Perlindungan Hukum terhadap Bidan yang Merujuk Pasien Kegawatdaruratan Kebidanan

Authors

  • Anisa Budi Mulia Universitas Hang Tuah Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v4i3.5549

Keywords:

Bidan, Perlindungan Hukum, Pasien, Kegawatdaruratan Kebidanan, Rujukan

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan rujukan kegawatdaruratan kebidanan dan mengkaji perlindungan hukum bagi bidan yang merujuk pasien kegawatdaruratan kebidanan, khususnya setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penegakan Disiplin Profesi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan hukum dan konseptual. Bahan hukum yang dianalisis terdiri dari bahan hukum primer berupa undang-undang kesehatan, serta bahan hukum sekunder yang berasal dari literatur ilmiah, jurnal akademik, dan doktrin hukum yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum bagi bidan dibangun melalui norma kewenangan, norma kewajiban, serta norma perlindungan preventif dan represif yang membatasi tanggung jawab hukum sepanjang tindakan dilakukan sesuai standar profesi dan prosedur; namun perlindungan tersebut bergantung pada kepatuhan terhadap standar profesi, standar pelayanan, dan mekanisme rujukan yang berlaku. Selain itu, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2025 memperkuat perlindungan dengan mewajibkan pemeriksaan disiplin profesi sebelum proses pidana atau perdata dilakukan. Meskipun kerangka hukum telah jelas, dalam praktik masih terdapat ketidakpastian karena belum adanya keseragaman standar operasional prosedur rujukan, sehingga diperlukan keseragaman di setiap fasilitas pelayanan kesehatan.

References

Aisyah, A., Azharuddin, A., Rizal, S., & Zulkifli, S., Studi Perbandingan Alat Bukti Saksi dalam KUHAP dan KUHAP Islam. Kajian Ilmiah Hukum Dan Kenegaraan, 1(1), 1–11. https://doi.org/10.35912/kihan.v1i1.1338 Diakses 10 November 2025.

Ani Purwati, Metode Penelitian Hukum Teori dan Praktek, Jakad Media Publishing, Surabaya, 2020, h. 20.

E. Sari, “Tanggung Jawab Hukum Bidan dalam Pelayanan Kebidanan Gawat Darurat,” Jurnal Hukum dan Kesehatan, Vol. 5, No. 2, 2022, h. 7.

Firmanto, A. A., Perlindungan Hukum Pasien Pada Bidan Praktik Mandiri Di Indonesia Pasca Dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Kebidanan. Jurnal Ilmu Hukum, Universitas Bandar Lampung, Vol. 14, No. 2, 2019.

Hanafiah, M. Jusuf, Etika Kedokteran dan Hukum Kesehatan, EGC, Jakarta, 2003.

Hermien Hadiati Koeswadji, Hukum Kedokteran, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2002, h. 45.

Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Kode Etik Profesi Bidan Indonesia, Pengurus Pusat IBI, Jakarta, 2021, h. 6.

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, Profil Kesehatan Indonesia Tahun 2023, Kemenkes RI, Jakarta, 2024, h. 45.

Kementerian Kesehatan, Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pelayanan Kebidanan dan Neonatal Dalam Rangka Implementasi Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 03 Tahun 2023 Tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan, Jakarta, 2023, h. 6.

Mahalia, Tanggung Jawab Hukum Bidan Praktik Mandiri dalam Melaksanakan Rujukan sebagai Upaya Penyelamatan Ibu dan Bayi di Kabupaten Sukamara Provinsi Kalimantan Tengah, Tesis, Universitas Katolik Soegijapranata, Semarang, 2021, h. 89.

M. P. Siregar, Aspek Hukum Profesi Tenaga Kesehatan, Jurnal Hukum Kesehatan Indonesia, Vol. 3 No. 1, 2020, h. 15.

M. Jusuf Hanafiah, Etika Kedokteran dan Hukum Kesehatan, EGC, Jakarta, 2003.

Notoatmodjo, Soekidjo, Etika dan Hukum Kesehatan, Rineka Cipta, Jakarta, 2010, h. 145.

Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Pasal 722–723.

Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum Edisi Revisi, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2014, h. 135.

R. O. S. Soekanto & Soemadiningrat, Disiplin Hukum dan Disiplin Sosial, Rajawali Pers, Jakarta, 2019.

Satjipto Raharjo, Ilmu Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2000, h. 21.

Soerjono Soekanto, Etika Profesi Hukum dan Kesehatan, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2016, h. 112.

Soerjono Soekanto, Penelitian Hukum Normatif (Suatu Tinjauan Singkat), Rajagrafindo Persada, Jakarta, 2009, h. 13–14.

Yussy A. Mannas, “Hukum Antara Dokter dan Pasien Serta Akuntabilitas Dokter Dalam Menyelenggarakan Kesehatan,” Jurnal Cita Hukum, Vol. 6 No. 1, 2018.

Downloads

Published

2026-05-01

How to Cite

Anisa Budi Mulia. (2026). Perlindungan Hukum terhadap Bidan yang Merujuk Pasien Kegawatdaruratan Kebidanan. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(3), 3183–3197. https://doi.org/10.61104/alz.v4i3.5549

Issue

Section

Articles