Kedudukan Istri dalam Rumah Tangga Perspektif Fiqh dan Hukum Positif: Studi Berbasis Kearifan Lokal Mandailing Natal
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v4i3.5507Keywords:
Kedudukan Istri, Fiqh, Hukum Positif, Mandailing Natal.Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan istri dalam rumah tangga berdasarkan perspektif fiqh Islam, hukum positif Indonesia, dan kearifan lokal masyarakat Mandailing Natal. Permasalahan kedudukan istri sering memunculkan perbedaan penafsiran antara norma keagamaan, ketentuan hukum negara, dan praktik sosial. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kearifan lokal, dengan sumber data berupa Al-Qur’an, hadis, literatur fiqh, serta peraturan perundang-undangan.Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam perspektif fiqh, kedudukan istri bersifat mulia dengan hak dan kewajiban yang proporsional dalam kerangka qiwāmah sebagai tanggung jawab, bukan dominasi. Hukum positif Indonesia menegaskan prinsip kesetaraan dan keadilan antara suami dan istri, sedangkan kearifan lokal Mandailing Natal melalui sistem dalihan na tolu menempatkan perempuan pada posisi yang dihormati dan strategis. Penelitian ini menyimpulkan bahwa ketiga perspektif tersebut memiliki titik temu pada nilai keadilan, keseimbangan, dan keharmonisan, sehingga diperlukan pendekatan integratif untuk membangun relasi rumah tangga yang adil dan berkelanjutan.
References
Laila Fitria, “Peran Istri dalam Perspektif Maqashid Syariah: Studi terhadap Keluarga Muslim Modern,” Jurnal Al-Ahwal, 2023.
Rahmat Hidayat, “Rekonstruksi Konsep Qiwāmah dalam Hukum Keluarga Islam Kontemporer,” Jurnal Ijtihad dan Hukum Islam, 2025.
Faisal Nur Shabri & Agus Muchsin, “Qawaid Fiqhiyyah sebagai Landasan Filosofis Hukum Keluarga Islam,” Al-Hukamaa, 2024.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Hasan Basri & Dedi Kurniawan, “Perlindungan Hak Perempuan dalam Rumah Tangga Perspektif Hukum Positif Indonesia,” Jurnal Legislasi Indonesia, 2024.
Andi Pratama & M. Yusuf Siregar, “Kearifan Lokal dalam Hukum Keluarga: Studi Sistem Dalihan Na Tolu di Mandailing Natal,” Jurnal Antropologi Hukum, 2024.
Nur Azizah, “Kesetaraan Gender dalam Hukum Keluarga Islam di Indonesia,” Jurnal Hukum Islam dan Gender, 2023.
Riska Wulandari dkk., “Kedudukan Nafkah Istri Nusyuz Selama Masa Idah Perspektif Fikih Munakahat,” Al-Qiblah, 2024.
Anwar Fauzi, “Pembaruan Hukum Keluarga Islam di Indonesia,” Peradaban: Journal of Law and Society, 2024.
Soerjono Soekanto & Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat (Jakarta: Rajawali Pers, 2001).
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan; Kompilasi Hukum Islam.
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum (Jakarta: Kencana, 2017).
Lexy J. Moleong, Metodologi Penelitian Kualitatif (Bandung: Remaja Rosdakarya, 2018).
Alimuddin, H., & Abdurrahman, Z., “Kedudukan Izin Istri dalam Poligami: Analisis Teori Perubahan Hukum dengan Perubahan Sosial,” Al-Syakhshiyyah: Jurnal Hukum Keluarga Islam dan Kemanusiaan, 2023.
Fauzi, Anwar, “Pembaruan Hukum Keluarga Islam di Indonesia: Analisis Hak-Hak Istri dan Anak Pasca Perceraian,” Peradaban: Journal of Law and Society, 2024.
Huda, Afiful, & Saifudin, Mohamad, “Transformasi Peran Perempuan dalam Hukum Keluarga Islam di Indonesia,” JAS MERAH: Jurnal Hukum dan Ahwal al-Syakhsiyyah, 2024.
Maulana, Muhammad Miftahul, “Tinjauan Hukum Islam tentang Istri Menjadi Tenaga Kerja Wanita (TKW),” MAQASHID: Jurnal Hukum Islam, 2024.
Setiawan, Ijum, & Mubarok, Muhil, “Inkonsistensi Yuridis Penerapan Hukum Keluarga di Indonesia,” Jurnal Penelitian IPTEKS, 2025.
Wulandari, Riska, Idris, Muhammad Nirwan, & Jamaluddin, “Kedudukan Nafkah Istri Nusyuz Selama Masa Idah Perspektif Fikih Munakahat,” Al-Qiblah: Jurnal Studi Islam dan Bahasa Arab, 2024.
Afandi, Ahmad Habib, “Peran Istri sebagai TKW dalam Pemenuhan Kebutuhan Keluarga: Tinjauan Sosiologi Hukum Islam,” Al Fuadiy: Jurnal Hukum Keluarga Islam, 2024.
Shabri, Faisal Nur, & Muchsin, Agus, “Qawaid Fiqhiyyah sebagai Landasan Filosofis Hukum Keluarga Islam,” Al-Hukamaa: Jurnal Hukum Keluarga Islam, 2024.
Mustari, Nur Syamsuryana, & Rahmawati, “Tinjauan Hukum Islam terhadap Praktik Ta’aruf Pra-Nikah,” Al-Hukamaa: Jurnal Hukum Keluarga Islam, 2024.
Jumardin, J., Basri, Rusdaya, & Aris, “Analisis Yuridis Hak Asuh Anak (Hadhanah) di Pengadilan Agama,” Al-Hukamaa: Jurnal Hukum Keluarga Islam, 2024.
Azizah, Nur, “Kesetaraan Gender dalam Hukum Keluarga Islam di Indonesia: Analisis Normatif dan Sosiologis,” Jurnal Hukum Islam dan Gender, 2023.
Basri, Hasan, & Kurniawan, Dedi, “Perlindungan Hak Perempuan dalam Rumah Tangga Perspektif Hukum Positif Indonesia,” Jurnal Legislasi Indonesia, 2024.
Fitria, Laila, “Peran Istri dalam Perspektif Maqashid Syariah: Studi terhadap Keluarga Muslim Modern,” Jurnal Al-Ahwal, 2023.
Hidayat, Rahmat, “Rekonstruksi Konsep Qiwāmah dalam Hukum Keluarga Islam Kontemporer,” Jurnal Ijtihad dan Hukum Islam, 2025.
Pratama, Andi, & Siregar, M. Yusuf, “Kearifan Lokal dalam Hukum Keluarga: Studi Sistem Dalihan Na Tolu di Mandailing Natal,” Jurnal Antropologi Hukum, 2024.
Sari, Dewi Kartika, “Relasi Suami Istri dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum Nasional,” Jurnal Syariah dan Hukum, 2023.
Utami, Rina, & Wahyudi, Ahmad, “Implementasi Kesetaraan Gender dalam Rumah Tangga Muslim di Indonesia,” Jurnal Studi Gender dan Islam, 2024.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Budi Santoso

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









This work is licensed under a