Upaya Hukum Penggugat Terhadap Putusan Niet Ontvankelijke Verklaard Pada Perkara Merek Jack Daniel’s
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v4i3.5510Keywords:
Obscuur Libel, Putusan Tidak Dapat Diterima, Sengketa Merek, Upaya HukumAbstract
Penelitian ini menganalisis putusan perkara Jack Daniel's versus Jackstar yang diputus dengan amar niet ontvankelijke verklaard (gugatan tidak dapat diterima) karena alasan obscuur libel (gugatan kabur). Permasalahan yang dikaji yaitu upaya hukum yang dapat ditempuh oleh pihak penggugat terhadap putusan tersebut.
Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan tipe penelitian deskriptif dan pendekatan perundang-undangan serta pendekatan kasus. Data dikumpulkan melalui studi kepustakaan. Analisis dilakukan secara kualitatif dengan mengkaji upaya hukum apa saja yang dapat dilakukan oleh penggugat.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa upaya hukum yang dapat ditempuh penggugat meliputi tiga opsi: pertama, mengajukan kasasi; kedua, mengajukan peninjauan kembali apabila memenuhi syarat khusus; dan ketiga, mengajukan gugatan baru yang telah diperbaiki dengan menyusun posita yang jelas, rinci, dan spesifik.
Kata Kunci: Obscuur Libel, Putusan Tidak Dapat Diterima, Sengketa Merek, Upaya Hukum
References
Harahap, M. Y. (2017). Hukum acara perdata: Tentang gugatan, persidangan, penyitaan, pembuktian, dan putusan pengadilan (Edisi ke-2). Sinar Grafika
Jened, R. (2016). Hukum merek (trademark law) dalam era global dan integrasi ekonomi. Kencana Prenada Media
Anand, G., & Raden Roro, F. S. (2016). Problematika upaya peninjauan kembali perkara perdata dalam tata hukum acara perdata di Indonesia. ADHAPER: Jurnal Hukum Acara Perdata, 1(1), 14.
Denny, Yenny, Novika, & Asmin. (2022). Penyelesaian sengketa merek di Indonesia. Sapientia et Virtus, 7(2), 150.
Donald. (2017). Penyelesaian sengketa hak kekayaan intelektual melalui acara cepat. Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 17(1), 45.
Hakim, A., & Maulana, F. (2020). Upaya hukum peninjauan kembali dalam perkara perdata (studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 118/PK/Pdt/2018). Journal of Legal Research, 2(2), 291.
Hidayat, D. R., dkk. (2024). Pemeriksaan substantif dalam sengketa hak merek menurut Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis. Binamulia Hukum, 13(1), 263–267.
Kartiahniar. (2024). Niet ontvankelijke verklaard dalam putusan perdata. Yustitia, 18(1), 44.
Lobo, L. P., & Wauran, I. (2021). Kedudukan istimewa merek terkenal (asing) dalam hukum merek Indonesia. Masalah-Masalah Hukum, 50(1), 3.
Makalew, J., Korah, R., & Gerungan, C. A. (2023). Analisis yuridis gugatan niet ontvankelijke verklaard (NO) pada sengketa tanah dalam hukum acara perdata. Lex Administratum, 11(2), 32.
Sari, I. (2024). Gugatan tidak dapat diterima dengan alasan obscuur libel pada perbuatan melawan hukum (studi kasus putusan No. 67/Pdt.G/2021/PN Jmr). Semarang Law Review, 5(2), 1.
Simorangkir, M., Afriana, A., & Putri, S. A. (2022). Asas nebis in idem dalam hukum acara perdata dikaitkan dengan gugatan perceraian yang diajukan kembali setelah putusan yang berkekuatan hukum tetap dihubungkan dengan kepastian hukum. Jurnal Sains Sosio Humaniora, 6(1), 31.
Sujatmiko, A. (2016). Penyelesaian sengketa merek menurut Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001. ADHAPER: Jurnal Hukum Acara Perdata, 2(1), 169.
Wicaksana, I. G. S. A. (2018). Implementasi kata "menentukan" dalam Pasal 67 UU RI Nomor 3/2009 terkait novum sebagai alasan upaya hukum peninjauan kembali (studi kasus di Pengadilan Negeri Denpasar). Kertha Wicara: Journal Ilmu Hukum, 7(4), 15.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Mutia Lingga Juarsyah, Moh. Wendy Trijaya, Harsa Wahyu Ramadhan, Sepriyadi Adhan, Dora Mustika

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









This work is licensed under a