Efektivitas Fungsi Dan Peranan Kejaksaan Sebagai Pengacara Negara Dalam Alternatif Penyelesaian Sengketa Antar Lembaga Pemerintah Melalui Mediasi

Authors

  • Aulia Fadilah Universitas Muslim

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v4i3.5546

Keywords:

Jaksa Pengacara Negara, Mediasi, Sengketa Antar Pemerintah, Efektivitas Hukum, ADR.

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan bertujuan untuk : (1) mengetahui, menganalisis dan mengevaluasi pengaturan hukum fungsi dan peranan Kejaksaan sebagai Pengacara Negara dalam alternatif penyelesaian sengketa antar lembaga pemerintah; (2) menjelaskan pelaksanaan fungsi dan peranan Kejaksaan sebagai Pengacara Negara dalam alternatif penyelesaian sengketa antar lembaga pemerintah melalui mediasi. Penelitian ini menggunakan metode hukum empiris dengan pendekatan kualitatif melalui wawancara dengan Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, PT Pelindo (Persero) Regional 4, dan Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, serta didukung studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa : (1) pengaturan hukum fungsi dan peranan kejaksaan sebagai pengacara negara dalam alternatif penyelesaian sengketa antar lembaga pemerintah melalui mediasi telah memiliki dasar yang jelas dan sejalan dengan prinsip Alternative Dispute Resolution (ADR), tetapi masih terdapat kelemahan pada aspek teknis, kekuatan hukum hasil mediasi, dan sinkronisasi regulasi; (2) pelaksanaan fungsi dan peranan kejaksaan sebagai pengacara negara dalam alternatif penyelesaian sengketa antar lembaga pemerintah melalui mediasi telah berjalan cukup efektif secara praktis, tetapi belum optimal secara sistematik karena keterbatasan kompetensi mediator, kekuatan mengikat hasil mediasi, serta kendala budaya hukum.

References

Achjari Zulfa, Eva. (2018). “Keadilan Restoratif dan Revitalisasi Lembaga Adat di Indonesia”. Jurnal Hukum & Pembangunan Vol. 48 No. 2 : 277-296.

Ambarita, Welfrick Krisyana, Hambali Thalib, dan Askari Razak. (2023). “Analisis Hukum Tuntutan Ganti Rugi Akibat Tidak Sahnya Penahanan”. Innovative : Journal of Social Science Research, Vol 3 No 4 : 1961-1979.

Arif, M. (2019). “Penegakan Hukum dalam Perspektif Hukum Progresif”. Undang: Jurnal Hukum, Vol 2 No 1 : 169-192.

Dewi, Mila Nila Kusuma. (2017). “Penyelesaian Sengketa dalam Perjanjian Jual Beli secara Online.” Jurnal Cahaya Keadilan, Fakultas Hukum Universitas Indonesia Timur, Vol. 5 No. 2 : 87.

Diah, Marwah M. (2008). “Prinsip dan Bentuk-Bentuk Alternatif Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan.” Hukum dan Dinamika Masyarakat Vol. 5 No. 2 : 116-118.

Fauzan, Ahmad. (2018). “Peranan Jaksa Pengacara Negara dalam Penyelesaian Perkara Perdata yang Melibatkan Instansi Pemerintah. Makassar : Universitas Muslim Indonesia.

Gadjong, Agussalim Andi. (2011). “Analisis Filosofis Pemerintahan Daerah dalam Pergantian (Perubahan) Kaidah Hukum Dasar Negara”. Jurnal Hukum & Pembangunan, Vol 41 No. 1 : 150-185

Hambali, Aswad Rachmat. (2020). “Penegakan Hukum Melalui Pendekatan Restorative Justice dalam Penyelesaian Perkara Tindak Pidana”. Kalabbirang Law Journal, Vol. 2 No.1 : 69-77

Jusuf, Muhammad, et al. (2018). “Kedudukan Jaksa sebagai Pengacara Negara dalam Lingkup Perdata dan Tata Usaha Negara.” Jurnal Yustika Vol. 21 No. 2 : 12.

Lestari, Rika. (2020). “Problematika Penyelesaian Sengketa Pemerintahan: Perspektif Hukum Administrasi Negara.” Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia Vol. 7 No. 1 : 65-84.

Lestari, Endang Sri. (2022). “Peran Jaksa Pengacara Negara Dalm Penyelesaian Sengketa Kontraktual BUMN Melalui Arbitrase.” Jurnal Hukum Progresif, Vol. 10 No.1 : 52-62.

Rahmat, Andi Aulia, Andika Prawira Buana, dan Asriati. (2025). “Efektivitas Kedudukan Jaksa Pengacara Negara dalam Menangani Perkara Perdata”. Legal Dialogica Journal, Vol 1 No 1 : 1-10.

Riskin, Lawrence B. (1982). “Mediation and Lawyers.” Ohio State Journal on Dispute Resolution Vol. 1 No. 2 : 1-25

Rofi’I, Lalu Muhammad. (2023). Kewenangan Kejaksaan dalam Upaya Tuntutan Depenalisasi bagi Pecandu Narkotika dalam Tinjauan Restorative Justice. Yogyakarta : Universitas Islam Indonesia.

Septiandini, Kadek Mitha. (2016). “Ketentuan tentang Pembatalan Perkawinan oleh Jaksa terhadap Hak Waris Anak dalam Hukum Perkawinan.” Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum Vol. 4 No. 2. ISSN 2303-0569.

Wirarno Yudho, dan Heri Thandrasari. (2017). “Efektivitas Hukum dalam Masyarakat.” Jurnal Hukum & Pembangunan Vol. 17. No. 1 : 59.

Yusuf, Muhammad. (2018). Kedudukan Jaksa sebagai Pengacara Negara dalam Lingkup Perdata dan Tata Usaha Negara. Makassar : Universitas Hasanuddin.

Zamroni, Mohammad. (2024). “Konsep Kewenangan dalam Perspektif Hukum Perdata.” Jurnal Mimbar Hukum Vol. 36 No. 2 : 501.502.

Ramadhan, Gilang Olla. (2017). Jaksa Pengacara Negara selaku Kuasa Badan Usaha Milik Negara dalam Menyelesaikan Tunggakan Kredit pada PT Permodalan Nasional Madani Cabang Padang (Studi pada Kejaksaan Negeri Pasaman Barat). Medan : Universitas Andalas.

Downloads

Published

2026-05-11

How to Cite

Aulia Fadilah. (2026). Efektivitas Fungsi Dan Peranan Kejaksaan Sebagai Pengacara Negara Dalam Alternatif Penyelesaian Sengketa Antar Lembaga Pemerintah Melalui Mediasi. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(3), 5296–5302. https://doi.org/10.61104/alz.v4i3.5546

Issue

Section

Articles