Analisis Pertimbangan Hakim dalam Putusan No. 64/Pdt/2022/PT SMG pada Sengketa Wanprestasi antara PT KNE Global Persada dan PT Supraniaga Nusantara

Authors

  • Novia Dwi Ramadhanella Universitas Lampung
  • Siti Nurhasanah Universitas Lampung
  • Dora Mustika Universitas Lampung
  • Sepriyadi Adhan S Universitas Lampung
  • Moh. Wendy Trijaya Universitas Lampung

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v4i3.5470

Keywords:

wanprestasi, pertimbangan hakim, perjanjian jual beli, sengketa perdata

Abstract

Perjanjian memiliki kekuatan hukum yang mengikat para pihak, sehingga pelanggaran terhadapnya dapat menimbulkan sengketa wanprestasi dalam praktik bisnis. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertimbangan hakim dalam Putusan Nomor 64/Pdt/2022/PT SMG terkait sengketa wanprestasi antara PT KNE Global Persada dan PT Supraniaga Nusantara. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan judicial case study, menggunakan data sekunder yang dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hakim secara tepat menilai adanya hubungan hukum berupa perjanjian jual beli yang sah, pelaksanaan kewajiban oleh penggugat, serta kelalaian tergugat dalam memenuhi kewajiban pembayaran. Unsur-unsur wanprestasi terbukti terpenuhi berdasarkan alat bukti yang diajukan. Selain itu, hakim hanya mengabulkan tuntutan yang memiliki dasar hukum kuat, seperti pembayaran sisa utang dan bunga, serta menolak tuntutan yang tidak dapat dibuktikan secara konkret. Putusan pada tingkat banding dan kasasi menunjukkan konsistensi dalam penerapan hukum serta tidak adanya kekeliruan dalam penilaian fakta maupun norma hukum. Kesimpulannya, pertimbangan hakim dalam perkara ini telah sesuai dengan prinsip hukum perdata dan memberikan kepastian hukum bagi para pihak.

References

Aulia, A. R. P., & Syawali, H. (2025). Akibat Hukum Keterlambatan Pembayaran dalam Perjanjian Hutang Berdasarkan Putusan Nomor 44/Pdt.G.S/2023/PN. Jmr. Bandung Conference Series: Law Studies, 5(1), 69–76. https://doi.org/https://doi.org/10.29313/bcsls.v5i1.15909

Dwianisa, S. (2025). Analisis Upaya Hukum Banding Dalam Menjamin Keadilan Terhadap Proses Peradilan Pidana Di Indonesia. Jurnal Yusthima, 5(1), 375–384. https://doi.org/10.36733/yusthima.v5i1.11490

Fajriyanti, Haryanto, I., & Pebrianto, R. (2024). Analisis Putusan Pengadilan Negeri Sumbawa Besar Terhadap Penyelesaian Sengketa Wanprestasi Di Kabupaten Sumbawa (Studi Kasus Putusan No.42/Pdt.G/2019/Pn.Sbw). Journal Of Social Science Research, 4(4), 6635–6647.

Gulo, I. H. (2025). ANALISIS HUKUM PERTIMBANGAN HAKIM DALAM PUTUSAN PADA PERKARA WANPRESTASI (Studi Putusan Nomor 760/Pdt.G/2022/PN.Mdn). Jurnal Panah Hukum, 4(1), 11–22.

Hasan, L. O. (2024). Perbuatan Melawan Hukum, Wanprestasi, Ganti Rugi Materiil dan Immateriil dalam Kasus Perdata Kritik dan Arah Baru Berdasarkan Pendekatan Profetik Islam. Jejak Pustaka.

Muhaimin. (2020). METODE PENELITIAN HUKUM. Mataram University Press.

Muzaki, M. F., Nabil, N., Barus, A. D. P., Nasution, A. B., & Sipahutar, M. F. A. (2025). Peran Hukum Dagang Dalam Transaksi Komersial Modern. Jurnal Sahabat ISNU SU, 2(1), 33–39. https://journal.isnu-sumut.org/index.php/jsisnu/article/view/733

Nur Solikin. (2019). Pengantar Metodeolgi Penelitian Hukum. CV. Penerbit Qiara Media.

Putri, N. A., Aminah, & Adhi, Y. P. (2021). KAJIAN YURIDIS WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN JUAL BELI SEMEN PT. K-Ne GLOBAL PERSADA DENGAN PT. HOLCIM INDONESIA,Tbk. (Studi Kasus Putusan Pengadilan Tinggi Semarang No.528/PDT/2019/PT SMG). Diponegoro Law Journal, 10(2), 403–415. https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr/

Ridwan, M. (2021). PENDEKATAN SISTEM DALAM PENYELESAIAN UPAYA KASASI ( The System Approach To The Settlement Of Cassation Efforts ). Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, 15(2), 305–326.

Rusli, T., & Anggraini, P. (2024). PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENJATUHKAN PUTUSAN TERHADAP GUGATAN WANPRESTASI PERJANJIAN PEMBIAYAAN MULTIGUNA. STUDI PUTUSAN NOMOR: 6/Pdt.G.S/2023/PN.Liw). Jurnal Rectum, 6(1), 134–149.

Tarigan, M. L. N. H., Pakpahan, E. F., Gulo, S., & Adella Sitanggang. (2025). Wanprestasi Dalam Perjanjian Jual Beli Rumah. Locus: Jurnal Konsep Ilmu Hukum, 5(2), 113–123. https://doi.org/10.56128/jkih.v4i3.402

Yulia. (2018). HUKUM ACARA PERDATA (Vol. 1). Unimal Press.

Downloads

Published

2026-05-01

How to Cite

Dwi Ramadhanella, N., Siti Nurhasanah, Dora Mustika, Sepriyadi Adhan S, & Moh. Wendy Trijaya. (2026). Analisis Pertimbangan Hakim dalam Putusan No. 64/Pdt/2022/PT SMG pada Sengketa Wanprestasi antara PT KNE Global Persada dan PT Supraniaga Nusantara. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(3), 1393–1401. https://doi.org/10.61104/alz.v4i3.5470

Issue

Section

Articles