Analisis Fungsi Perlindungan Hukum dan Pentingnya Merek Dalam Hukum
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v4i3.5479Keywords:
Merek, Perlindungan Hukum, Kekayaan Intelektual, Pendaftaran Merek, Persaingan UsahaAbstract
Merek merupakan salah satu bentuk kekayaan intelektual yang memiliki peranan penting dalam kegiatan perdagangan sebagai tanda pembeda dan identitas produk di pasar. Selain memiliki nilai ekonomi, merek juga mengandung nilai hukum yang memberikan perlindungan bagi pemilik dan konsumen. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis fungsi perlindungan hukum terhadap merek serta menjelaskan pentingnya merek dalam sistem hukum sebagai sarana perlindungan hak dan kepentingan dalam kegiatan perdagangan. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum merek di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis yang memberikan hak eksklusif kepada pemilik melalui sistem first to file. Perlindungan ini memiliki fungsi preventif dalam mencegah pelanggaran serta fungsi represif melalui mekanisme penegakan hukum. Selain itu, merek berperan strategis dalam meningkatkan daya saing, menjaga reputasi usaha, dan melindungi konsumen dari praktik perdagangan yang menyesatkan. Oleh karena itu, pendaftaran merek dan penegakan hukum yang efektif menjadi kunci dalam menjamin kepastian hukum dan mendukung persaingan usaha yang sehat.
References
Analisis Hak Merek Terhadap Pendaftaran Brand Lokal yang Menyerupai Merek Asing Terkenal. (n.d.). Indonesian Journal of Islamic Jurisprudence, Economic and Legal Theory.
Arisanti, S. (n.d.). Perlindungan Hukum terhadap Merek Terdaftar atas Gugatan Badan Hukum Pihak Lain. Jurnal Cinta Nusantara.
Fitriani, S. N., Susanti, D. O., & Efendi, A. (2022). Perlindungan Hukum Pemegang Hak Merek yang Sesuai dengan Karakteristik Hak Merek. Jurnal Rechtens.
Haq, Z. A. (n.d.). Kepastian Hukum terhadap Persamaan antara Merek Terdaftar dan Nama Domain. Juridica.
Hayuningrum, Y. W. (2015). Perlindungan Hak Ekonomi terhadap Penggunaan Merek dalam Perjanjian Waralaba. Law Reform.
Ikram, M. D., & Santoso, B. (2025). Hak dan Kewajiban Pemegang Merek Terdaftar Berdasarkan Undang-Undang Merek dan Indikasi Geografis. Notarius.
Indrawati, S. (2023). Perlindungan Hukum Produk Barang dan Jasa melalui Pendaftaran Merek. Amnesti: Jurnal Hukum, 5(2), 289–298.
Kamila, P. (n.d.). Kepastian Hukum atas Pemberlakuan Sistem First to File. Notarius.
Kaparang, A. R. (2024). Penegakan Hukum Terhadap Pelanggaran Merek Berdasarkan Ketentuan Perundang-Undangan di Indonesia. Lex Privatum, 13(2), 85–87.
Legal Protection of Unregistered Marks in Indonesia. (n.d.). Journal of Humanities, Social Sciences and Business.
Lekosono, A. B., Isradjuningtias, A. C., & Anshary, M. R. (2023). Study of Preventive Legal Protection Efforts for Trademarks in Indonesia Based on Law Number 20 of 2016 concerning Marks and Geographical Indications. Jurnal Humaniorum, 1(4).
Maraneka, N. M. A. D., & Sawitri, D. A. D. (2023). Implikasi Hukum terhadap Penggunaan Merek Terdaftar Belum Diperpanjang. Jurnal Media Akademik.
Marzuki, P. M. (2017). Penelitian Hukum. Kencana Prenada Media Group.
Masnun, M. A., & Pratama, R. N. (2020). Analisis Penghapusan Merek Terdaftar Atas Prakarsa Menteri Karena Bertentangan Dengan Peraturan Perundang-Undangan. Jurnal IUS Kajian Hukum Dan Keadilan, 8(3), 412–414.
Soekanto, S., & Mamudji, S. (2014). Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. RajaGrafindo Persada.
Winarsoputri, A. W. (n.d.). Application of the Principle of Good Faith in the Implementation of Trademark Registration in Indonesia. International Journal of Business, Law, and Education.
Wulur, W. N. M. (n.d.). Perlindungan Hukum terhadap Pemegang Merek Terdaftar di Indonesia. Lex Privatum.
Zalukhu, D. P. (n.d.). Elements of Good Faith in Trademark Registration Under Indonesian Law. Locus Journal of Academic Literature Review.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Denya Sasmita, Siti Lailatul Muthoharoh, Gita Putri Maharani, Helena Primadianti Sulistyaningrum

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









This work is licensed under a