Kedudukan Hukum Putusan Arbitrase dalam Perkara Kepailitan: Analisis Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap Perjanjian yang Memuat Klausul Arbitrase.
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v4i3.5529Keywords:
Arbitrase, PKPU, Kekuatan Eksekutorial, Pembuktian SederhanaAbstract
Pertumbuhan aktivitas bisnis di era globalisasi menuntut mekanisme penyelesaian penyelesaian yang cepat, efisien, dan rahasia, yang sering kali diakomodasi melalui klausul arbitrase. Namun dinamika hukum muncul ketika terjadi benturan kompetensi absolut antara lembaga arbitrase dan Pengadilan Niaga saat salah satu pihak mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan hukum klausul arbitrase terhadap permohonan PKPU serta kekuatan eksekutorial putusan arbitrase sebagai dasar tagihan kreditor dalam proses restrukturisasi utang. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan peraturan-undangan, konseptualisasi, dan studi kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa klausul arbitrase merupakan penghalang mutlak bagi Pengadilan Niaga untuk pemeriksaan utang yang sifatnya masih menjadi jaminan materiil karena belum memenuhi syarat pembuktian sederhana. Putusan arbitrase memiliki kekuatan eksekutorial yang sempurna sebagai dasar tagihan PKPU selama memenuhi persyaratan pendaftaran formal dan tidak sedang dalam proses pembatalan. Kepastian hukum dapat dicapai apabila Pengadilan Niaga menerapkan prinsip judicial Restraint dengan memberikan ruang bagi lembaga arbitrase untuk menetapkan jumlah utang yang pasti sebelum proses kepailitan dijalankan.
References
Aisyah, N., & Wijayanta, T. (2021). "Kepastian Hukum Penyelesaian Sengketa Bisnis melalui Arbitrase di Tengah Proses Kepailitan". Jurnal Mimbar Hukum, 33(2), 245-260.
Anindhita, D., & Setiawan, R. (2023). "Implementasi Asas Pembuktian Sederhana pada Permohonan PKPU yang Memuat Klausul Arbitrase". Jurnal Hukum Lingkar Peradilan, 5(2), 112-128.
Fahri, M., & Utama, A. S. (2023). "Efektivitas Klausul Arbitrase dalam Menghadapi Permohonan PKPU pada Pengadilan Niaga Indonesia". Jurnal Hukum Adigama, 6(1), 15-32.
Hutabarat, S. M. (2022). "Problem Sinkronisasi Kompetensi Absolut: Studi Kasus Penolakan Eksepsi Arbitrase dalam Perkara PKPU". Jurnal Yudisial, 15(3), 301-318.
Lubis, T. H. (2024). "Analisis Kekuatan Eksekutorial Putusan Arbitrase Internasional dalam Perkara Kepailitan di Indonesia". Jurnal Ius Quia Iustum, 31(1), 45-67.
Prasetyo, A. (2022). "Benturan Kompetensi Absolut Pengadilan Niaga dan Lembaga Arbitrase dalam Restrukturisasi Utang". Mimbar Hukum, 34(1), 89-104.
Ramadhani, R. (2024). "Analisis Yuridis Kekuatan Hukum Putusan Arbitrase BANI sebagai Dasar Kreditor dalam Verifikasi Utang PKPU". Jurnal Kertha Patrika, 46(1), 55-72.
Sari, I. P. (2025). "Kedudukan Hukum Putusan Final and Binding Arbitrase terhadap Status Insolvensi Debitur dalam PKPU". Jurnal Hukum Komersial, 12(3), 201-215.
Republik Indonesia. (1999). Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 138.
Republik Indonesia. (2004). Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 131.
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. (2021). Putusan Nomor 23/PUU-XIX/2021 terkait Upaya Hukum terhadap Putusan PKPU.
Harahap, M. Y. (2022). Hukum Arbitrase. Jakarta: Sinar Grafika.
Sjahdeini, S. R. (2021). Hukum Kepailitan: Memahami Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Jakarta: Pustaka Utama Grafiti.
Widjaja, G. (2020). Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan: Negosiasi, Mediasi, Konsiliasi & Arbitrase. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Chetrine Br Meliala, Adhitya Miasa Sengaji, Yulia Kusuma Wardani, Rohaini

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









This work is licensed under a