Efektivitas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 009 Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Pada Sengketa Pengalihan Fungsi Lahan Sawah Menjadi Kawasan Komersial DiKabupaten Buleleng
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v4i3.5426Keywords:
Alih Fungsi Lahan Sawah, Efektivitas Hukum, Sengketa Lahan, Kabupaten BulelengAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas pengaturan pengalihan fungsi lahan sawah dalam perspektif Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan di Kabupaten Buleleng, serta untuk mengetahui kendala dan upaya dalam penyelesaian sengketa yang timbul akibat pengalihan fungsi kahan tersebut. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris dengan pendekatan deskriptif, yaitu mengkaji keterkaitan antara norma hukum yang berlaku (das sollen) dengan fakta hukum yang terjadi di lapangan (das sein). Data penelitian diperoleh melalui wawancara, observasi lapangan, dan studi dokumen dengan menggunakan sumber data primer dan sekunder berupa peraturan perundang-undangan, dokumen kebijakan daerah, serta informasi dari instansi terkait dan masyarakat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan di Kabupaten Buleleng belum berjalan secara optimal. Hal ini dipengaruhi oleh kepentingan pembangunan kawasan komersial, faktor ekonomi masyarakat, serta rendahnya pemahaman dan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya perlindungan lahan pertanian. Selain itu, dalam penyelesaian sengketa pengalihan fungsi lahan sawah terdapat kendala berupa benturan kepentingan antara kepentingan publik dan kepentingan privat, persepsi masyarakat mengenai hak kepemilikan tanah yang dianggap mutlak, serta tekanan sosial dalam perubahan pemanfaatan lahan. Oleh karena itu, DPRD Kabupaten Buleleng melakukan berbagai upaya, antara lain menampung aduan masyarakat, melakukan peninjauan lapangan, memediasi para pihak yang bersengketa, serta memberikan rekomendasi kebijakan guna mengendalikan pengalihan fungsi lahan agar tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
References
Akbar, M. F. (2017). Analisis Kontribusi Sektor Pertanian Terhadap Perekonomian Indonesia. Jurnal Ilmu Ekonomi & Sosial, 2(1), 150-166.
Akhmaddhian, S. (2016). Penegakan Hukum Lingkungan Pengaruhnya Terhadap Pertumbuhan Ekonomi Di Indonesia (Studi Kebakaran Hutan Tahun 2015). Jurnal Unifikas, 03(01), 1-35.
Alif, W. (2023). Sektor Pertanian Untuk Pertumbuhan Ekonomi Regional Lampung. Jurnal Az Zahra: Jurnal Ekonomi Dan Bisnis Islam, 1(1), 781-790.
Arsini, N. L., & Surata, I. G. (2020). Akibat Hukum dari Alih Fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Terhadap Penguasaan dan Pemilikan Tanah Pertanian Di Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng. Jurnal Hukum, 8(1), 1-20.
Ayele, A. (2020). Dampak perluasan urbanisasi terhadap lahan pertanian di Ethiopia: Sebuah tinjauan. Studi Lingkungan dan Sosial Ekonomi, 8(4), 73-80.
Budiman, M. A. (2018). Penangulangan Hambatan Bagi Produktivitas Petani Arjasari Dimusim Kering (Kelompok Tani Kukupu, Di Desa Arjasari, Kec. Arjasari, Kab. Bandung). Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 2(2), 1-5.
Dantes, K. F. (2023). Kepastian Hukum Peralihan Hak Milik Melalui Jual Beli Terhadap Tanah yang Berstatus Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Di Kabupaten Buleleng. Jurnal Ilmu Hukum Sui Generis, 3(2), 1-12.
Dantes, K. F., & Adnyani, N. K. (2022). Akibat Hukum Peralihan Hak Atas Tanah Waris Berdasaran Pasal 20 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Jurnal Komunitas Yustisia, 5(3), 64-75.
Dantes, K. F., & Hadi, I. G. (2021). Dasar Hukum Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan(BPHTB) Di Badan Pengelolaan Keuangan Dan Pendapatan Daerah(BPKPD) Kabupaten Buleleng. Jurnal Komunikasi Hukum, 7(1), 486-494.
Dantes, K. F., & Hadi, I. G. (2020). Legal Basis Analysis of Imposition of Land and Building Tax with Tax Object Selling Value. ICLSSE: Proceedings of the 2nd International Conference on Law, Social Sciences and Education, 195-322.
Dantes, K. F., hadi, I. G., & Kusuma, P. R. (2024). Kebijakan Pemerintah dalam Pemberian Bentuk Ganti Kerugian pada Pengadaan Tanah Berskala Kecil Berbasis Keadilan di Kabupaten Buleleng. Senari (Seminar Nasional Riset dan Inovasi, 9, 225-233.
Devita, S. M. (2021). Perkembangan Hak Pengelolaan atas Tanah Sebelum dan Sesudah Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah. Jurnal Hukum Lex Generalis , 2(9), 870-888.
Effendi, W. R. (2017). Konsep Wellfare State di Indonesia. Jurnal Trias Politika, 1(1), 171-183.
Hadi, I. G., & Dantes, K. F. (2021). Conflict Between Buleleng Government and Chandra Dwipa Company Concerning Construction of Green Spaces. ICLSSE: roceedings of the 2nd International Conference on Law, Social Sciences and Education, 21-28.
Hadi, I. G., & Dantes, K. F. (2021). Penyelesaian Sengketa Kontrak Antara Pemerintah Kabupaten Buleleng Dengan PT. Chandra Dwipa Terkait Pembangunan Ruang Terbuka Hijau Taman Bung Karno Singaraja. Jurnal Komunikasi Hukum, 7(1), 266-279.
Hadi, S., & Michael, T. (2017). Principles of Defense (Rechtmatigheid) In Decision Standing of State Administration. Jurnal Cita Hukum. Faculty of Sharia and Law UIN Jakarta, 5(2), 383-400.
Iqbal, M., & Sumaryanto. (2007). Strategi Pengendalian Alih Fungsi Lahan Pertanian Bertumpu Pada Partisipasi Masyarakat. Analisis Kebijakan Pertanian, 5(2), 167-182.
Janti, G. I., Martono, E., & Subejo. (2016). Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Guna Memperkokoh Ketahanan Pangan Wilayah (Studi di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta). Jurnal Ketahanan Nasional, 1(1), 1-21.
Juhadi. (2020). Pola-Pola Pemanfaatan Lahan Dan Degradasi Lingkungan Pada Kawasan Perbukitan. Jurusan Geografi - FIS UNNES, 11-24.
Misa, D., Moniaga, I. L., & Lahamendu, V. (2018). Penggunaan Lahan Kawasan Perkotaan Berdasarkan Fungsi Kawasan (Studi Kasus: Kawasan Perkotaan Kecamatan Airmadidi. Jurnal Spasial, 5(2), 171-178.
Natasya, A., Aprillia, D. A., & Agustina, S. (2022). Alih Fungsi Lahan dari Perkebunan Menjadi Lahan Perumahan Di. Journal of Politics and Democracy, 2(1), 43-54.
Noviyanti, E. C., & Sutrisno, I. (2021). Analisis Dampak Alih Fungsi Lahan Pertanian Terhadap Pendapatan Petani di Kabupaten Mimika. Jurnal Kritis (Kebijakan, Riset dan Inovasi), 5(1), 1-14.
Octavianti, D. Y. (2021). Analisis Efektivitas Kebijakan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Terhadap Ketahanan Pangan di Daerah Kabupaten Pandeglang. Yustisia Tirtayasa, 1(1), 69-83.
Pramudia, G. (2021). Kajian Hukum Alih Fungsi Lahan Pertanian (Berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009). Jurnal Hukum Pertanian, 1(1), 1-6.
Pasandaran, E. (2006). Alternatif Kebijakan Pengendalian Konversi Lahan Sawah Beririgrasi di Indonesia. Jurmal Litbag Pertanian, 25(4), 123-129)
Rahman, N. M. (2022). Perlindungan Hukum Bagi Kelompok Tani Dalam Hal Terjadi Alih Fungsi Lahan Pertanian Menjadi Lahan Non Pertanian. Jurnal Hukum dan Kenotariatan, 6(2), 1020-1034.
Ramadhan, L. P. (2025). Analisis Deforestasi dan Degradasi Terhadap Lingkungan Hidup. Journal of Administrative Law and Public Policy, 3(1), 91-109.
Sianturi. dkk, A. F. (2025). Peran Hukum Agraria Dalam Menyelesaikan Persoalan Tanah Sengketa di Republik Indonesia. Jurnal Masyarakat Hukum Pendidikan Harapan, 5(02), 1-17.
Siregar, N. F. (2020). Efektivitas Hukum. Sekolah Tinggi Agama Islam Barumun Raya, 1-6.
Sugiarto, A., & Ramadani, R. K. (2024). Manajemen Lahan Bantaran Sungai Deli Untuk Pembangunan Kota Yang Berkelanjutan Berdasar Peraturan Daerah (RTRW/RDTR) (Studi Kasus : Bantaran Sungai Deli, Kecamatan Medan Maimun). Manajemen Lahan Bantaran Sungai Deli Untuk Pembangunan Kota Yang Berkelanjutan Berdasar Peraturan Daerah (RTRW/RDTR) (Studi Kasus : Bantaran Sungai Deli, Kecamatan Medan Maimun), 7(1), 618-626.
Utami, T. K., Lananda, A., Simbolon, C. C., Rahmah, M. A., Baidhowi, N. R., & Januwati, P. (2024). Pengaruh Teori Perundang-Undangan Terhadap Dinamika Norma Hukum dalam Sistem Hukum Indonesia. Jurnal Hukum Ius Publicum, 5(2), 264-293.
Widayati, W. (2015). Kebijakan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan di Kabupaten Demak. Jurnal Ilmiah Ilmu Pemerintahan, 1(1), 5-11.
Zein, S. (2019). Reformasi Agraria Dari Dulu Hingga Sekarang Di Indonesia. Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara, 9(2), 121-134.
Adiwijaya. dkk, S. (2024). Buku Ajar Metode Penelitian Kualitatif. Jambi: PT. Sonpedia Publishing Indonesia .
Al-Fatih, S. (2023). Perkembangan Metode Penelitian Hukum Di Indonesia . Malang: Universitas Muhammadiyah Malang .
Ali, A. (2010). Menguak Teori Hukum dan Teori Peradilan. Jakarta: Kencana.
Ali, A., & Heryani, W. (2020). Menjelajahi Kajian Empiris Terhadap Hukum. Jakarta: Kencana.
A Hatu, R. (2018). Problematika Tanah Alih Fungsi Lahan dan Perubahan Sosial Masyarakat Petani. Yogyakarta: CV. ABSOLUTE MEDIA.
Aprita, S. (2021). Sosiologi Hukum. Jakarta: Kencana.
Arliman, L. (2018). Penegakan Hukum dan Kesadaran Masyarakat. Yogyakarta: CV Budi Utama.
Armia, M. S. (2022). Penentuan Metode dan Pendekatan Penelitian Hukum . Banda Aceh : Lembaga Kajian Konstitusi Indonesia (LKKI).
Asir, M. (2022). Ekonomi Pertanian. Bandung: Widina Bhakti Persada Bandung. Deliyanto, B. (2019). Pengenalan Lahan.
Djafar, F. (2024). Aspirasi Publik dan Kapasitas Lembaga dalam Perencanaan Pembangunan . Jakarta: CV. Mega Press Nusantara.
Herry, A. S. (2026). Hak-Hak Atas Tanah Menurut Hukum Agraria dan Hak Pengelolaan Dalam Sistem UUPA. Jakarta: PT Media Pustaka Indo.
Muhaimin. (2020). Metode Penelitian Hukum . Mataram : Mataram University Press. Nugroho, S. A. (2019). Manfaat Mediasi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa. Jakarta: Kencana.
Nurdin, I. (2019). Metodologi Penelitian Sosial . Surabaya: Media Sahabat Cendekia. Radbruch, G. (1961). Einführung in die Rechtswissenschaft (Pengantar Ilmu Hukum). Stuttgart: K.F.Kochler.
Rukin. (2019). Metodologi Penelitian Kulaitatif. Makasar: Yayasan Ahmar Cendikia Indonesia.
Silahooy, C. (2025). Degradasi dan Rehabilitasi Tanah. Bandung: Widina Media Utama.
Soekanto, S. (1988). Efektivitas Hukum dan Peranan Sanksi. Bandung: Remaja Karya.
Soekanto, S. (2008). Faktor-Faktor yang mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Soekanto, S. (2002). Kesdaran Hukum dan Kepatuhan Hukum . Jakarta: Raja Grafindo .
Soekanto, S. (2007). Pokok-pokok Sosiologi Hukum. Jakart: PT Raja Grafindo Persada.
Sugiyono . (2022). Metode penelitian kuantitatif, kualitatif, dan R&D. Bandung: CV Alfabeta.
Sulaiman. (2025). Perlindungan Hukum di Indonesia. Jakarta: Widina Media Utama. Suyanto, V. S., Tedjosaputro, L., & Masriani, Y. T. (2024). Penguatan Pengaturan Proses Pendaftaran Tanah di Kantor Pertanahan. Jakarta: CV Lawwana.
Widiatmaka, S. (2022). Evaluasi Kesesuaian Lahan & Perencanaan Tata Guna Lahan. Yogyakarta: Penerbit Gadjah Mada University Press.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Kadek Reza Ayuning Pranindya, Komang Febrinayanti Dantes, I Gusti Ayu Apsari Hadi

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









This work is licensed under a