Konsep Ideal Limitasi Merek Terkenal untuk Mewujudkan Pelindungan Hukum Bagi Pemilik Merek
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v4i3.5554Keywords:
limitasi merek terkenal; pelindungan hukum; iktikad tidak baikAbstract
Pelindungan merek terkenal dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis serta Peraturan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2026 pada dasarnya telah mengakomodasi standar internasional, termasuk pengakuan keterkenalan merek dan pengecualian batas waktu dalam hal adanya iktikad tidak baik. Namun, dalam praktik peradilan, gugatan pembatalan yang diajukan oleh pemilik merek terkenal kerap ditolak meskipun disertai bukti keterkenalan dan dugaan iktikad tidak baik. Kondisi ini menunjukkan adanya ketidaksinkronan antara norma (das sollen) dan praktik (das sein), khususnya dalam penerapan prinsip first to file, batas waktu gugatan, serta standar pembuktian. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, historis, dan kasus. Data berupa bahan hukum primer, sekunder, dan tersier dianalisis secara yuridis kualitatif untuk mengidentifikasi kelemahan pengaturan serta pola pertimbangan hakim dalam menilai keterkenalan merek dan iktikad tidak baik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penolakan gugatan dipengaruhi oleh dominasi pertimbangan administratif formal dan penafsiran iktikad tidak baik yang cenderung restriktif. Selain itu, belum terdapat standar uji yang terstruktur dalam menilai keterkenalan merek, sehingga menimbulkan disparitas putusan. Penerapan prinsip first to file juga masih dilakukan secara kaku tanpa mempertimbangkan karakter khusus merek terkenal. Berdasarkan temuan tersebut, penelitian ini merumuskan konsep ideal limitasi merek terkenal melalui kerangka uji operasional yang memuat parameter objektif keterkenalan dan indikator iktikad tidak baik yang lebih komprehensif. Konsep ini diharapkan dapat meningkatkan kepastian hukum, menjamin keadilan substantif, serta mewujudkan konsistensi pelindungan hukum bagi pemilik merek terkenal
References
Damian, E., & dkk. (2003). Hak Kekayaan Intelektual (Suatu Pengantar. Alumni.
Gautama, S. (1993). Hukum Merek Indonesia. Citra Aditya Bakti.
Gunawati, A. (2015). Perlindungan merek terkenal barang dan jasa tidak sejenis terhadap persaingan usaha tidak sehat: telaah terhadap Undang-Undang no. 15 tahun 2001 Tentang Merek dan membangun hukum kekayaan intelektual bidang merek sebagai sarana pembangunan ekonomi nasional. PT. Alumni.
Hadjon, P. M. (1987). Perlindungan Hukum bagi Rakyat di Indonesia.
Hura, Y. (2025). Penerapan Prinsip ‘First to file System’ sebagai Perlindungan Hukum terhadap Merek Terkenal dan Terdaftar Dikaitkan dengan Asas Itikad Tidak Baik dalam Pendaftaran Hak atas Merek di Indonesia. Jurnal Surya Kencana Dua: Dinamika Masalah Hukum Dan Keadilan, 12(2).
Ibrahim, J. (2005). Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Bayumedia.
Mahmud. (2016). Perlindungan Merek Terkenal (Well Known Mark) di Indonesia. Jurnal Mitra Pembangunan Hukum, 1(1).
Margono, S. (2010). Hukum Merek di Indonesia. Kencana.
McCarthy, J. T. (2017). McCarthy on Trademarks and Unfair Competition. In (No Title) (5th ed.).
Miru, A. (2015). Hukum Merek: Cara Mudah Mempelajari Undang-Undang Merek. RajaGrafindo Persada.
Paul, S. (2017). Thomson Reuters. St. Paul.
Putusan Nomor 15/Pdt.Sus-Merek/2015/PN.Niaga Jkt.Pst. juncto Nomor 557 K/Pdt.Sus-HKI/2015. (2018).
R. Djubaedillah, M. D. (2014a). Hak Kekayaan Intelektual: Sejarah, Teori dan Praktiknya di Indonesia. Citra Aditya Bakti.
R. Djubaedillah, M. D. (2014b). Hak Kekayaan Intelektual. Citra Aditya Bakti.
Radbruch, G. (1932). Rechtsphilosophie, Stuttgart: K.F. Koehler Verlag.
Saidin, O. K. (2007). Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 343– 345.
Saidin, O. K. (2021). Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual. Rajawali Pers.
W.I.P.O. (1999). Joint Recommendation Concerning Provisions on the Protection of Well-Known Marks.
Wadlow, C. (2016). The law of passing-off: Unfair competition by misrepresentation. Sweet & Maxwell.
Wantu, F. M., & Hukum, K. (2011). Keadilan dan Kemanfaatan. Pustaka Pelajar.
World Intellectual Property Organization. (1883). Paris Convention for the Protection of Industrial Property. https://www.wipo.int/portal/en/index.html
World Intellectual Property Organization. (1999). Joint Recommendation Concerning Provisions on the Protection of Well-Known.
World Trade Organization. (1994). Agreement on Trade-Related Aspects of Intellectual Property Rights (TRIPS). In Article. https://www.wto.org
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Nabil, Ismail, Hartana

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









This work is licensed under a