Hukum Perseroan Terbatas dan Perkembangannya di Indonesia

Authors

  • Yusuf Romadhon Ilham Saputra Universitas Gresik
  • I Made Agus Budiana Universitas Gresik
  • Tiara Krisbianti Universitas Gresik
  • Sylvia Setjoatmadja Universitas Gresik

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v4i3.5464

Keywords:

Perseroan Terbatas, Good Corporate Governance, Piercing the Corporate Veil.

Abstract

Penelitian hukum normatif ini mengevaluasi transformasi hukum Perseroan Terbatas (PT) di Indonesia, dari akar kolonial hingga era digital. Fokus utama studi ini adalah menganalisis implikasi UU No. 40/2007 terhadap penguatan Good Corporate Governance (GCG) serta tantangan harmonisasi pasca-UU Cipta Kerja. Menggunakan pendekatan perundang-undangan dan yurisprudensi, penelitian ini membedah mekanisme perlindungan pemegang saham minoritas dan pencegahan penyalahgunaan tanggung jawab terbatas (limited liability). Hasil penelitian menunjukkan bahwa UU PT telah mengakselerasi maturasi GCG melalui institusionalisasi hak appraisal, tag-along, dan fiduciary duty direksi. Namun, simplifikasi regulasi dalam UU Cipta Kerja, seperti penghapusan modal dasar minimal, memicu risiko munculnya perusahaan cangkang (shell companies). Di sisi lain, Mahkamah Agung berperan restoratif dengan menerapkan doktrin piercing the corporate veil berdasarkan kriteria fraud, undercapitalization, dan commingling of assets guna menembus sekat badan hukum demi keadilan kreditor. Penelitian menyimpulkan perlunya reformasi berkelanjutan melalui unifikasi standar dalam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA), integrasi prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG), serta penguatan perlindungan whistleblower. Langkah ini krusial untuk menjamin kepastian hukum dan memperkokoh posisi Indonesia sebagai pusat bisnis ASEAN menuju visi Indonesia Emas 2045.

References

1. Journal

Dewi, S. (2019). Karakteristik Perseroan Terbatas sebagai Badan Hukum. Ensiklopedia of Journal, 1(3), 114–119.

Oktavia, D., & Svinarky, I. (2022). Pendirian Perusahaan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas. Journal of Criminology and Justice, 1(3), 52–57.

Stih, S., Bima, M., Stih, N., & Bima, M. (2020). Sejarah perkembangan perseroan terbatas di indonesia. 9(1), 68–76.

2. Book

Azizah. (2016). Hukum Perseroan Terbatas. Setara Press.

M Yahya Harahap. (2023). Hukum Perseroan Terbatas: Teori, Legislasi dan Praktik. Raja Grafindo Persada.

Peter Mahmud Marzuki. (2010). Penelitian Hukum (Media Group (ed.)).

Soerjono Soekanto & Sri Mamudji. (2000). Penelitian Hukum Normatif : Suatu Tinjauan Singkat (U. Press (ed.)).

Subekti. (2007). Hukum Perjanjian. Intermasa.

Sutan Remy Sjahdeini. (2019). Good Corporate Governance: Pilihan Model yang Tepat bagi Indonesia. Rayya Media.

3. Peraturan Perundang-Undangan

Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) (1847).

Staatsblad Nomor 17 Tahun 1870 (Agrarische Wet) Tentang Perubahan Dan Penambahan Pasal 62 Regeringsreglement (1870).

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1955 Tentang Pengusutan, Penuntutan, Dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi, Pub. L. No. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1955 Nomor 27 (1955).

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang., Pub. L. No. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41 (2023).Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 21/POJK.04/2015 Tentang Penerapan Pedoman Tata Kelola Emiten Atau Perusahaan Publik (2015).

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1995 Tentang Perseroan Terbatas, Pub. L. No. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 13 (1995).

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas (2007).

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas, Pub. L. No. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106 (2007).POJK No. 51/POJK.03/2017 (2017).

Putusan Mahkamah Agung Nomor 123 K/Pdt.Sus-PT/2020 (2020).

Putusan Mahkamah Agung Nomor 35 K/Pdt.Sus-Pailit/2019 (2019).

Putusan Mahkamah Agung Nomor No. 35 DK/Pdt.Sus/2019 (2019). https://putusan3.mahkamahagung.go.id

Downloads

Published

2026-05-01

How to Cite

Romadhon, Y., Arianti, M., Arianti, T., & Sylvia. (2026). Hukum Perseroan Terbatas dan Perkembangannya di Indonesia. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(3), 1587–1595. https://doi.org/10.61104/alz.v4i3.5464

Issue

Section

Articles