Urgensi Kesadaran Masyarakat Terhadap Pernikahan Dini di Desa Sindang Kabupaten Indramayu
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v4i3.5469Keywords:
Pernikahan Dini, Kesadaran Masyarakat, Aspek Kesehatan, Hukum, Pendidikan, TeknologiAbstract
Penelitian ini menegaskan urgensi peningkatan kesadaran masyarakat terhadap risiko pernikahan dini di Desa Sindang, Kabupaten Indramayu, yang tidak dapat ditunda lagi. Walaupun undang-undang telah menetapkan usia minimal pernikahan 19 tahun, praktik tersebut tetap marak karena faktor budaya, keterbatasan ekonomi, dan rendahnya pemahaman masyarakat akan konsekuensi negatifnya. Analisis multidimensi menunjukkan bahwa pernikahan dini menimbulkan ancaman serius terhadap kesehatan fisik dan mental, seperti komplikasi kehamilan serta persalinan berisiko tinggi dan gangguan psikologis jangka panjang. Secara hukum, praktik ini melanggar peraturan yang ada serta merampas hak anak untuk berkembang secara optimal dan menentukan masa depannya. Selain itu, pernikahan dini menghambat kelanjutan pendidikan, sering menyebabkan putus sekolah dan penurunan literasi remaja. Meskipun akses teknologi di desa tersebut sudah memadai, pemanfaatannya untuk edukasi dan sosialisasi belum optimal. Oleh karena itu, pencegahan pernikahan dini memerlukan strategi komprehensif dan terintegrasi, mencakup penegakan hukum yang tegas tapi persuasif, peningkatan mutu pendidikan, serta pengoptimalan teknologi informasi dan komunikasi untuk menyebarkan informasi yang mudah diakses dan dipahami masyarakat, terutama generasi muda. Kolaborasi multipihak esensial untuk mengubah mindset masyarakat dan melindungi masa depan remaja dari dampak buruk pernikahan dini.
References
Adam, A. (2019). Dinamika pernikahan dini. Alwardah: Jurnal Kajian Perempuan, Gender dan Agama.
Ati, H. D. L. (2024). Sosialisasi pemanfaatan media sosial untuk mengedukasi remaja tentang bahaya perkawinan usia dini. Devotion: Journal Corner of Community Service.
Estu, B. (2025). Dampak pernikahan dini terhadap kesehatan mental perempuan: Systematic review. Antigen: Eudaimonia Journal Psychology.
Fadilah, D. (2021). Tinjauan dampak pernikahan dini dari berbagai aspek. Jurnal Pamator.
Gusmawati, G., Murwita, F., & Marniati, M. (2025). Dampak pernikahan dini yang berhubungan dengan kesehatan reproduksi pada remaja putri. Antigen: Jurnal Kesehatan Masyarakat dan Ilmu Gizi.
Masluka, E., et al. (2026). Faktor penentu pernikahan dini dan dampaknya terhadap kelanjutan pendidikan dalam era wajib belajar 12 tahun. Jurnal Ilmiah Ilmu Pendidikan, 9(1), 246–250.
Rachman, D. A. (2024). Pengaruh pernikahan pada usia dini terhadap kesehatan mental remaja di Kecamatan Pujananting Kabupaten Barru. Jurnal Promotif Preventif.
Rahmah, A., Sambas, N., & Haspada, D. (2024). Efektivitas pelaksanaan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 jo. Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 tentang perkawinan dihubungkan dengan permohonan dispensasi perkawinan dini. Innovative: Journal of Social Science Research.
Soejono Soekanto, & Sri Mamudji. (2007). Penelitian hukum normatif: Suatu tinjauan singkat. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Waluyadi, W., & Leliya, L. (2022). Cara praktis menulis skripsi dan tesis ilmu hukum. Yogyakarta: Deepublish.
Zelharsandy, V. T. (2022). Analisis dampak pernikahan dini terhadap kesehatan reproduksi di Kabupaten Empat Lawang. Jurnal Kesehatan Abdurahman Palembang.
Fauzan, M. F., Tsabit, F., Arifin, M. Z., & Kholik, A. (2025). Sosialisasi 3M dan Workshop Pembuatan Spray Anti Nyamuk dalam Pencegahan Penyakit DBD Di Desa Cibogo. 1–7.
Wahyudin, M. Y., & Rahman, A. A. (2021). Analisis Pola Perilaku Masyarakat terhadap Pengelolaan Sampah Studi Kasus RW 06 Desa Ciputri. Desember, 1–9.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Nur Abida Yasvin, Lulu Padilah Pratama, Icha Rahma Nurul Afni, Devario, Abdulah Mazid, Jihan Aulia Bahari, Vidhy Ratu Andeline, Muhammad Ikbal, Al-Fathi Nabiel Maulana, Raden Handiriono

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









This work is licensed under a