Kriminalisasi Guru Dalam Pendisplinan Siswa; Analisis Yuridis Penyelesaian Melalui Pendekatan Keadilan Restorative Justice

Authors

  • Rahman Universitas Adiwangsa Jambi
  • Marni Arlina Universitas Adiwangsa Jambi
  • Muhammad Lufti Universitas Adiwangsa Jambi
  • Fitri Rahayu Universitas Adiwangsa Jambi
  • Muhammad Syahlan Samosir Universitas Adiwangsa Jambi

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v4i3.5514

Keywords:

kriminalisasi, pendisplinan siswa, keadilan restoratif, analisis yuridis

Abstract

Kriminalisasi dalam praktik pendisplinan siswa menjadi isu yang semakin mendapat perhatian, terutama ketika tindakan yang dilakukan oleh tenaga pendidik berujung pada proses hukum. Kasus Tri Wulansari menjadi salah satu contoh konkret yang memunculkan perdebatan mengenai batas antara tindakan disipliner dan perbuatan pidana. penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara yuridis fenomena kriminalisasi dalam pendisplinan siswa dengan menggunakan pendekatan keadilan restoratif .metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan studi kasus. Data diperoleh melalui studi literatur terhadap perundang-undangan, doktrin hukum serta putusan terkait kasus yang dianalisis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat ketidakseimbangan dalam penerapan hukum pidana terhadap tindakan pendisplinan yang seharusnya masih berada dalam koridor pembinaan. pendekatan keadilan restoratif menawarkan solusi dengan menekankan pemulihan hubungan antara pihak yang terlibat, tanpa mengabaikan aspek perlindungan terhadap anak. kesimpulannya, penerapan keadilan restoratif dalam kasus pendisplinan siswa dapat menjadi alternatif penyelesaian yang lebih proporsional dan berkeadilan. diperlukan kejelasan regulasi dan pedoman bagi tenaga pendidik agar tidak terjadi kriminalisasi terhadap tindakan yang dilakukan dalam rangka mendidik, serta untuk menjamin perlindungan hak anak secara seimbang. 

References

Ananda, R., & Fadhli, M. (2018). Perlindungan hukum terhadap guru dalam melaksanakan tugas pendidikan. Jurnal Hukum Pendidikan, 3(2), 145–156.

Arief, B. N. (2008). Bunga rampai kebijakan hukum pidana. Jakarta: Kencana.

Firmansyah, A. (2021). Restorative justice sebagai alternatif penyelesaian perkara pidana di Indonesia. Jurnal Hukum dan Peradilan, 10(3), 305–320.

Hamzah, A. (2010). Asas-asas hukum pidana. Jakarta: Rineka Cipta.

Marshall, T. F. (1999). Restorative justice: An overview. London: Home Office.

Moeljatno. (2008). Asas-asas hukum pidana. Jakarta: Bina Aksara.

Muladi, & Arief, B. N. (2005). Teori-teori dan kebijakan pidana. Bandung: Alumni.

Mulyadi, L. (2012). Hukum acara pidana. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Nasution, M. A. (2023). Implementasi keadilan restoratif dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum, 11(1), 77–90.

Prakoso, A. (2017). Tindak pidana penganiayaan dalam perspektif hukum pidana Indonesia. Jurnal Lex Crimen, 6(4), 45–53.

Prasetyo, T. (2012). Hukum pidana. Jakarta: Rajawali Pers.

Putri, D. A. (2022). Tinjauan yuridis terhadap tindakan disiplin guru dan potensi kriminalisasi. Jurnal Legalitas, 14(1), 55–67.

Rahardjo, S. (2009). Penegakan hukum: Suatu tinjauan sosiologis. Yogyakarta: Genta Publishing.

Saleh, R. (1983). Perbuatan pidana dan pertanggungjawaban pidana. Jakarta: Aksara Baru.

Saputra, R. (2020). Analisis unsur-unsur penganiayaan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Jurnal Hukum Prasada, 7(2), 101–110.

Sari, N. (2018). Perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban kekerasan. Jurnal HAM, 9(1), 15–27.

Setiawan, D. (2019). Penerapan keadilan restoratif dalam penyelesaian perkara pidana ringan. Jurnal Rechts Vinding, 8(2), 223–238.

Siregar, H. (2021). Kriminalisasi terhadap guru dalam perspektif hukum pidana Indonesia. Jurnal Ius Constituendum, 6(1), 89–102.

Siswoyo, D. (2011). Ilmu pendidikan. Yogyakarta: UNY Press.

Sudarto. (1990). Hukum pidana I. Semarang: Yayasan Sudarto.

Syamsudin, M. (2012). Konstruksi baru budaya hukum hakim. Jakarta: Kencana.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Wulandari, S. (2020). Perlindungan anak dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 27(3), 456–470.

Zahra, A. A., & Fathoni, A. (2024). Peran guru sebagai pendidik dalam membentuk karakter disiplin siswa di sekolah dasar. Didaktika: Jurnal Kependidikan, 13(1).

Zulfa, E. A. (2011). Keadilan restoratif di Indonesia. Jakarta: FH UI Press.

Downloads

Published

2026-05-01

How to Cite

Rahman, Arlina, M., Muhammad Lufti, Fitri Rahayu, & Muhammad Syahlan Samosir. (2026). Kriminalisasi Guru Dalam Pendisplinan Siswa; Analisis Yuridis Penyelesaian Melalui Pendekatan Keadilan Restorative Justice. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(3), 1772–1782. https://doi.org/10.61104/alz.v4i3.5514

Issue

Section

Articles