Efektivitas Penerapan Restorative Justice Terhadap Kasus Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v4i3.5482Keywords:
Restorative Justice, KDRT, KejaksaanAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas penerapan restorative justice terhadap kasus tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan faktor-faktor yang mempengaruhi dalam efektivitas penerapan restorative justice terhadap kasus tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan. Penelitian menggunakan metode penelitian empiris dengan cakupan data primer yaitu wawancara dengan pihak yang terkait dan sekunder yaitu peraturan perundang-undangan, internet, karangan ilmiah, dan bacaan-bacaan lainnya berkaitan dengan masalah yang dibahas. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa penerapan restorative justice terhadap kasus tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan telah diterapkan dan berjalan secara efektif sesuai dengan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dan adapun faktor faktor yang mempengaruhi dalam keberhasilan restorative justice yaitu faktor penegak hukum, faktor kultural hukum, faktor substansi hukum, serta faktor sarana dan prasarana. Rekomendasi atau saran yang diberikan oleh peneliti yaitu, perlu adanya pemahaman masyarakat tentang restorative justice harus di tingkatkan mulai dari konsep, tujuan, dan prosedur restorative justice terutama dalam perkara KDRT agar tidak disalahartikan sebagai pembebasan pelaku saja.
References
Amiruddin, & Asikin, Z. (2012). Pengantar metode penelitian hukum. Jakarta: Rajawali Pers.
Arifin, Z. (2016). Perlindungan hukum anak di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
Fikry Latukau, R., Rahmiati, R., Safira, R., & Nadila, G. (2025). Penerapan restorative justice dalam penyelesaian tindak pidana KDRT: Studi efektivitas dan hambatan. Jurnal Serunai Pancasila dan Kewarganegaraan. https://ejournal.stkipbudidaya.ac.id/index.php/jg/article/view/1781
Sindy Tri Oktapiani, W. I., & Marwiyah, M. (2024). Restorative justice sebagai alternatif penyelesaian kasus kekerasan dalam rumah tangga. AMAR: Jurnal Ilmiah Hukum. https://jurnal.untag-banyuwangi.ac.id/index.php/jurnalamar/article/view/744
Indri C. M., & Nababan, R. (2025). Efektivitas restorative justice dalam penyelesaian tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga di Indonesia. Jurnal Hukum Terapan dan Inovasi Hukum (JHTIH). https://journalversa.com/s/index.php/jhtih/article/view/4767
M. N. E. Firdaus. (2023). Restorative justice dalam kekerasan dalam rumah tangga pada tingkat penuntutan. Jurnal Ilmu Hukum: ALETHEA. https://ejournal.uksw.edu/alethea/article/view/7358
Ridwan Mansyur. (2016). Tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga menurut sistem peradilan pidana dalam perspektif restorative justice. Jurnal Hukum dan Peradilan. https://www.jurnalhukumdanperadilan.org/index.php/jurnalhukumperadilan/article/view/31
Anak Agung G. R. Januar, I. N. G. Sugiartha, & N. M. P. Ujianti. (2021). Restorative justice sebagai mediasi penal dalam penyelesaian tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga. Jurnal Konstruksi Hukum. https://ejournal.warmadewa.ac.id/index.php/jukonhum/article/view/618
Desi I. A. Fitri, & Rasina P. Nasution. (2024). Penerapan keadilan restoratif dalam penyelesaian tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga di wilayah hukum Polrestabes Medan. Legal Standing: Jurnal Ilmu Hukum. https://journal.umpo.ac.id/index.php/LS/article/view/12176
Suartini, & Maslihati, N. H. (2021). Pendekatan restorative justice dalam rangka perlindungan hukum bagi korban KDRT. Binamulia Hukum. https://ejournal.hukumunkris.id/index.php/binamulia/article/view/598
Undang‑Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Nirwana

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









This work is licensed under a