Analisis Perlindungan Hukum Pekerja Outsourcing dalam Praktik Perusahaan Pasca Undang-Undang No 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v4i3.5466Keywords:
Joint Liability, UU Cipta Kerja, Perlindungan Pekerja.Abstract
Penelitian ini menganalisis implikasi yuridis implementasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 terhadap perlindungan hukum pekerja alih daya (outsourcing) di Indonesia. Menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan yurisprudensi, studi ini menelaah dampak dekonstruksi pembatasan jenis pekerjaan serta efektivitas doktrin joint liability. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penghapusan dikotomi pekerjaan inti dan penunjang telah mengeskalasi fleksibilitas korporasi, namun secara substansial mendegradasi posisi tawar pekerja dan memicu risiko prekariat melalui normalisasi PKWT jangka panjang. Tantangan utama terletak pada ketidakharmonisan regulasi domestik dengan Konvensi ILO No. 158 dan No. 87, serta adanya ambiguitas prosedur eksekusi tanggung jawab renteng yang memicu disparitas putusan di Pengadilan Hubungan Industrial. Fenomena ini diperburuk oleh lemahnya pengawasan terhadap sub-kontrak bertingkat dan ekosistem gig economy. Penelitian menyimpulkan perlunya rekonstruksi regulatif melalui revisi Permenaker No. 2 Tahun 2025, integrasi digitalisasi kontrak dengan e-BPJS, serta unifikasi yurisprudensi melalui Peraturan Mahkamah Agung. Reformasi ini krusial untuk menciptakan ekuilibrium antara efisiensi usaha dan keadilan substantif guna mewujudkan agenda kerja layak (decent work) pasca-implementasi rezim Omnibus Law.
References
1. Journal
Amalia, I., Isma, N., Ardiyanto, W. P., Aulia, M. W., Mawaddah, D., & Noviarani, D. (2025). Analisis Putusan Mk Nomor 168/Puu-Xxi/2023: Implikasi Terhadap Perlindungan Hak Pekerja Di Indonesia. Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, 11(168), 139–147.
Ardelia, T. A., Hibahtillah, M. A., Imon, S. A., & Ningrum, G. P. (2024). Analisis Kedudukan Pekerja Outsourcing : Kajian Terhadap Putusan MK. Media Hkum Indonesia (MHI), 2(4), 284–290.
Arniati, N. K. (2025). Implikasi Outsourcing Pasca-UU No. 6 Tahun 2023 terhadap Hak Pekerja. Jurnal Hukum Ketenagakerjaan, 7(2), 150–170.
Arniati, N. K. (2026). Harmonisasi Outsourcing dengan Standar ILO Pasca-UU Cipta Kerja. Jurnal Hukum Buruh, 8(1), 45–67.
Dewi, S. (2019). Karakteristik Perseroan Terbatas sebagai Badan Hukum. Ensiklopedia of Journal, 1(3), 114–119.
Krista Yitawati, Meirza Aulia Chairani, A. P. P. (2024). Problematika Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan Dalam Memberikan Perlindungan Dan Kesejahteraan Pekerja. Jurnal Rechtens, 13(1), 97–118.
Oktavia, D., & Svinarky, I. (2022). Pendirian Perusahaan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas. Journal of Criminology and Justice, 1(3), 52–57.
Stih, S., Bima, M., Stih, N., & Bima, M. (2020). Sejarah perkembangan perseroan terbatas di indonesia. 9(1), 68–76.
2. Book
Abdul Rachmad Budiono. (2024). Hukum Ketenagakerjaan Indonesia. Raja Grafindo Persada.
Abdul Rachmad Budiono. (2025). Hukum Ketenagakerjaan Indonesia Pasca Cipta Kerja. Raja Grafindo Persada.
Juwana, H. (2024). Ketenagakerjaan dan Globalisasi: Tantangan Hukum Indonesia. Kompas Buku.
Lalu Husni. (2003). Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia. Cayton Publishing.
Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Nomor 19 Tahun 2012 Tentang Syarat-Syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Perusahaan Lain, Pub. L. No. Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 1139 (2012).
Peter Mahmud Marzuki. (2010). Penelitian Hukum (Media Group (ed.)).
Prasetyo, R. W. (2024). ANALISIS YURIDIS PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEKERJA OUTSOURCING SETELAH DISAHKANNYA UU NO 6 TAHUN 2023 (TENTANG PENETAPAN PERPU NO 2 TAHUN 2022 TENTANG CIPTA KERJA MENJADI UNDANG-UNDANG) [Universitas Muhammadiyah Ponorogo]. https://eprints.umpo.ac.id/id/eprint/15096
Siti Nurjanah. (2024). Analisis Yuridis Perlindungan Hukum Pekerja Outsourcing. Universitas Muhammadiyah Ponorogo.
Soerjono Soekanto & Sri Mamudji. (2000). Penelitian Hukum Normatif : Suatu Tinjauan Singkat (U. Press (ed.)).
3. Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (2020).
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang., Pub. L. No. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41 (2023).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan (2003).
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Nadya Yesha Agustia, Fergie Natan N, Aldan Maulana Hamdani, Sylvia Setjoatmadja

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









This work is licensed under a