Analisis Perlindungan Hukum Pekerja Outsourcing dalam Praktik Perusahaan Pasca Undang-Undang No 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja

Authors

  • Nadya Yesha Agustia Universitas Gresik
  • Fergie Natan N Universitas Gresik
  • Aldan Maulana Hamdani Universitas Gresik
  • Sylvia Setjoatmadja Universitas Gresik

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v4i3.5466

Keywords:

Joint Liability, UU Cipta Kerja, Perlindungan Pekerja.

Abstract

Penelitian ini menganalisis implikasi yuridis implementasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 terhadap perlindungan hukum pekerja alih daya (outsourcing) di Indonesia. Menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan yurisprudensi, studi ini menelaah dampak dekonstruksi pembatasan jenis pekerjaan serta efektivitas doktrin joint liability. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penghapusan dikotomi pekerjaan inti dan penunjang telah mengeskalasi fleksibilitas korporasi, namun secara substansial mendegradasi posisi tawar pekerja dan memicu risiko prekariat melalui normalisasi PKWT jangka panjang. Tantangan utama terletak pada ketidakharmonisan regulasi domestik dengan Konvensi ILO No. 158 dan No. 87, serta adanya ambiguitas prosedur eksekusi tanggung jawab renteng yang memicu disparitas putusan di Pengadilan Hubungan Industrial. Fenomena ini diperburuk oleh lemahnya pengawasan terhadap sub-kontrak bertingkat dan ekosistem gig economy. Penelitian menyimpulkan perlunya rekonstruksi regulatif melalui revisi Permenaker No. 2 Tahun 2025, integrasi digitalisasi kontrak dengan e-BPJS, serta unifikasi yurisprudensi melalui Peraturan Mahkamah Agung. Reformasi ini krusial untuk menciptakan ekuilibrium antara efisiensi usaha dan keadilan substantif guna mewujudkan agenda kerja layak (decent work) pasca-implementasi rezim Omnibus Law.

References

1. Journal

Amalia, I., Isma, N., Ardiyanto, W. P., Aulia, M. W., Mawaddah, D., & Noviarani, D. (2025). Analisis Putusan Mk Nomor 168/Puu-Xxi/2023: Implikasi Terhadap Perlindungan Hak Pekerja Di Indonesia. Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, 11(168), 139–147.

Ardelia, T. A., Hibahtillah, M. A., Imon, S. A., & Ningrum, G. P. (2024). Analisis Kedudukan Pekerja Outsourcing : Kajian Terhadap Putusan MK. Media Hkum Indonesia (MHI), 2(4), 284–290.

Arniati, N. K. (2025). Implikasi Outsourcing Pasca-UU No. 6 Tahun 2023 terhadap Hak Pekerja. Jurnal Hukum Ketenagakerjaan, 7(2), 150–170.

Arniati, N. K. (2026). Harmonisasi Outsourcing dengan Standar ILO Pasca-UU Cipta Kerja. Jurnal Hukum Buruh, 8(1), 45–67.

Dewi, S. (2019). Karakteristik Perseroan Terbatas sebagai Badan Hukum. Ensiklopedia of Journal, 1(3), 114–119.

Krista Yitawati, Meirza Aulia Chairani, A. P. P. (2024). Problematika Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan Dalam Memberikan Perlindungan Dan Kesejahteraan Pekerja. Jurnal Rechtens, 13(1), 97–118.

Oktavia, D., & Svinarky, I. (2022). Pendirian Perusahaan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas. Journal of Criminology and Justice, 1(3), 52–57.

Stih, S., Bima, M., Stih, N., & Bima, M. (2020). Sejarah perkembangan perseroan terbatas di indonesia. 9(1), 68–76.

2. Book

Abdul Rachmad Budiono. (2024). Hukum Ketenagakerjaan Indonesia. Raja Grafindo Persada.

Abdul Rachmad Budiono. (2025). Hukum Ketenagakerjaan Indonesia Pasca Cipta Kerja. Raja Grafindo Persada.

Juwana, H. (2024). Ketenagakerjaan dan Globalisasi: Tantangan Hukum Indonesia. Kompas Buku.

Lalu Husni. (2003). Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia. Cayton Publishing.

Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Nomor 19 Tahun 2012 Tentang Syarat-Syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Perusahaan Lain, Pub. L. No. Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 1139 (2012).

Peter Mahmud Marzuki. (2010). Penelitian Hukum (Media Group (ed.)).

Prasetyo, R. W. (2024). ANALISIS YURIDIS PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEKERJA OUTSOURCING SETELAH DISAHKANNYA UU NO 6 TAHUN 2023 (TENTANG PENETAPAN PERPU NO 2 TAHUN 2022 TENTANG CIPTA KERJA MENJADI UNDANG-UNDANG) [Universitas Muhammadiyah Ponorogo]. https://eprints.umpo.ac.id/id/eprint/15096

Siti Nurjanah. (2024). Analisis Yuridis Perlindungan Hukum Pekerja Outsourcing. Universitas Muhammadiyah Ponorogo.

Soerjono Soekanto & Sri Mamudji. (2000). Penelitian Hukum Normatif : Suatu Tinjauan Singkat (U. Press (ed.)).

3. Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (2020).

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang., Pub. L. No. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41 (2023).

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan (2003).

Downloads

Published

2026-05-01

How to Cite

Yesha, N., Arianti, F., Arianti, A., & Sylvia. (2026). Analisis Perlindungan Hukum Pekerja Outsourcing dalam Praktik Perusahaan Pasca Undang-Undang No 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(3), 1567–1576. https://doi.org/10.61104/alz.v4i3.5466

Issue

Section

Articles