Fenomena Flexing di Media Sosial Sebagai Pemicu Kejahatan Ekonomi
Studi Kriminologi Kontemporer di Provinsi Lampung
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v4i3.5434Keywords:
flexing, media sosial, kejahatan ekonomi, kriminologi kontemporerAbstract
Fenomena flexing di media sosial semakin marak terjadi seiring dengan adanya perkembangan teknologi digital dan budaya masyarakat yang konsumtif. Flexing merupakan perilaku yang dapat memamerkan kekayaan, gaya hidup mewah, serta pencapaian material secara berlebihan tidak hanya berdampak pada aspek sosial-psikologis saja, melainkan dapat berpotensi dalam memicu kejahatan ekonomi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis hubungan antara fenomena flexing di media sosial dengan peningkatan kejahatan ekonomi dalam perspektif kriminologi kontemporer yang fokus pada wilayah Provinsi Lampung. Temuan dari penelitian ini mengindikasikan bahwa paparan dalam konten flexing dapat memicu tekanan sosial, kecemburuan ekonomi, dan dorongan untuk mencapai standar hidup yang tidak realistis. Sehingga, dapat berpotensi untuk mendorong individu dalam melakukan tindakan secara ilegal, seperti penipuan, penggelapan, serta kejahatan yang berbasis digital. Dari perspektif kriminologi kontemporer, fenomena ini dapat dijelaskan melalui teori strain dan teori pembelajaran sosial, di mana individu terdorong melakukan kejahatan dikarenakan adanya kesenjangan antara aspirasi dan kemampuan secara aktual, dan pengaruh terhadap lingkungan digital yang dapat menormalisasikan perilaku yang konsumtif serta materialistik. Oleh sebab itu, diperlukan upaya preventif melalui literasi digital, penguatan nilai sosial, dan pengawasan terhadap konten media sosial untuk meminimalisasi dampak negatif yang dapat ditimbulkan.
References
Arifin, Z., & Putri, N. A. (2023) Pengaruh Media Sosial Terhadap Perilaku konsumtif Generasi Muda di Era Digital. Jurnal Ilmu Komunikasi, 21(2), 145-158.
Firmansyah, D., & Ramadhan, R. (2022). Budaya Flexing di Media Sosial dan Implikasinya Terhadap Perilaku Sosial Masyarakat. Jurnal Komunikasi Indonesia, 11(1), 67-80.
Hidayat, T., & Prasetyo, B. (2024). Analisis Kriminologis Terhadap Kejahatan Ekonomi Berbasis Digital di Indonesia. Jurnal Kriminologi Indonesia, 20(1), 15-29.
Kusuma, A. P., & Lestara, S. (2021). Perilaku Konsumtif dan Pengaruh Media Sosial Terhadap Gaya Hidup Masyarakat Urban. Jurnal Sosiologi Nusantara, 7(2), 101-114.
Maulana, I., & Sari, R. M. (2023). Peran Media Sosial dalam Meningkatkan Risiko Kejahatan Siber di Indonesia. Jurnal Hukum dan Teknologi, 6(2), 89-102.
Nugroho, Y., & Prabowo, H. (2022). Fenomena Social Comparison di Media Sosial dan Dampaknya Terhadap Kesehatan Mental. Jurnal Psikologis Sosial, 20(1), 55-68.
Putra, A. D., & Wibowo, K. (2024). Penipuan Investasi Berbasis Digital: Studi Kasus dan Penegakan Hukum di Indonesia. Jurnal Hukum Pidana dan Kriminologi, 9(1), 33-47.
Rahmawati, L., & Utami, D. (2021). Literasi Digital Sebagai Upaya Pencegahan Kejahatan Siber di Kalangan Generasi Muda. Jurnal Pengabdian dan Edukasi Digital, 3(2), 120-130.
Saputra, R., & Andini, F. (2023). Representasi Gaya Hidup Mewah di Media Sosial dan Konstruksi Identitas Digital. Jurnal Studi Media dan Komunikasi, 15(1), 1-14.
Wahyuni, S., & Kurniawan, E. (2022). Analisis Teori Strain Dalam Kejahatan Ekonomi di Era Digital. Jurnal Kriminologi Modern, 5(2), 77-90.
Anwar, Y. (2021). Kriminologi: Teori dan Penerapannya di Indonesia. Kencana.
Huda, N. (2023). Hukum Pidana di Era Digital. Prenadamedia Group.
Kurniawan, A. (2021). Media Sosial dan Perubahan Sosial Masyarakat Digital. Rajawali Pers.
Nasrullah, R. (2020). Media Sosial: Perspektif Komunikasi, Budaya, dan Sosioteknologi. Simbiosa Rekatama Media.
Rahardjo, S. (2022). Penegakan Hukum: Suatu Tinjauan Sosiologis. Genta Publishing.
Santoso, T. (2020). Kriminologi. Rajawali Pers.
Suhariyanto, B. (2022). Tindak Pidana Ekonomi dalam Perspektif Hukum Modern. Kencana.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi Elektronik.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Wanda Monica Putri Salsabilla Monica, M. Ellif Athallah PNR Ellif

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









This work is licensed under a