Peran Modal Sosial sebagai Strategi Bertahan UMKM Kuliner di Cibiru Kota Bandung
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v4i3.5480Keywords:
Modal sosial, UMKM kuliner, strategi bertahan, sosiologi ekonomi, Cibiru Kota BandungAbstract
Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) merupakan salah satu sektor ekonomi yang memiliki peran penting dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta menjaga stabilitas ekonomi, khususnya di tingkat lokal. Dalam praktiknya, keberlangsungan UMKM tidak hanya ditentukan oleh faktor ekonomi, tetapi juga dipengaruhi oleh faktor sosial yang melekat dalam aktivitas usaha. Salah satu bentuk strategi yang dapat digunakan dalam mempertahankan usaha adalah pemanfaatan modal sosial yang meliputi kepercayaan, jaringan sosial, dan norma sosial. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran modal sosial sebagai strategi bertahan UMKM kuliner di wilayah Cibiru Kota Bandung serta mengkaji dampaknya terhadap keberlangsungan usaha di tengah dinamika ekonomi yang terus berkembang. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif. Pengumpulan data dilakukan melalui observasi lapangan dan wawancara mendalam dengan pelaku UMKM kuliner. Hasil penelitian menunjukkan bahwa modal sosial berperan penting dalam mendukung keberlangsungan UMKM kuliner. Kepercayaan antara pelaku usaha dan konsumen mampu meningkatkan loyalitas pelanggan, sementara jaringan sosial dimanfaatkan untuk memperoleh informasi, sumber daya, serta dukungan dalam menghadapi berbagai kendala usaha. Selain itu, norma sosial yang berkembang di lingkungan masyarakat turut menciptakan iklim usaha yang kondusif melalui hubungan yang harmonis antar pelaku usaha. Modal sosial juga berkontribusi dalam meningkatkan kemampuan adaptasi pelaku UMKM terhadap perkembangan teknologi digital melalui pertukaran informasi dalam jaringan sosial. Dengan demikian, modal sosial dapat dipahami sebagai salah satu strategi yang efektif dalam mempertahankan keberlangsungan UMKM kuliner serta meningkatkan daya saing usaha di tengah perubahan ekonomi
References
Afifah, N., Syafa’, N. S., Fazila, A. N., & Kholik, M. A. (2025). ANALISIS YURIDIS PASAL 27 PERPRES NO. 38 TAHUN 2015 DALAM PENGADAAN TANAH UNTUK PERENCANAAN PROYEK KPBU. SUPREMASI: Jurnal Pemikiran, Penelitian Ilmu-ilmu Sosial, Hukum dan Pengajarannya, 20(2), 258–268. https://doi.org/10.26858/supremasi.v20i2.77328
Sianipar, G., & Soraya, Q. F. E. (2024). Pengaruh modal sosial, keterampilan manajerial, dan akses teknologi terhadap kinerja UMKM (studi kasus Bandung). Jurnal Bisnis dan Manajemen West Science, 3(2).
Ratnasari, S., Setyowati, T., & Wibowo, Y. G. (2025). Pengaruh modal sosial, tanggapan konsumen dan pemasaran sosial terhadap kinerja UMKM kuliner. Jurnal Ekonomi, 6(6).
Anugrah, E., & Prasetyo, H. (2022). Modal sosial pada UMKM berbasis primordial dan franchise. Jurnal Ilmu Sosial Indonesia.
Janah, M. N., et al. (2024). Hubungan modal sosial dengan kinerja UMKM. Jurnal Sains Komunikasi dan Pengembangan Masyarakat, 8(1).
Asyriyanti, M., & Hanifah, H. S. (2023). Peran modal sosial pada kinerja UMKM di Garut. Jurnal Financia.
Agnari, T. R., & Gipari, N. L. (2025). Pemberdayaan UMKM di Desa Cibiru Hilir Kabupaten Bandung. Prosiding Ilmu Sosial dan Ilmu Politik.
Adha, F. N., & Amaliah, I. (2025). Strategi pengembangan UMKM kuliner di Kota Bandung melalui implementasi QRIS. Prosiding Business and Economics Conference.
Fathni, I., Jauhari, M. A., Sulastri, D., Najmudin, N., Nurhayani, N. Y., & Khoirunnisa, S. F. (2023). PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PENJUAL MARKETPLACE AKIBAT KERUGIAN LAYANAN COD. Legal Standing : Jurnal Ilmu Hukum, 7(2), 436–448. https://doi.org/10.24269/ls.v7i2.7341
Francis Fukuyama. (2007). Trust: kebajikan sosial dan penciptaan kemakmuran. Yogyakarta: Qalam.
Kholik, M. A., Syifa, D. M., & Zulfaidah, R. (2026). Perlindungan Konsumen Digital: Hubungan Hukum Ekonomi, Sanksi Pidana, dan Kewenangan Negara dalam Era Digital. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(2), 5071–5084. https://doi.org/10.61104/alz.v4i2.4978
Kholik, M. A., Zulfaidah, R., & Hakim, S. M. F. (2026). Konstitusionalitas Penerapan Sanksi Pidana terhadap Kebijakan Publik yang Berimplikasi Pidana. Interdisciplinary Explorations in Research Journal, 4(1), 71–88. https://doi.org/10.62976/ierj.v4i1.1709
Kholik, M. A., Zulfaidah, R., Maharani, A. D., Ismail, I., & Afifah, N. (2026). Reconstruction of Legal Norms on the Criminal Offense of Bank Account Trading for Online Gambling: An Islamic Criminal Law Perspective. Jurisprudensi: Jurnal Ilmu Syariah, Perundang-Undangan Dan Ekonomi Islam, 18(1), 330–347. https://doi.org/10.32505/jurisprudensi.v18i1.13947
Robert D. Putnam. (2000). Bowling alone: runtuhnya modal sosial dan bangkitnya kembali komunitas. Jakarta: LP3ES.
Edi Suharto. (2017). Membangun masyarakat memberdayakan rakyat: kajian strategis pembangunan kesejahteraan sosial. Bandung: Refika Aditama.
Hendrojogi. (2015). Koperasi: asas-asas, teori, dan praktik. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Mudrajad Kuncoro. (2013). Ekonomi pembangunan: teori, masalah, dan kebijakan. Yogyakarta: UPP STIM YKPN.
Tulus T.H. Tambunan. (2019). UMKM di Indonesia: perkembangan, kendala, dan tantangan. Jakarta: Kencana.
Soerjono Soekanto. (2012). Sosiologi suatu pengantar. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Riant Nugroho. (2017). Kebijakan publik di Indonesia. Jakarta: Elex Media Komputindo.
Romadhoni, K., Rosidin, U., Kholik, M. A., & Alifi, A. (2025). Urgensi Pembaharuan Hukum melalui Pendekatan Ius Constitutum dan Ius Constituendum pada Tindak Pidana dalam Kegiatan Bisnis di Indonesia. AL-MUTSLA, 7(2), 678–711. https://doi.org/10.46870/jstain.v7i2.1953
Sulastri, D. (2018). Penerapan Jaminan Hak Milik Pada Perbankan Syariah Dalam Perspektif Hukum Islam. Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, 5(2), 25–49.
Sulastri, D., & Nurhayani, N. Y. (2026). Brand Differentiation and Digital Marketplace Innovation under Trademark Law: Insights from Indonesia’s Law No. 20 of 2016. Jurnal Investasi Islam, 11(1), 300–314. https://doi.org/10.32505/cg1az384
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Dinda Anisa, Willis Putri Salsabilla, Zahra Listianingsih, Sri Damayanti

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









This work is licensed under a