Kriminalisasi Nikah Siri dalam KUHP Baru: antara Panik Administrasi, Kepastian Hukum, dan Maqashid Syariah
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v4i3.5508Keywords:
Nikah Siri, KUHP Baru, Kriminalisasi, Kepastian Hukum, Maqashid SyariahAbstract
Pengesahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) membawa perubahan mendasar dalam kebijakan hukum pidana Indonesia, khususnya melalui Pasal 412 yang mengkriminalisasi kohabitasi (hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan). Kebijakan ini menempatkan pasangan nikah siri yang secara Syar'i sah namun tidak tercatat dalam kerentanan hukum. Studi ini hadir untuk menelaah bagaimana kebijakan kriminalisasi dibentuk dan dirumuskan dalam KUHP yang baru, khususnya yang berkaitan dengan praktik nikah siri, sekaligus melihat dampak nyatanya terhadap upaya perlindungan institusi perkawinan, baik jika dikaji dari sudut pandang hukum positif yang berlaku di Indonesia maupun dari kacamata hukum Islam. Secara metodologis, kajian ini berpijak pada pendekatan hukum normatif, dengan mengandalkan dua jalur utama: penelaahan terhadap peraturan-undangan yang relevan serta pendekatan konseptual untuk membangun kerangka pemahaman yang lebih mendalam, didukung data empiris awal tahun 2026. Hasil kajian menunjukkan bahwa kebijakan Pasal 412 menciptakan “kriminalisasi administratif” yang memicu terjadinya fenomena “panik administrasi” berupa penyiaran permohonan itsbat nikah, serta mendistorsi sebagai asas kepastian hukum dan memperlemah perlindungan perempuan dan anak. Dalam perspektif hukum Islam, pengujian dengan instrumen empat maqashid al-Syāṭibī membuktikan bahwa kebijakan ini tidak sejalan dengan tujuan syariat karena menghilangkan 'illat pokok pernikahan (perlindungan keturunan dan kehormatan) serta menimbulkan mafsadah yang lebih besar. Kajian ini berkontribusi pada pengembangan kebijakan hukum pidana yang lebih proporsional dengan menawarkan pendekatan administratif-fasilitatif sebagai alternatif dari pendekatan pidana-punitif.
References
Aina Nurlita, D., Damayanti, E., & Arjuna arya putra, D. (2025). Perkawinan dalam Perspektif Hukum Adat Indonesia : Ragam Sistem , Tradisi , dan Tantangan Modern. TARUNALAW: Journal of Law and Syariah Published, 03(02), 99–116. https://doi.org/https://doi.org/10.54298/tarunalaw.v3i02.448
Al-Syatibi, A. I. (2006). Al Muwafaqot fi Ushul Al Syari’ah (Vol. 2). Dar Al hadits.
Ananda, R. P. (2026). Inara Rusli Siap Tunjukkan Bukti Nikah Siri dengan InsanulFahmi. BeritaSatu.com. https://www.beritasatu.com/lifestyle/2972209/inara-rusli-siap-tunjukkan-bukti-nikah-siri-dengan-insanulfahmi
Ashsyarofi, H. L. (2021). Penerapan Asas Ultimum Remedium dalam Penegakan Hukum Tindak Pidana Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Yurispruden: Jurnal Fakultas Hukum Universitas Islam Malang, 4(1), 29–43. https://doi.org/https://doi.org/10.33474/yur.v4i1.9164
Ekbizz.com. (2026). Heboh Aturan Kumpul Kebo & Selingkuh di KUHP 2026, Hanya Bisa Dipolisikan Jika Keluarga Melapor. Ekbizz. https://ekbizz.com/heboh-aturan-kumpul-kebo-selingkuh-di-kuhp-2026-hanya-bisa-dipolisikan-jika-keluarga-melapor/
Fitriana, D., Mardiantari, A., Nur edi, R., & Burhanuddin, A. (2024). Perlindungan Hukum terhadap Perempuan dalam Nikah Siri Korban KDRT (Studi di Desa Negaranabung Kecamatan Sukadana Kabupaten Lampung Timur). Bulletin of Islamic Law, Volume 2(1), hlm, 36. https://doi.org/https://doi.org/10.51278/bil.v1i2.1171
Frinza Akitha, & Patricia Rinwigati. (2025). Kriminalisasi Kohabitasi Dalam Pasal 412 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Sebagai Upaya Perlindungan Hak Asasi Manusia Pelaku Dari Tindakan Main Hakim Sendiri (Eigenrechting). Khatulistiwa: Jurnal Pendidikan Dan Sosial Humaniora, 5(2), 206–220. https://doi.org/10.55606/khatulistiwa.v5i2.5837
Harahap, Z. A. A. (2017). Eksistensi Maqàshid Al-Syarì’Ah dalam Pembaruan Hukum Pidana Di Indonesiad. Istinbath, 16(1), 22–64. https://doi.org/10.20414/ijhi.v16i1.17
Herlina, Rifa’i, M., Fhirley, & Noviani, D. (2024). Pernikahan Siri dan Implikasinya Terhadap Hak dan Identitas Anak. Student Research Journal, 2(3). https://doi.org/https://doi.org/10.55606/srjyappi.v2i3.1286
Hukumonline, T. (2026). Problematika Perkawinan Siri di Indonesia: Perspektif Hukum Islam dan UU Perkawinan. Hukumonline. https://www.hukumonline.com/berita/a/problematika-perkawinan-siri-di-indonesia--perspektif-hukum-islam-dan-uu-perkawinan-lt695e06ac30aac/
Irfan, M. N. (2011). Kriminalisasi poligami dan nikah siri. Al-’Adalah, X(95), 121–140. https://doi.org/https://doi.org/10.24042/adalah.v10i2.248
Ismail. (2025). Kebijakan Hukum Pidana Terhadap Nikah Sirih dan Poligami Dalam KUHP Baru. Locus Journal of Academic Literature Review, 4(9), 819–828. https://doi.org/https://doi.org/10.56128/ljoalr.v4i9.849 1.
Ismail, N. H. (2006). Perkembangan Hukum Pertanian Indonesia: Suatu Pendekatan Ekonomi Politik. Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada.
Kementrian Agama RI. (n.d.). Al-Quran dan Terjemahannya. https://quran.kemenag.go.id/
Lahat, P. A. (2026). Data Perkara Itsbat Nikah pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Agama Lahat. Pengadilan Agama Lahat. https://sipp.pa-lahat.go.id/
Margono, H. (2019). Asas Keadilan, Kemanfaatan, dan Kepastian Hukum dalam Putusan Hakim (Tarmizi (ed.)). Sinar Grafika.
Mertokusumo, S. (2010). Penemuan Hukum: Sebuah Pengantar. Liberty.
Muhaimin. (2020). Metode Penelitian Hukum: Pendekatan Normatif dan Empiris. Mataram University Press.
Munir. (2022). Nikah Siri dalam Tinjauan Fikih Munakahah dan Dampaknya terhadap Perlindungan Hak Perempuan. Tahqiqa: Jurnal Pemikiran Hukum Islam, 40–53. https://doi.org/https://doi.org/10.61393/tahqiqa.v20i1.510
Naryo, A. (2026). Laporan Kasus Perzinaan Inara Rusli dan Insanul Fahmi di Polda Metro Jaya Naik Penyidikan. iNews.id. https://www.inews.id/lifestyle/seleb/laporan-kasus-perzinaan-inara-rusli-dan-insanul-fahmi-di-polda-metro-jaya-naik-penyidikan
Putriani, N. V. E. (2026). Pengaturan Kohabitasi dalam KUHP 2023 Perspektif Qowa’id Fiqhiyyah [Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung]. http://repo.uinsatu.ac.id/66433/
Radbruch, G. (1950). Legal Philosophy. In K. Wilk (Ed.), The Legal Philosophies of Lask, Radbruch, and Dabin. Harvard University Press.
Republik Indondesia. (2023). Undang Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana (Issue 16100, pp. 140–141).
Sani, A. (2024). Tinjauan Yuridis terhadap Pasal Kontroversial tentang Perzinaan dalam KUHP Baru dan Dampaknya terhadap Penegakan Hukum Pidana. Jurnal Fakta Hukum, 2, 103–113. https://doi.org/https://doi.org/10.58819/jfh.v2i2.152
Setyansyah, F. (2025). Dilema Kohabitasi dalam KUHP Baru: Ruang Tafsir Hakim. Mahkamah Agung Republik Indonesia. https://marinews.mahkamahagung.go.id/artikel/dilema-kohabitasi-dalam-kuhp-baru-ruang-tafsir-hakim-0IL
Simbolon, F. A. P. (2025). Problematika Kriminalisasi Kohabitasi dalam KUHP Baru. LBH Pengayoman UNPAR. https://lbhpengayoman.unpar.ac.id/problematika-kriminalisasi-kohabitasi-dalam-kuhp-baru/
Tangerang, P. K. (2026). Isbat Nikah HUT ke-33 Kota Tangerang: 106 Pasangan dari Lansia hingga Nonmuslim. Pemerintah Kota Tangerang. https://www.tangerangkota.go.id/berita/detail/61721/isbat-nikah-hut-ke-33-kota-tangerang-106-pasangan-dari-lansia-hingga-nonmuslim
Thamsir, M., Umar, H., & Adawiyah, R. (2025). Maqashid Al-Shariah Sebagai Landasan Humanis dalam Reformasi Sistem Hukum Pidana. JIRK: Journal of Innovation Research and Knowledge, 4(8), 5721–5727. https://garuda.kemdiktisaintek.go.id/documents/detail/5611309
Wandi. (2026). Wamenag: Pernikahan Resmi sebagai Penguatan Perlindungan Hak Warga Negara. InfoPublik. https://infopublik.id/kategori/nasional-sosial-budaya/957413/wamenag-pernikahan-resmi-sebagai-penguatan-perlindungan-hak-warga-negara
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Muhammad Abdullah, Sarwo Waskito

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









This work is licensed under a