Bitcoin Sebagai Objek Perikatan Dalam Kontrak Internasional

Analisis Terhadap Syarat Sah Perjanjian Menurut Hukum Perdata

Authors

  • Augusto Herga Pratama Universitas Pendidikan Ganesha
  • Dr. Si Ngurah Ardhya, S.H., M.H Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial, Universitas Pendidikan Ganesha
  • I Gusti Ayu Apsari Hadi, S.H., M.H Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial, Universitas Pendidikan Ganesha

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v4i3.5522

Keywords:

Bitcoin, Hukum Perdata, Kontrak Internasional, Objek Perikatan, Syarat Sah Perjanjian

Abstract

Perkembangan teknologi digital telah mendorong penggunaan Bitcoin dalam berbagai transaksi bisnis internasional, termasuk sebagai metode pembayaran dalam kontrak lintas negara. Namun, penggunaan Bitcoin dalam hubungan kontraktual internasional menimbulkan persoalan hukum perdata, khususnya terkait kedudukannya sebagai objek perikatan dan pemenuhan syarat sah perjanjian. Hingga saat ini, hukum perdata konvensional belum secara eksplisit mengatur Bitcoin sebagai objek perikatan, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum bagi para pihak yang menggunakannya dalam kontrak bisnis internasional. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan Bitcoin sebagai objek perikatan dalam kontrak internasional serta mengkaji pemenuhan syarat sah perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang digunakan terdiri dari bahan hukum primer berupa Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan peraturan terkait aset kripto, serta bahan hukum sekunder berupa literatur hukum, jurnal ilmiah, dan doktrin hukum perdata. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Bitcoin dapat dikualifikasikan sebagai objek perikatan dalam bentuk prestasi pembayaran karena memiliki nilai ekonomis dan dapat dipertukarkan berdasarkan kesepakatan para pihak, meskipun tidak dikategorikan sebagai alat pembayaran yang sah dalam hukum positif Indonesia. Lebih lanjut, penggunaan Bitcoin dalam kontrak internasional tetap dapat memenuhi syarat sah perjanjian, sepanjang terdapat kesepakatan para pihak, kecakapan hukum, objek perjanjian yang jelas, serta sebab yang halal. Namun demikian, volatilitas nilai Bitcoin dan perbedaan pengaturan hukum antar negara berpotensi menimbulkan risiko hukum dalam pelaksanaan perikatan. Oleh karena itu, diperlukan perumusan klausula kontraktual yang tegas serta penguatan konstruksi hukum perdata untuk menjamin kepastian hukum dalam transaksi internasional berbasis Bitcoin.

References

Anggrina, N., Desi, K., Ardhya, S. N., & Dantes, K. F. (2024). Perlindungan Hukum Terhadap Penggunaan Hak Cipta Sinematografi Karya yang Diunggah Tanpa Lisensi di Platform YouTube Machine Translated by Google. 2, 89–98.

Ardhya, S. N. (2020). TINJAUAN YURIDIS BENTUK GANTI KERUGIAN TERHADAP KONSUMEN PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PT. PLN INDONESIA) (Studi Kasus Pemadaman Serentak Pada Beberapa Daerah di Indonesia). 8(2), 186–196.

Febrianto, A., Ismail, & Iryani, D. (2025). KONSEP CRYPTOCURRENCY SEBAGAI ALAT PEMBAYARAN UNTUK MEWUJUDKAN KEPASTIAN HUKUM. 8(2), 573–584.

Fernatha, D. (2024). PERIKATAN YANG DILAHIRKAN DARI SEBUAH PERJANJIAN BERDASARKAN PASAL 1332 KUHPERDATA TENTANG BARANG DAPAT MENJADI OBJEK PERJANJIAN.

Harahap, B. A., Idham, P. B., Kusuma, A. C. M., & Rakhman, R. N. (2017). Perkembangan Financial Technology Terkait Central Bank Digital Currency (CBDC) Terhadap Transmisi Kebijakan Moneter Dan Makroekonomi. Bank Indonesia, 2, 1–80.

Kusuma, M. W., Dantes, K. F., & Sudiatmaka, K. (2021). TINJAUANYURIDISKEKUATANHUKUMTERHADAPPENGGUNAANTANDATANGAN ELEKTRONIK DALAM PERJANJIAN FIDUSIA BERDASARKAN UNDANG- UNDANGNOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 11TAHUN2008 TENTANGINFORMASI DANTRANSAKSIELEKTRONIK. 4(2), 481–492.

Lahay, N. R. C., Kasim, N. M., & Kamba, S. N. M. (2025). Transformasi Konsep Kebendaan dalam Era Digital : Dekonstruksi Status Hukum Aset Kripto sebagai Objek Perdata Modern di Indonesia. 06(03), 727–739.

Mangku, D. G. S. (2023). PELATIHAN KETERAMPILAN DALAM PENYUSUNAN PERJANJIAN/KONTRAK JUAL BELI DALAM RANGKA MENUNJANG KEGIATAN PEREKONOMIAN MASYARAKAT DI DESA TAJUN, KABUPATEN BULELENG. 8(November), 358–363.

Norman, C. A. (2025). Transformasi Hukum Aset Kripto di Indonesia: Analisis Komparatif dengan Malaysia Mengenai Pergeseran dari Komoditas ke Instrumen Keuangan. 13, 100–113.

Pamungkas, U. D., & Firmansyah, A. (2021). Bagaimana Pengaturan Kepemilikan Cryptocurrency Oleh Perusahaan Berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan ? 9(3).

Silitonga, H. D. (2024). ANALISIS KEABSAHAN (SMART CONTRACT) TRANSAKSI ASET DIGITAL DI PLATFORM ETHERUM DALAM TEKNOLOGI BLOCKCHAIN. 7(1).

Suadi, I Putu Merta, N., Yuliartini, R., Ardhya, S. N., Studi, P., Hukum, I., & Ganesha, U. P. (2021). TINJAUAN YURIDIS SUBYEK HUKUM DALAM TRANSAKSI JUAL BELI ONLINE / E-COMMERCE DITINJAU DARI KITAB UNDANG- UNDANG HUKUM PERDATA. 4(2), 668–681.

Taufik. (2018). 30, 55–71.

Windari, R. A., Ketut, N., Adnyani, S., Dantes, K. F., & Nengah, I. (2025). Legal Strengthening of Village Credit Institutions to Drive Bali ’ s Economy through Tri Hita Karana. 03009, 0–5.

Downloads

Published

2026-05-01

How to Cite

Herga Pratama, A., Dr. Si Ngurah Ardhya, S.H., M.H, & I Gusti Ayu Apsari Hadi, S.H., M.H. (2026). Bitcoin Sebagai Objek Perikatan Dalam Kontrak Internasional: Analisis Terhadap Syarat Sah Perjanjian Menurut Hukum Perdata. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(3), 1885–1897. https://doi.org/10.61104/alz.v4i3.5522

Issue

Section

Articles