Deepfake Pornografi dan Transformasi Kejahatan Siber di Era AI Generatif
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v4i3.5420Keywords:
AI generatif, deepfake pornografi, kejahatan siber, transformasi kejahatan.Abstract
Perkembangan Artificial Intelligence (AI) generatif telah membawa perubahan besar dalam dunia digital. Dengan adanya kemajuan teknologi AI yang signifikan membawa berbagai dampak dalam pola kejahatan
siber. AI memungkinkan siapa saja untuk membuat konten seperti gambar atau video yang terlihat nyata, tanpa memerlukan keahlian teknis yang tinggi. Akibatnya, kejahatan siber yang sebelumnya membutuhkan keterampilan khusus kini menjadi lebih mudah dilakukan hanya dengan akses terhadap teknologi. Salah satu bentuk kejahatan yang muncul sebagai dampak dari kemajuan AI ini adalah deepfake pornografi, yaitu pembuatan konten pornografi dengan menggunakan wajah atau identitas seseorang tanpa izin.
Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan bagaimana kejahatan siber berubah di era AI generatif, bagaimana fenomena deepfake pornografi dalam perubahan tersebut, serta bagaimana dampaknya terhadap sistem hukum di Indonesia. Metode yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan konseptual melalui studi kepustakaan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa AI generatif telah mengubah struktur kejahatan siber dari yang berbasis keterampilan menjadi berbasis akses, sehingga jumlah pelaku berpotensi meningkat dan kejahatan menjadi lebih luas penyebarannya. Selain itu, hukum yang ada saat ini masih menghadapi kesulitan dalam mengatur dan menanggulangi kejahatan berbasis teknologi ini. Oleh karena itu, diperlukan pembaruan hukum yang lebih adaptif agar mampu mengikuti perkembangan teknologi yang semakin cepat.
References
Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Laporan Tahunan Keamanan Siber Indonesia 2023. Jakarta: BSSN, 2023.
Basah, Desty Aster Yansen, Andika Wijaya, dan Ivans Januardy. Kriminalisasi Pelanggaran Protokol Digital: Tinjauan Hukum Pidana terhadap Penyebaran Deepfake di Media Sosial. Jurnal Innovative: Journal of Social Science Research.
Berlian, Cheny. Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Kejahatan Siber Menggunakan Artificial Intelligence. Disertasi, Universitas Jambi, 2025.
Daulay, Renjana Mantri Laras Hadi, Rosmalinda, dan Agusmidah. Fenomena Kejahatan Deepfake Pornografi dalam Perspektif Roscoe Pound. Jurnal Pengabdian Masyarakat dan Riset Pendidikan.
Irawati, Nurulhuda, Ismansyah, dan Nani Mulyati. Pertanggungjawaban Pidana Deepfake Porn Berbasis AI: Studi Perbandingan dan Implikasi Global. Jurnal Hukum Lex Generalis.
Ismail, Muhamad Nur. Pengaruh Teknologi AI terhadap Evolusi Modus Kejahatan Siber di Indonesia Tahun 2024–2025 dan Implikasinya terhadap Penegakan Hukum. Jurnal JICN Nusantara.
Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia. Perkembangan Teknologi Kecerdasan Artifisial di Indonesia. Jakarta: Kominfo, 2023.
Nurkholisah, Siti, et al. Tantangan Kriminalisasi Deepfake dalam Hukum Pidana Indonesia. Jurnal USM Law Review.
Pratama, I Putu Agus Eka. Cyber Security dan Cyber Crime Berbasis Teknologi Terkini. Bandung: Informatika, 2021.
Rahardjo, Budi. “Tantangan Keamanan Siber di Era Artificial Intelligence.”
Jurnal Keamanan Informasi Indonesia.
Sari, Dwi Putri. “Implikasi Hukum Penggunaan Deepfake dalam Kejahatan Siber di Indonesia.” Jurnal Hukum Digital Indonesia.
Sijabat, Sarah Amanda Uly, dan Diana Lukitasari. Konten Gambar dan Video Pornografi Deepfake sebagai Suatu Bentuk Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik. Jurnal Recidive.
Tania, Cindy, dan Janwan Gidalty. Strategi Penuntutan Kejahatan Siber dengan Artificial Intelligence di Era Digital. Jurnal Ilmu Hukum dan Sosial (HAKIM
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Michelle Regine Maukar, Angelica Suciara, Darrel Michelin, Giovano Allan Lowa, Grace Amaze Huberta, Kimberly Fewsan, M. Almer Fathoni, Meiraate Leos Lediana Tombeg, Muhammad Bintang Guntoro

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









This work is licensed under a