Penguatan Regulasi: Upaya Percepatan Transformasi Digital Perbankan Di Era Ekonomi Digital
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v4i3.5465Keywords:
Regulasi Perbankan, Transformasi Digital, Ekonomi DigitalAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis urgensi dan efektivitas penguatan regulasi sebagai instrumen akselerasi transformasi digital perbankan di Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif melalui pendekatan perundang-undangan dan konseptual, hasil penelitian menunjukkan bahwa penguatan regulasi pada aspek tata kelola teknologi informasi, manajemen risiko siber, dan perlindungan data pribadi merupakan investasi sosial-institusional yang krusial. Regulasi tidak hanya berfungsi sebagai batasan yuridis, tetapi sebagai enabler yang menyeimbangkan inovasi teknologi dengan prinsip kehati-hatian. Sinergi lintas otoritas antara BI, OJK, dan BSSN, serta penerapan kebijakan yang adaptif seperti regulatory sandbox, menjadi determinan utama dalam membangun kepercayaan publik dan daya saing ekonomi digital nasional. Dengan demikian, penguatan regulasi yang akomodatif dan terstruktur adalah prasyarat fundamental bagi transformasi digital perbankan yang inklusif dan berkelanjutan di tengah dinamika perubahan teknologi yang cepat.
References
BRIAPI. (2022). Perbankan Digital: Pengertian, Manfaat, hingga Tantangannya. Https://Developers.Bri.Co.Id/Id/News/Perbankan-Digital-Pengertian-Manfaat-Hingga-Tantangannya.
Fakultas Ekonomo dan Bisnis UPN Veteran Jakarta. (2025). BIEMA 8th 2025: OJK Tekankan Pentingnya Tata Kelola dalam Era Digitalisasi. Https://Feb.Upnvj.Ac.Id/2025/09/10/Biema-8th-2025-Ojk-Tekankan-Pentingnya-Tata-Kelola-Dalam-Era-Digitalisasi/.
Henri Marusaha Tambunan, Devi Noviarani, & Winda Agustina Damayanti. (2024). Tantangan Hukum dalam Integrasi Sistem Perbankan Digital dan Keamanan Siber di Indonesia. Media Hukum Indonesia (MHI), 2(4).
Jefry Tarantang, & Meyrara Widya Putri. (2025). Optimalisasi Regulasi Perbankan Untuk Mempercepat Transformasi Digital di Indonesia. Belom Bahadat: Jurnal Hukum Agama Hindu, 15(1).
Lastuti Abubakar, & Tri Handayani. (2022). PENGUATAN REGULASI: UPAYA PERCEPATAN TRANSFORMASI DIGITAL PERBANKAN DI ERA EKONOMI DIGITAL. JURNAL MASALAH-MASALAH HUKUM, 51(3).
Niko Ariza Ramadhanu, & Lingga Yuliana. (2025). Implementasi Pelayanan Digital Smart Branch pada Bank Mandiri Wahid Hasyim Kota Malang dalam Upaya Meningkatkan Kepuasan Nasabah. Epsilon: Journal of Management (EJoM), 3(1).
Nor Hasanah, M. Noor Sayuti, & Lisnawati. (2024). OPTIMALISASI REGULASI PERBANKAN SYARIAH OLEH BANK INDONESIA DAN OTORITAS JASA KEUANGAN DALAM AKSELERASI TRANSFORMASI DIGITAL. Mankeu: Jurnal Manajemen Terapan Dan Keuangan, 13(3).
Otoritas Jasa Keuangan. (2025). Siaran Pers: OJK Arahkan Transformasi Digital Perluas Inklusi Keuangan, Penutupan FEKDI x IFSE 2025. Https://Ojk.Go.Id/Id/Berita-Dan-Kegiatan/Siaran-Pers/Pages/Penutupan-FEKDI-x-IFSE-2025.Aspx.
Rosadi, S. D., & Pratama, G. G. (2020). Perlindungan Privasi dan Data Pribadi Nasabah Bank Digital di Indonesia. Jurnal Hukum & Pembangunan, 50(2).
Syahril Ramadhan, & Nurmala Ahmar. (2025). Transformasi Digital di Sektor Perbankan: Sebuah Kajian Faktor-faktor Kunci melalui Systematic Literature Review. Journal of Public Auditing and Financial Management, 5(1).
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Muhammad Azwar Anas Fanani, Iqbal Bima Masyelino, Fariana Belqis Ningrum Dinata, Sylvia Setjoatmadja

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









This work is licensed under a