Pertanggungjawaban Pidana Dalam Tindak Pidana Memelihara Satwa Yang Dilindungi

Studi Kasus Putusan Pengadilan No. 809/Pid.Sus/2024/PN Dps

Authors

  • Komang Evi Triana Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial, Universitas Pendidikan Ganesha
  • Made Sugi Hartono Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial, Universitas Pendidikan Ganesha
  • I Nengah Suastika Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial, Universitas Pendidikan Ganesha

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v4i3.5485

Keywords:

Pertanggungjawaban pidana, satwa dilindungi, tindak pidana, putusan pengadilan

Abstract

Tindak pidana memelihara satwa yang dilindungi merupakan pelanggaran terhadap ketentuan hukum yang bertujuan untuk menjaga kelestarian sumber daya alam hayati dan keseimbangan ekosistem. Satwa dilindungi memiliki peranan penting dalam menjaga stabilitas lingkungan, sehingga keberadaannya harus dijaga dari berbagai bentuk eksploitasi, termasuk pemeliharaan ilegal oleh masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertanggungjawaban pidana pelaku serta pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan pada perkara Nomor 809/Pid.Sus/2024/PN Dps. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Bahan hukum yang digunakan meliputi bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan, serta bahan hukum sekunder berupa buku, jurnal, dan literatur hukum lainnya yang relevan. Analisis dilakukan secara kualitatif dengan menelaah ketentuan hukum yang berlaku serta pertimbangan hakim dalam putusan tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertanggungjawaban pidana pelaku didasarkan pada ketentuan hukum konservasi yang berlaku. Hakim dalam menjatuhkan putusan mempertimbangkan terpenuhinya unsur tindak pidana, alat bukti yang sah, serta keadaan yang memberatkan dan meringankan terdakwa. Dengan demikian, pelaku yang terbukti secara sah dan meyakinkan memelihara satwa dilindungi tanpa izin dapat dimintai pertanggungjawaban pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

References

1. Journal

Afdhali, D. R., & Tanjung, I. (2024). Pertanggungjawaban pidana korporasi terhadap pencemaran lingkungan hidup. Journal Evidence of Law, 3(2), 183–184.

Auliyani, B. B. (2023). Kebijakan penerapan sanksi pidana dalam tindak pidana perdagangan satwa liar yang dilindungi. Ekologi Birokrasi, 11(1), 23.

Danial, M. (2024). Implementasi dan contoh kasus implementasi hukum pidana di Indonesia. JHPIS, 3(1), 293–296.

Fezuono, M., & A. A. (2024). Analisis pertimbangan hakim dalam tindak pidana konservasi. Jurnal Ilmiah Metadata, 6(1), 23–34.

Hartono, M. S., & H. P. (2021). Analisis yuridis alasan pemaaf dalam hukum pidana. Komunitas Yustisia, 4(2), 213–215.

Hartono, M. S., & I. M. (2025). Pengaturan hukum penggunaan teknologi dalam hukum acara pidana. Jurnal Pengabdian Masyarakat dan Riset Pendidikan, 4(2), 9975.

Irawati, S. A. (2024). Perbedaan sengaja dan tidak sengaja dalam hukum pidana. Ideas Journal, 10(4), 1137.

Limantara, B. K., & S. E. (2014). Kebijakan hukum pidana terhadap satwa dilindungi. Law Reform, 10(1), 4.

Marbun, W., & R. M. (2021). Kepastian hukum perkara satwa langka. Begawan Abioso, 12(2), 138–141.

Rahmadi, T. (2019). Hukum Lingkungan di Indonesia. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Sual, B. O. (2017). Aspek hukum tindak pidana satwa dilindungi. Lex Privatum, 5(3), 119–120.

Suastika, I. N. (2022). Tinjauan yuridis kepastian hukum. Komunikasi Yustisia, 5(3), 183.

Utary, S. D., & H. D. (2024). Penerapan pidana denda terhadap satwa dilindungi. PAMPAS, 5(1), 30–35.

2. Book

Ali, A. (2022). Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan (Judicialprudence). Jakarta: Kencana.

Arief, B. N. (2010). Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana: Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru. Jakarta: Kencana Prenada Media.

Arief, B. N. (2022). Tujuan dan Pedoman Pemidanaan (Perspektif Pembaharuan dan Perbandingan Hukum Pidana) (Ed. 8). Semarang: Pustaka Magister.

Huijbers, T. (1990). Filsafat Hukum dalam Lintasan Sejarah. Yogyakarta: Kanisius.

Lamintang, P. A. F. (2013). Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Mertokusumo, S. (2010). Penemuan Hukum: Sebuah Pengantar. Yogyakarta: Universitas Atma Jaya Yogyakarta.

Moeljatno. (2015). Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta.

Muladi & Arief, B. N. (2010). Teori-Teori dan Kebijakan Pidana (Ed. 4). Bandung: Alumni.

Rahardjo, S. (2014). Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Saleh, R. (1983). Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana. Jakarta: Aksara Baru.

Sudarto. (2007). Hukum dan Hukum Pidana. Bandung: Alumni.

Downloads

Published

2026-05-01

How to Cite

Komang Evi Triana, Made Sugi Hartono, & I Nengah Suastika. (2026). Pertanggungjawaban Pidana Dalam Tindak Pidana Memelihara Satwa Yang Dilindungi: Studi Kasus Putusan Pengadilan No. 809/Pid.Sus/2024/PN Dps. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(3), 1692–1701. https://doi.org/10.61104/alz.v4i3.5485

Issue

Section

Articles