hak atas tanah dengan sistem waris di atau disesuaikan dengan daerah tempat tinggalnya yang memiliki sis. Jurnal Ius Constituendum, 8(1), 149–168.
Priyono, E. A. (2017). PERANAN ASAS ITIKAD BAIK DALAM KONTRAK BAKU (Upaya Menjaga Keseimbangan bagi Para Pihak). DIPONEGORO PRIVATE LAW REVIEW, 1(1), 13–22.
Rani Rizkiyanti. (2019). KEDUDUKAN HUKUM PEMEGANG HAK MILIK ATAS TANAH PERTANIAN YANG MELEBIHI BATAS MAKSIMUM. JUSTITIA JURNAL HUKUM, 3(1).
Simauli Margaretta Panjaitan, & Besty Habeahan. (2026). Perlindungan Hukum terhadap Pemilik Sertifikat Hak Atas Tanah yang Dikuasai oleh Pihak Ketiga Tanpa Hak. JOURNAL OF ADMINISTRATIVE AND SOCIAL SCIENCE, 7(1), 237–254. https://doi.org/10.55606/jass.v7i1.2221
Soekanto, S., & Mamudji, S. (2010). Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat (p. hlm 13). Raja Grafindo Persada.
Sulele Yolanda, Pongkorung Fonnyke, & Goni. G.J.J Christine. (2025). TINJUAN YURIDIS PENDAFTARAN HAK ATAS TANAH MELALUI BUKU LETTER C, PETOK D, DAN GIRIK DALAM MENCEGAH SENGKETA TANAH BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 18 TAHUN 2021. Jurnal Fakultas Hukum Unsrat, 13(5).
Tim Hukum online. (2023). Pembagian Harta Waris Menurut Hukum Perdata. Hukum Online. https://www.hukumonline.com/berita/a/pembagian-harta-waris-menurut-hukum-perdata-lt6236c9ba3d767/
Wahyudi, T. (2024). KEBIJAKAN PENDAFTARAN PERALIHAN HAK MILIK ATAS HAK BERSAMA DI KANTOR PERTANAHAN KOTA METRO. JURNAL RENVOI : Jurnal Hukum Dan Syariah, 1(2), 75–89.
Yuntino Hukum Adat Tanah, K., Tradisi, A., & Hak Komunal, D. (2025). Hukum Adat Tanah: Antara Tradisi, Nilai, Dan Hak Komunal. Journal of Education and Humanities (JEH) Terekam Jejak, 1(2), 59–71. https://jpm.terekamjejak.com/index.php/jeh/article/view/116
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Cristhofer Limbong, Herman Brahmana

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









This work is licensed under a