Efektivitas Penegakan Pasal 287 Ayat (5) UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Terhadap Fenomena Speeding Motor di Wilayah Buleleng

Authors

  • Ketut Suryawan Suryawan Universitas Pendidikan Ganesha
  • Ni Putu Rai Yuliartini Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial, Universitas Pendidikan Ganesha
  • Dewa Gede Sudika Mangku Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial, Universitas Pendidikan Ganesha

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v4i3.5545

Keywords:

efektivitas penegakan hukum; ETLE; hukum lalu lintas; Polres Buleleng; speeding

Abstract

Fenomena kebut-kebutan (speeding) di kalangan pengendara sepeda motor muda telah menjadi persoalan keselamatan publik yang terus berulang di Kabupaten Buleleng, Bali. Penelitian ini mengkaji efektivitas penerapan Pasal 287 ayat (5) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dalam menangani pelanggaran kecepatan di wilayah hukum Polres Buleleng selama periode 2023–2025. Dengan menggunakan pendekatan empiris-sosiologis, data dihimpun melalui wawancara mendalam dengan empat pejabat Satlantas, observasi lapangan di tujuh titik rawan, serta data sekunder dari dokumen resmi Satlantas. Temuan penelitian menunjukkan bahwa penegakan ketentuan tersebut belum efektif, sebagaimana tercermin dari fluktuasi data pelanggaran (125 kasus pada 2023, 36 kasus pada 2024, dan 57 kasus pada 2025) yang tidak disertai perubahan perilaku berkendara secara signifikan. Terdapat tujuh kendala yang bekerja secara akumulatif: defisit personel Satlantas sebesar 44%, ketiadaan infrastruktur ETLE, jaringan penghindaran berbasis platform digital, stagnasi nilai denda Rp 500.000 yang nilai riilnya telah menyusut separuh akibat inflasi selama 15 tahun, rendahnya motivasi kepatuhan hukum di kalangan pemuda, koordinasi lintas sektor yang masih parsial, serta ketiadaan fasilitas balap resmi sebagai alternatif penyaluran hasrat berkecepatan.

References

Artawijaya, I. W. A. (2021). Penegakan hukum tindak pidana lalu lintas di wilayah hukum Polres Buleleng: Kajian empiris implementasi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Jurnal Magister Hukum Udayana (JMHU), 10(2), 215–230.

Badan Pusat Statistik Kabupaten Buleleng. (2023). Kabupaten Buleleng dalam angka 2023. BPS Kabupaten Buleleng.

Dewi, N. P. K., Yuliartini, N. P. R., & Dantes, K. F. (2022). Implementasi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan terhadap penegakan hukum pelaku balapan liar di Kabupaten Jembrana. Jurnal Komunitas Yustisia, 5(2).

Friedman, L. M. (1975). The legal system: A social science perspective. Russell Sage Foundation.

Gunawan, I. W. (2023). Fenomena balapan liar sepeda motor pada remaja: Perspektif hukum pidana dan kriminologi. Jurnal Hukum dan Keadilan, 11(1), 55–72.

Hamzah, A. (2018). Hukum acara pidana Indonesia (Edisi Ketiga). Sinar Grafika.

Irlanda, H. N., & Askarial, A. (2025). Dinamika sosial remaja pelaku balap liar di Kota Pekanbaru. Socius: Jurnal Penelitian Ilmu-Ilmu Sosial.

Mangku, D. S. (2020). Hukum dan pembangunan masyarakat: Perspektif sosiologi hukum dalam konteks Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum Undiksha, 6(1), 1–18.

Marzuki, P. M. (2017). Penelitian hukum (Edisi Revisi, Cetakan ke-13). Kencana Prenada Media Group.

Pratama, D. Y., & Yulianti, E. (2023). Sensation seeking, optimism bias, dan kecenderungan melanggar batas kecepatan: Studi kuantitatif pada pengemudi muda di Bali. Jurnal Psikologi Klinis dan Kesehatan Mental, 12(1), 19–38.

Putra, I. N. A. W. (2022). Efektivitas Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dalam meningkatkan kepatuhan berlalu lintas: Studi di wilayah Polda Bali. Jurnal Kajian Hukum Udayana, 7(2), 180–196.

Santoso, I. (2021). Pelaksanaan penegakan hukum lalu lintas di Indonesia: Hambatan dan solusi dari perspektif kebijakan kriminal. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 28(2), 312–330.

Sastrawan, I. M. (2022). Analisis implementasi Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 dalam mewujudkan tertib berlalu lintas di Bali: Perspektif efektivitas hukum. Jurnal Hukum Undiksha, 6(2), 102–118.

Satlantas Polres Buleleng. (2024). Laporan rekapitulasi data pelanggaran, tilang, dan kecelakaan lalu lintas Kabupaten Buleleng tahun 2020–2024 (Dokumen Internal, tidak dipublikasikan).

Soekanto, S. (1983). Faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum. CV. Rajawali.

Soekanto, S. (2014). Pengantar penelitian hukum (Cetakan ke-3). UI-Press.

Suriadana, I. G. (2019). Implementasi penindakan pelanggaran lalu lintas oleh Satuan Lalu Lintas Polres Buleleng: Kajian sosiologi hukum. Jurnal Konstruksi Hukum Undiksha, 9(1), 45–62.

Widastra, I. M. (2020). Situasi dan faktor penyebab pelanggaran lalu lintas pada pengguna sepeda motor pelajar di Kabupaten Buleleng. Jurnal Hukum Krida Wacana Undiksha, 5(1), 78–94.

Wiranatha, A., & Riani, D. (2021). Studi perilaku keselamatan berkendara pada pengendara sepeda motor di Kota Palangka Raya. Narotama Jurnal Teknik Sipil, 5(2), 23–27.

Yudistira, I. K. (2018). Efektivitas pengetatan penindakan dan giat Operasi Zebra dalam menekan angka pelanggaran lalu lintas di wilayah hukum Polres Buleleng. Jurnal Ilmu Hukum Undiksha, 4(1), 31–48.

Yulianto, A., & Pramono, S. (2021). Kesadaran hukum masyarakat dalam berlalu lintas. Jurnal Civics, 18(1), 14–26.

Yuliantari, R. (2021). Efektivitas penegakan hukum lalu lintas dan pembangunan kesadaran hukum remaja: Kajian sosiologis di Kabupaten Buleleng. Jurnal Hukum dan Keadilan Undiksha, 8(2), 88–107.

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Lembaran Negara RI Tahun 2009 Nomor 96.

Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Lembaran Negara RI Tahun 2013 Nomor 193.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 111 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kecepatan.

Downloads

Published

2026-05-01

How to Cite

Suryawan, K. S., Ni Putu Rai Yuliartini, & Dewa Gede Sudika Mangku. (2026). Efektivitas Penegakan Pasal 287 Ayat (5) UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Terhadap Fenomena Speeding Motor di Wilayah Buleleng. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(3), 1913–1922. https://doi.org/10.61104/alz.v4i3.5545

Issue

Section

Articles