Penerapan Perma No 5 Tahun 2019 Mengenai Pedoman Pemberian Dispensasi Perkawinan

Studi Putusan Nomor 165/Pdt.P/2021/PA.Mto Pengadilan Agama Muara Tebo

Authors

  • Dini Pepri Rahayu Fakultas Hukum, Universitas Jambi
  • Rosmidah Fakultas Hukum, Universitas Jambi
  • Pahlefi Fakultas Hukum, Universitas Jambi

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v4i3.5501

Keywords:

Marriage Dispensation, PERMA No. 5 of 2019, Judge's Considerations, Underage Marriage, Child Protection.

Abstract

Perkawinan di bawah umur masih menjadi persoalan serius di Indonesia, termasuk di wilayah Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi. Sebagai respons atas meningkatnya pengajuan dispensasi kawin, Mahkamah Agung menetapkan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin sebagai instrumen hukum untuk memperketat proses pemberian izin perkawinan di bawah umur. Penelitian ini bertujuan menganalisis penerapan PERMA No. 5 Tahun 2019 dalam Putusan Pengadilan Agama Muara Tebo Nomor 165/Pdt.P/2021/PA.Mto, serta mengkaji pertimbangan hakim dalam mengabulkan permohonan tersebut. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan kasus (case approach) dan pendekatan perundang-undangan (statute approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara prosedural formal, PERMA Nomor 5 Tahun 2019 telah diterapkan, namun secara substantif masih terdapat kesenjangan yang signifikan. Hakim tidak sepenuhnya memenuhi persyaratan administratif yang diatur dalam Pasal 5 PERMA, khususnya mengenai kelengkapan identitas calon mempelai dan rekomendasi dari psikolog atau tenaga kesehatan sebagaimana diatur dalam Pasal 15 huruf d PERMA. Pertimbangan hakim lebih didominasi aspek sosiologis dan moral keagamaan ketimbang analisis perlindungan anak yang komprehensif. Kondisi ini berimplikasi pada berkurangnya kepastian hukum, tidak terpenuhinya prinsip kepentingan terbaik bagi anak, serta berpotensi melegitimasi praktik perkawinan di bawah umur. Diperlukan penerapan PERMA secara konsisten dan substantif untuk mewujudkan kepastian, keadilan, dan kemanfaatan hukum

References

Andi, A. I. H. (2025). Problematika Dispensasi Nikah Dalam Perspektif Kepentingan Terbaik Anak. An-Nahdliyyah: Jurnal Studi Keislaman, 4(2), 1–38. https://doi.org/10.70502/ajsk.v4i2.206

Aura, D. D. A., Wulandari, D. A., Sapanah, M., Amelia, D. P., & Ramadhani, D. A. (2025). Implementasi Kebijakan Dispensasi Nikah Sebagai Tantangan Struktural Terhadap Pemberdayaan Perempuan Untuk Mewujudkan SDGs Nomor 5. Esensi Hukum, 7(1), 87–99. https://doi.org/10.35586/esensihukum.v7i1.495

Banu, F. F., Saputra, D. A., Alam, F., Mungkid, A., & Nikah, L. (2025). Analisis Hukum Maraknya Permohonan Dispensasi Kawin di Pengadilan Agama Mungkid : Studi Kasus Putusan Nomor 10 / Pdt . P / 2025 / PA . Mkd oleh Email : Abstrak Abstrak. 10.

Fitriyah, F., & Khotimah, K. (2025). Analisis Implementasi PERMA No. 5 Tahun 2019 tentang Dispensasi Kawindan Dampaknya Terhadap Kesehatan Reproduksi Remaja di Kabupaten Sumenep. Jurnal Ilmiah Global Education, 6(4), 3182–3189. https://doi.org/10.55681/jige.v6i4.4621

Ika, A. (2022). Metode Penelitian Hukum.

Mahkamah Agung. (2019). Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Pedoman Mengadili Perkara Permohonan Dispensasi Nikah (pp. 1–23).

Mahkamah Agung, AIPJ2, & IJRS. (2020). Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin. In Buku Saku (Vol. 2).

Nurhadi, H. (2022). Pertimbangan Hakim Terhadap Permohonan Dispensasi Kawin Berdasarkan Pasal 2 Perma No. 5 Tahun 2019 Tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin (Studi Putusan Pengadilan Agama Semarang No. 98/Pdt/2022/Pa.Smg). Jurnal Hukum, Politik Dan Kekuasaan, 2(2), 209–223. https://doi.org/10.24167/jhpk.v2i2.5611

Peter, M. (2024). Penelitian hukum (Vol. 2).

Presiden, I. R. (1974). UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN. In Notes and Queries (Vols. s2-IX, Issue 215, p. 112). https://doi.org/10.1093/nq/s2-ix.215.112a

Presiden, I. R. (2014). Undang - Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. In UU Perlindungan Anak (p. 48). https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/38723/uu-no-35-tahun-2014

Renngur, R. H. (2025). DEKONSTRUKSI IDE DASAR HUKUM GUSTAV RADBRUCH TENTANG ZWECKMÄßIGKEIT DECONSTRUCTION OF GUSTAV RADBRUCH ’ S BASIC LEGAL IDEA OF ZWECKMÄßIGKEIT. 10, 23–44.

Republik, I. (1945). UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA 1945 (Vol. 105, Issue 3, pp. 129–133). https://webcache.googleusercontent.com/search?q=cache:BDsuQOHoCi4J:https://media.neliti.com/media/publications/9138-ID-perlindungan-hukum-terhadap-anak-dari-konten-berbahaya-dalam-media-cetak-dan-ele.pdf+&cd=3&hl=id&ct=clnk&gl=id

Republik, I., & Konstitusi, M. (2017). PUTUSAN Nomor 22/PUU-XV/2017 (pp. 1–59).

Salwa, D. (2024). Implikasi Perubahan Undang-Undang Dalam Sistem Hukum Keluarga Di Indonesia. Journal of Islamic and Law Studies, 8(1), 151–152.

Tasya, A. F., & Winanti, A. (2021). Dispensasi Perkawinan Anak Setelah Adanya Perma Nomor 5 Tahun 2019. Wajah Hukum, 5(1), 241. https://doi.org/10.33087/wjh.v5i1.333

Undang-undang Republik Indonesia No 16. (2019). Undang-undang Republik Indonesia No 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. In Undang-Undang Republik Indonesia (Issue 006265, pp. 2–6). https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/122740/uu-no-16-tahun-2019

Downloads

Published

2026-05-01

How to Cite

Dini Pepri Rahayu, Rosmidah, & Pahlefi. (2026). Penerapan Perma No 5 Tahun 2019 Mengenai Pedoman Pemberian Dispensasi Perkawinan: Studi Putusan Nomor 165/Pdt.P/2021/PA.Mto Pengadilan Agama Muara Tebo. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(3), 1679–1691. https://doi.org/10.61104/alz.v4i3.5501

Issue

Section

Articles