Analisis Pertimbangan Hakim dalam Putusan No. 64/Pdt/2022/PT SMG pada Sengketa Wanprestasi antara PT KNE Global Persada dan PT Supraniaga Nusantara
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v4i3.5470Keywords:
wanprestasi, pertimbangan hakim, perjanjian jual beli, sengketa perdataAbstract
Perjanjian memiliki kekuatan hukum yang mengikat para pihak, sehingga pelanggaran terhadapnya dapat menimbulkan sengketa wanprestasi dalam praktik bisnis. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertimbangan hakim dalam Putusan Nomor 64/Pdt/2022/PT SMG terkait sengketa wanprestasi antara PT KNE Global Persada dan PT Supraniaga Nusantara. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan judicial case study, menggunakan data sekunder yang dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hakim secara tepat menilai adanya hubungan hukum berupa perjanjian jual beli yang sah, pelaksanaan kewajiban oleh penggugat, serta kelalaian tergugat dalam memenuhi kewajiban pembayaran. Unsur-unsur wanprestasi terbukti terpenuhi berdasarkan alat bukti yang diajukan. Selain itu, hakim hanya mengabulkan tuntutan yang memiliki dasar hukum kuat, seperti pembayaran sisa utang dan bunga, serta menolak tuntutan yang tidak dapat dibuktikan secara konkret. Putusan pada tingkat banding dan kasasi menunjukkan konsistensi dalam penerapan hukum serta tidak adanya kekeliruan dalam penilaian fakta maupun norma hukum. Kesimpulannya, pertimbangan hakim dalam perkara ini telah sesuai dengan prinsip hukum perdata dan memberikan kepastian hukum bagi para pihak.
References
Aulia, A. R. P., & Syawali, H. (2025). Akibat Hukum Keterlambatan Pembayaran dalam Perjanjian Hutang Berdasarkan Putusan Nomor 44/Pdt.G.S/2023/PN. Jmr. Bandung Conference Series: Law Studies, 5(1), 69–76. https://doi.org/https://doi.org/10.29313/bcsls.v5i1.15909
Dwianisa, S. (2025). Analisis Upaya Hukum Banding Dalam Menjamin Keadilan Terhadap Proses Peradilan Pidana Di Indonesia. Jurnal Yusthima, 5(1), 375–384. https://doi.org/10.36733/yusthima.v5i1.11490
Fajriyanti, Haryanto, I., & Pebrianto, R. (2024). Analisis Putusan Pengadilan Negeri Sumbawa Besar Terhadap Penyelesaian Sengketa Wanprestasi Di Kabupaten Sumbawa (Studi Kasus Putusan No.42/Pdt.G/2019/Pn.Sbw). Journal Of Social Science Research, 4(4), 6635–6647.
Gulo, I. H. (2025). ANALISIS HUKUM PERTIMBANGAN HAKIM DALAM PUTUSAN PADA PERKARA WANPRESTASI (Studi Putusan Nomor 760/Pdt.G/2022/PN.Mdn). Jurnal Panah Hukum, 4(1), 11–22.
Hasan, L. O. (2024). Perbuatan Melawan Hukum, Wanprestasi, Ganti Rugi Materiil dan Immateriil dalam Kasus Perdata Kritik dan Arah Baru Berdasarkan Pendekatan Profetik Islam. Jejak Pustaka.
Muhaimin. (2020). METODE PENELITIAN HUKUM. Mataram University Press.
Muzaki, M. F., Nabil, N., Barus, A. D. P., Nasution, A. B., & Sipahutar, M. F. A. (2025). Peran Hukum Dagang Dalam Transaksi Komersial Modern. Jurnal Sahabat ISNU SU, 2(1), 33–39. https://journal.isnu-sumut.org/index.php/jsisnu/article/view/733
Nur Solikin. (2019). Pengantar Metodeolgi Penelitian Hukum. CV. Penerbit Qiara Media.
Putri, N. A., Aminah, & Adhi, Y. P. (2021). KAJIAN YURIDIS WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN JUAL BELI SEMEN PT. K-Ne GLOBAL PERSADA DENGAN PT. HOLCIM INDONESIA,Tbk. (Studi Kasus Putusan Pengadilan Tinggi Semarang No.528/PDT/2019/PT SMG). Diponegoro Law Journal, 10(2), 403–415. https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr/
Ridwan, M. (2021). PENDEKATAN SISTEM DALAM PENYELESAIAN UPAYA KASASI ( The System Approach To The Settlement Of Cassation Efforts ). Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, 15(2), 305–326.
Rusli, T., & Anggraini, P. (2024). PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENJATUHKAN PUTUSAN TERHADAP GUGATAN WANPRESTASI PERJANJIAN PEMBIAYAAN MULTIGUNA. STUDI PUTUSAN NOMOR: 6/Pdt.G.S/2023/PN.Liw). Jurnal Rectum, 6(1), 134–149.
Tarigan, M. L. N. H., Pakpahan, E. F., Gulo, S., & Adella Sitanggang. (2025). Wanprestasi Dalam Perjanjian Jual Beli Rumah. Locus: Jurnal Konsep Ilmu Hukum, 5(2), 113–123. https://doi.org/10.56128/jkih.v4i3.402
Yulia. (2018). HUKUM ACARA PERDATA (Vol. 1). Unimal Press.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Novia Dwi Ramadhanella, Siti Nurhasanah, Dora Mustika, Sepriyadi Adhan S, Moh. Wendy Trijaya

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









This work is licensed under a