Efektifitas Pengaturan Sempadan Sungai Jenggalu dan Sungai Hitam Kota Bengkulu Berdasarkan Perda Kota Bengkulu Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Rtrw
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v4i3.5477Keywords:
Sempadan Sungai; Efektivitas Hukum; Rencana Tata Ruang Wilayah; Penataan Ruang; Perlindungan Lingkungan.Abstract
Pengaturan sempadan sungai merupakan instrumen penting dalam pengendalian pemanfaatan ruang dan perlindungan lingkungan perkotaan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas pengaturan sempadan Sungai Jenggalu dan Sungai Hitam dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bengkulu berdasarkan ketentuan Pasal 30 ayat (3) huruf a Perda Kota Bengkulu Nomor 4 Tahun 2021, serta mengidentifikasi faktor-faktor yang memengaruhi penerapannya. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif pengaturan sempadan sungai telah memberikan kepastian hukum dan selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, namun dalam praktiknya belum berjalan secara efektif. Ketidakefektifan tersebut ditandai dengan masih ditemukannya pelanggaran pemanfaatan ruang di kawasan sempadan sungai serta lemahnya pengawasan dan penegakan hukum oleh pemerintah daerah. Faktor-faktor yang memengaruhi efektivitas pengaturan tersebut meliputi aspek substansi hukum, struktur penegakan hukum, sarana pendukung, kesadaran hukum masyarakat, serta kebijakan pemerintah daerah. Oleh karena itu, diperlukan penguatan penegakan hukum dan peningkatan kesadaran masyarakat guna mewujudkan penataan ruang yang berkelanjutan
References
JURNAL
Handayani, S. (2019). Permasalahan penegakan hukum tata ruang di kawasan bantaran sungai. Jurnal Pembangunan Wilayah dan Kota, 15(3), 232–235.
Nugroho, R., & Pratama, A. (2019). Alih fungsi kawasan sempadan sungai dan dampaknya terhadap tata ruang kota. Jurnal Tata Ruang, 6(1), 44–47.
Nugroho, R., & Pratama, A. (2021). Efektivitas penegakan hukum tata ruang di kawasan sempadan sungai. Jurnal Tata Ruang, 7(1).
Nugroho, Y. A. (2019). Penataan ruang sebagai instrumen perlindungan lingkungan. Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia, 6(1), 20–22.
Rangkuti, S. S. (2020). Hukum tata ruang dan perlindungan lingkungan. Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia, 6(2).
Wicaksono, B. P. (2020). Efektivitas penegakan hukum tata ruang oleh pemerintah daerah. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 27(2), 310–314.
Wicaksono, B. P. (2020). Efektivitas peraturan daerah RTRW dalam pengendalian pemanfaatan ruang. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 27(2).
Wicaksono, D. (2020). Sempadan sungai sebagai kawasan lindung dalam penataan ruang perkotaan. Jurnal Wilayah dan Lingkungan, 8(2), 113–116.
Wicaksono, D. (2021). Pengendalian pemanfaatan ruang kawasan sempadan sungai di perkotaan. Jurnal Wilayah dan Lingkungan, 9(2).
Wicaksono, D. (2021). Pengendalian kawasan sempadan sungai dalam perspektif penataan ruang. Jurnal Wilayah dan Lingkungan, 9(2).
BUKU
Friedman, L. M. (1975). The legal system: A social science perspective. New York: Russell Sage Foundation.
Ibrahim, J. (2012). Teori dan metodologi penelitian hukum normatif. Malang: Bayumedia Publishing.
Marzuki, P. M. (2017). Penelitian hukum. Jakarta: Kencana.
Soekanto, S. (2014). Faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum. Jakarta: Rajawali Pers.
Soekanto, S. (2015). Pokok-pokok sosiologi hukum. Jakarta: Rajawali Pers.
Soekanto, S., & Mamudji, S. (2015). Penelitian hukum normatif. Jakarta: Rajawali Pers.
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Indonesia. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
Indonesia. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Ana Ilmadan Sari, Heni Ananta Sari, Rego Bangkito, Desi Hafiza

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









This work is licensed under a