Peran Aparat Penegak Hukum Dalam Pencegahan Dan Penindakan Tindak Pidana Terorisme Di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v4i3.5541Keywords:
Aparat Penegak Hukum, Terorisme, Pencegahan, Penindakan, Hukum PidanaAbstract
Tindak pidana terorisme merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang mengancam keamanan negara, kedaulatan, serta ketertiban masyarakat. Dalam upaya penanggulangannya, aparat penegak hukum memiliki peran strategis baik dalam aspek pencegahan maupun penindakan terhadap pelaku tindak pidana terorisme. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana peran aparat penegak hukum dalam pencegahan dan penindakan tindak pidana terorisme di Indonesia serta bagaimana optimalisasi pelaksanaannya dalam sistem peradilan pidana. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang digunakan meliputi bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa aparat penegak hukum yang terdiri dari Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan memiliki peran penting dalam pencegahan melalui deteksi dini, deradikalisasi, serta pengawasan, dan dalam penindakan melalui proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga pemeriksaan di pengadilan. Namun demikian, masih terdapat kendala dalam koordinasi antar lembaga, keterbatasan sumber daya, serta tantangan dalam menghadapi perkembangan modus operandi terorisme yang semakin kompleks. Oleh karena itu, diperlukan penguatan sinergi antar aparat penegak hukum serta pembaruan kebijakan hukum yang adaptif terhadap perkembangan kejahatan terorisme.
References
Amiruddin, dan Zainal Asikin. Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2012.
Arief, Barda Nawawi. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Jakarta: Kencana, 2016.
Atmasasmita, Romli. Reformasi Hukum, Hak Asasi Manusia dan Penegakan Hukum. Bandung: Mandar Maju, 2001.
Atmasasmita, Romli. Sistem Peradilan Pidana Kontemporer. Jakarta: Kencana, 2010.
Hamzah, Andi. Hukum Acara Pidana Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2014.
Ibrahim, Johnny. Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Malang: Bayumedia, 2013.
Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana, 2016.
Muladi. Demokratisasi, HAM dan Reformasi Hukum di Indonesia. Jakarta: The Habibie Center, 2002.
Muladi. Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana. Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro, 2002.
Ramadani, Suci. “Peran Aparat Penegak Hukum dalam Penanggulangan Terorisme di Indonesia.” Jurnal Ilmu Hukum, Universitas Pembangunan Panca Budi, 2021.
Ramadani, Suci. “Strategi Penanggulangan Terorisme Berbasis Teknologi Informasi.” Jurnal Ilmu Hukum, Universitas Pembangunan Panca Budi, 2022.
Reksodiputro, Mardjono. Sistem Peradilan Pidana Indonesia. Jakarta: Universitas Indonesia Press, 2007.
Soekanto, Soerjono. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2014.
Soekanto, Soerjono, dan Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2015.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Suci Ramadani, Sumarno, Eka Fitri Lestari, Khairudin Siregar, Ahmad Irham Tajhi

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









This work is licensed under a