Konstruksi Yuridis Perseroan Terbatas sebagai Badan Usaha Berbadan Hukum dalam Hukum Dagang Indonesia

Authors

  • Kemas Muhammad Irfan Muflif Universitas Sriwijaya
  • Endra Gunawan Universitas Sriwijaya
  • Muhammad Thoriq Hidayat Universitas Sriwijaya
  • Helena Primadianti Sulistyaningrum Universitas Sriwijaya

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v4i3.5432

Keywords:

Perseroan Terbatas, Badan Hukum, Hukum Dagang Indonesia, Separate Legal Entity, Subjek Hukum, Limited Liability

Abstract

dominan dalam praktik perdagangan di Indonesia. Artikel ini mengkaji konstruksi yuridis PT sebagai badan usaha berbadan hukum dalam hukum dagang Indonesia. Pendekatan penelitian bersifat yuridis normatif dengan metode studi perundang-undangan dan konseptual. Kajian ini menekankan pengertian PT menurut UU No. 40 Tahun 2007, organ perseroan, prinsip pemisahan kekayaan (separate legal entity), dan status PT sebagai subjek hukum mandiri. Hasil penelitian menunjukkan bahwa konstruksi yuridis PT memberikan kepastian hukum bagi kegiatan usaha, menjamin keterpisahan hak dan kewajiban antara perseroan dan pemegang saham, serta membatasi tanggung jawab pemegang saham (limited liability). Namun, pengakuan sebagai subjek hukum mandiri tetap dapat ditembus melalui doktrin piercing the corporate veil apabila terjadi penyalahgunaan badan hukum. Temuan ini menegaskan pentingnya keseimbangan antara kepastian hukum, perlindungan pemegang saham, dan perlindungan pihak ketiga.

References

Adipratama, A. A. N. B. W. (2022). Pengaturan Rapat Umum Pemegang Saham dalam Anggaran Dasar Perseroan Terbatas. Jurnal Hukum Sasana, 8(2), 303–309.

Alfridi, A. (2025). Corporate Liability and the Concept of Limited Liability. International Journal of Law and Policy, 43–45.

Anggriawan, T. P., Purwanto, A. M. D. C., & Wardhani, S. K. (2023). Pengantar Hukum Perdata. Scopindo Media Pustaka.

Darmawan, S. H. (2025). Implementasi Doktrin Piercing the Corporate Veil pada Perseroan Terbatas antara Indonesia dan Malaysia. Jaksa: Jurnal Kajian Ilmu Hukum Dan Politik, 3(4), 52–64.

Gaol, S. L. (2020). Penyelesaian Sengketa Pemakaian Nama Badan Hukum Perkumpulan yang Ada Persamaan pada Pokoknya antara Satu Perkumpulan dengan Perkumpulan Lainnya. Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara, 10(2).

Ibrahim, J. (2011). Doktrin Ultra Vires dan Konsekuensi Penerapannya terhadap Badan Hukum Privat. Jurnal Dinamika Hukum, 11(2), 243–257.

Ibrahim, Y. (2006). Hukum Organisasi Perusahaan: Pola Kemitraan dan Badan Hukum.

Indonesia, R. (2007). Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Sekretariat Negara.

Kandiyas, Y. A., Fahamsyah, E., & Efendi, A. (2023). Prinsip Hukum Perseroan Terbatas pada Perusahaan Perseroan Daerah. Jurnal Syntax Admiration, 4(7), 913–927.

Kusuma, D. C. (2022). Pertanggungjawaban Perseroan Perorangan Pasca Pergeseran Paradigma Perseroan Terbatas Sebagai Persekutuan Modal. Lex Renaissance, 7(3), 476–490.

Kusumawardani, S. I. (2013). Pengaturan Kewenangan dan Tanggung Jawab Direksi dalam Perseroan Terbatas (Studi Perbandingan Indonesia dan Australia). Jurnal Magister Hukum Udayana, 2(1), 44–100.

Marwa, M. H. M. (2020). Analisis Status Badan Hukum Dana Pensiun. Jurnal Yustika: Media Hukum Dan Keadilan, 23(1), 1–12.

Prakasa, A. W., & Sudarwanto, A. S. (2025). Doktrin Fiduciary Duty: Peranannya sebagai Pedoman Pengurusan Perseroan Terbatas oleh Direksi. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(2), 241–247.

Prananingrum, D. H. (2014). Telaah terhadap Esensi Subjek Hukum: Manusia dan Badan Hukum. Refleksi Hukum: Jurnal Ilmu Hukum, 8(1), 73–92.

Prasetyo, A. (2021). Kepemilikan Tunggal Perseroan Terbatas dalam UU Cipta Kerja Berdasarkan Teori Badan Hukum. Jurnal Ilmu Hukum: Alethea, 5(1), 39–54.

Rusli, T. (2017). Sistem Badan Hukum Indonesia. CV. Anugrah Utama Raharja (AURA).

Santosa, A. A. G. D. H. (2019). Perbedaan Badan Hukum Publik dan Badan Hukum Privat. Jurnal Komunikasi Hukum (JKH), 5(2), 152–166.

Sjahdeini, S. R. (2007). Pertanggungjawaban Direksi dan Komisaris Perseroan Terbatas. Grafiti.

Sulistiowati. (2011). Limited Liability dalam Konstruksi Perusahaan Kelompok Piramida. Mimbar Hukum, 23(2), 237.

Utama, R. A. W., & Santoso, B. (2022). Analisis Yuridis Tanggung Jawab Direksi terhadap Kepailitan Perseroan Terbatas Menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007. Notarius, 15(2), 1002–1011.

Victorius, P. M. (2016). Pendirian Perseroan Terbatas sebagai Badan Hukum Menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007. Lex Privatum, 4(5).

Widiyono, T. (2013). Perkembangan Teori Hukum dan Doktrin Hukum Piercing the Corporate Veil dalam UUPT dan Realitasnya serta Prospektif Kedepannya. Lex Jurnalica, 10(1), 122–180.

Yusuf, M. I. (2024). Peranan Kurator dalam Menjamin Kepastian Hukum Kreditur pada Kepailitan Perseroan Terbatas. Jurnal Jurisprudentia, 7(2), 7–23.

Downloads

Published

2026-05-01

How to Cite

Kemas Muhammad Irfan Muflif, Endra Gunawan, Muhammad Thoriq Hidayat, & Helena Primadianti Sulistyaningrum. (2026). Konstruksi Yuridis Perseroan Terbatas sebagai Badan Usaha Berbadan Hukum dalam Hukum Dagang Indonesia. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(3), 1267–1275. https://doi.org/10.61104/alz.v4i3.5432

Issue

Section

Articles