Strategi Preventif Non-Penal Dalam Menanggulangi Kejahatan Persetubuhan Anak Di Bawah Umur

Authors

  • Lola Regina Gantasa Fakultas Hukum Universitas Lampung
  • Rini Fathonah Fakultas Hukum Universitas Lampung
  • Erna Dewi Fakultas Hukum Universitas Lampung
  • Emilia Susanti Fakultas Hukum Universitas Lampung
  • Refi Meidiantama Fakultas Hukum Universitas Lampung

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v4i3.5463

Keywords:

Anak Sebagai Pelaku, Persetubuhan, Kriminologi, Non-Penal, Pencegahan

Abstract

Fenomena anak sebagai pelaku tindak pidana persetubuhan merupakan persoalan kriminologis yang kompleks dan semakin memprihatinkan, karena dipengaruhi oleh berbagai faktor internal seperti ketidakmatangan emosional serta faktor eksternal seperti lingkungan keluarga, pergaulan, dan paparan konten digital. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis fenomena tersebut dalam perspektif kriminologi serta merumuskan strategi penanggulangan melalui pendekatan non-penal yang bersifat preventif dan komprehensif. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan normatif dan empiris dengan teknik pengumpulan data melalui studi kepustakaan dan wawancara lapangan, kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa pendekatan non-penal memiliki peran strategis dalam pencegahan kejahatan dengan menitikberatkan pada upaya preemtif dan preventif. Upaya preemtif dilakukan melalui penanaman nilai moral oleh tokoh agama, penguatan komunikasi keluarga, serta pendidikan seksual sejak dini, sedangkan upaya preventif dilakukan melalui pengendalian konten pornografi serta edukasi dan sosialisasi di lingkungan sekolah. Pendekatan ini dinilai lebih efektif karena mampu menyentuh akar permasalahan sebelum kejahatan terjadi. Selain itu, dampak kejahatan seksual terhadap anak juga menimbulkan trauma psikologis yang serius, sehingga diperlukan perlindungan dan perhatian dari berbagai pihak. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa penanggulangan kejahatan harus dilakukan secara terintegrasi melalui sinergi antara keluarga, masyarakat, dan pemerintah dengan mengedepankan pendekatan yang humanis, preventif, dan berorientasi pada kepentingan terbaik bagi anak.

References

Abdullah, F., Imran, S. Y., & Hippy, J. (2026). Anatomi Kejahatan Kekerasan Seksual Anak : Membedah Faktor Kriminogen dari Perspektif Hukum Pidana Indonesia. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(2), 2935–2947.

Ahmad, R., Leo, R. P., & Dima, A. D. (2023). Kajian Kriminologis Tentang Persetubuhan Dengan Anak Bedasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak (Studi Kasus Kabupaten Alor). ArtemisLawJournal, 2(2), 212–229.

Irsyad, M., & Putra, I. (2026). Combating Street Crimes through Non-Penal Approach in Criminology Perspective. Indonesian Journal of Law and Justice, 3(3), 1–12.

Japira, M. Z. A., Wibisono, I. W., & Ismoyo, P. J. (2025). Strategi Pencegahan Tindakan Transaksi Eksploitasi Seksual Anak secara Online oleh ECPAT Indonesia Tahun 2022-2024. JPAI Jurnal Perempuan Dan Anak Indonesia, 6(2), 1–24.

Kenedi, J., & Sirajuddin. (2017). Kebijakan Hukum Pidana (Penal Policy) Dalam Sistem Penegakan Hukum Di Indonesia. Pustaka Pelajar.

Mahendra, M. I., & Rasji, R. (2024). Kajian Yuridis Pertimbangan Hakim Terkait Pemberian Sanksi Pidana Penjara Kepada Anak Pelaku Tindak Pidana Persetubuhan. Ranah Research : Journal of Multidisciplinary Research and Development, 6(4), 1030–1036. https://doi.org/10.38035/rrj.v6i4.961

Muhaimin. (2020). METODE PENELITIAN HUKUM. Mataram University Press.

Nebi, O. (2024). Analisis Upaya Preventif dan Represif Penegakan Hukum Pidana terhadap Kekerasan Anak di Wilayah Hukum Kepolisian Sektor Kota Jambi. Parlementer : Jurnal Studi Hukum Dan Administrasi Publik, 1(3), 206–217. https://doi.org/10.62383/parlementer.v1i3.121

Novita, R. M., Seregig, I. K., & Hesti, Y. (2024). Tinjauan Viktimologi Terhadap Anak Korban Kekerasan Seksual Sesama Jenis Berdasarkan Putusan Nomor : 119/Pid.Sus/2023/Pn. Tjk. Journal Of Law And Nation (Joln), 3(4), 777–796.

Saputra, H. D., & Miswarik, M. (2021). Implementasi Diversi Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum. Inicio Legis, 2(1), 36–50. https://doi.org/10.21107/il.v2i1.11071

Siregar, F. A., & Muslem. (2022). Eksploitasi Anak Di Ruang Media; Sebuah Tinjuan Hukum. Al-Qadha : Jurnal Hukum Islam Dan Perundang-Undangan, 9(1), 215–230. https://doi.org/10.32505/qadha.v9i1.4060

Watun, C. A. P., Rusli, T., & Ramasari, R. D. (2026). Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Putusan Terhadap Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Persetubuhan (Studi Putusan No : 75/Pid.Sus-Anak/2025/Pn.Tjk). Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(1), 6298–6304.

Downloads

Published

2026-05-01

How to Cite

Regina Gantasa, L., Rini Fathonah, Erna Dewi, Emilia Susanti, & Refi Meidiantama. (2026). Strategi Preventif Non-Penal Dalam Menanggulangi Kejahatan Persetubuhan Anak Di Bawah Umur. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(3), 2715–2723. https://doi.org/10.61104/alz.v4i3.5463

Issue

Section

Articles