Deepfake Pornografi dan Transformasi Kejahatan Siber di Era AI Generatif

Authors

  • Michelle Regine Maukar Universitas Pelita Harapan
  • Angelica Suciara Universitas Pelita Harapan
  • Darrel Michelin Universitas Pelita Harapan
  • Giovano Allan Lowa Universitas Pelita Harapan
  • Grace Amaze Huberta Universitas Pelita Harapan
  • Kimberly Fewsan Universitas Pelita Harapan
  • M. Almer Fathoni Universitas Pelita Harapan
  • Meiraate Leos Lediana Tombeg Universitas Pelita Harapan
  • Muhammad Bintang Guntoro Universitas Pelita Harapan

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v4i3.5420

Keywords:

AI generatif, deepfake pornografi, kejahatan siber, transformasi kejahatan.

Abstract

Perkembangan Artificial Intelligence (AI) generatif telah membawa perubahan besar dalam dunia digital. Dengan adanya kemajuan teknologi AI yang signifikan membawa berbagai dampak dalam pola kejahatan

siber. AI memungkinkan siapa saja untuk membuat konten seperti gambar atau video yang terlihat nyata, tanpa memerlukan keahlian teknis yang tinggi. Akibatnya, kejahatan siber yang sebelumnya membutuhkan keterampilan khusus kini menjadi lebih mudah dilakukan hanya dengan akses terhadap teknologi. Salah satu bentuk kejahatan yang muncul sebagai dampak dari kemajuan AI ini adalah deepfake pornografi, yaitu pembuatan konten pornografi dengan menggunakan wajah atau identitas seseorang tanpa izin.

Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan bagaimana kejahatan siber berubah di era AI generatif, bagaimana  fenomena deepfake pornografi dalam perubahan tersebut, serta bagaimana dampaknya terhadap sistem hukum di Indonesia. Metode yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan konseptual melalui studi kepustakaan.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa AI generatif telah mengubah struktur kejahatan siber dari yang berbasis keterampilan menjadi berbasis akses, sehingga jumlah pelaku berpotensi meningkat dan kejahatan menjadi lebih luas penyebarannya. Selain itu, hukum yang ada saat ini masih menghadapi kesulitan dalam mengatur dan menanggulangi kejahatan berbasis teknologi ini. Oleh karena itu, diperlukan pembaruan hukum yang lebih adaptif agar mampu mengikuti perkembangan teknologi yang semakin cepat.

References

Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Laporan Tahunan Keamanan Siber Indonesia 2023. Jakarta: BSSN, 2023.

Basah, Desty Aster Yansen, Andika Wijaya, dan Ivans Januardy. Kriminalisasi Pelanggaran Protokol Digital: Tinjauan Hukum Pidana terhadap Penyebaran Deepfake di Media Sosial. Jurnal Innovative: Journal of Social Science Research.

Berlian, Cheny. Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Kejahatan Siber Menggunakan Artificial Intelligence. Disertasi, Universitas Jambi, 2025.

Daulay, Renjana Mantri Laras Hadi, Rosmalinda, dan Agusmidah. Fenomena Kejahatan Deepfake Pornografi dalam Perspektif Roscoe Pound. Jurnal Pengabdian Masyarakat dan Riset Pendidikan.

Irawati, Nurulhuda, Ismansyah, dan Nani Mulyati. Pertanggungjawaban Pidana Deepfake Porn Berbasis AI: Studi Perbandingan dan Implikasi Global. Jurnal Hukum Lex Generalis.

Ismail, Muhamad Nur. Pengaruh Teknologi AI terhadap Evolusi Modus Kejahatan Siber di Indonesia Tahun 2024–2025 dan Implikasinya terhadap Penegakan Hukum. Jurnal JICN Nusantara.

Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia. Perkembangan Teknologi Kecerdasan Artifisial di Indonesia. Jakarta: Kominfo, 2023.

Nurkholisah, Siti, et al. Tantangan Kriminalisasi Deepfake dalam Hukum Pidana Indonesia. Jurnal USM Law Review.

Pratama, I Putu Agus Eka. Cyber Security dan Cyber Crime Berbasis Teknologi Terkini. Bandung: Informatika, 2021.

Rahardjo, Budi. “Tantangan Keamanan Siber di Era Artificial Intelligence.”

Jurnal Keamanan Informasi Indonesia.

Sari, Dwi Putri. “Implikasi Hukum Penggunaan Deepfake dalam Kejahatan Siber di Indonesia.” Jurnal Hukum Digital Indonesia.

Sijabat, Sarah Amanda Uly, dan Diana Lukitasari. Konten Gambar dan Video Pornografi Deepfake sebagai Suatu Bentuk Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik. Jurnal Recidive.

Tania, Cindy, dan Janwan Gidalty. Strategi Penuntutan Kejahatan Siber dengan Artificial Intelligence di Era Digital. Jurnal Ilmu Hukum dan Sosial (HAKIM

Downloads

Published

2026-05-01

How to Cite

Maukar, M. R., Suciara, A., Michelin, D., Lowa, G. A., Huberta, G. A., Fewsan, K., Fathoni, M. A., Tombeg, M. L. L., & Guntoro, M. B. (2026). Deepfake Pornografi dan Transformasi Kejahatan Siber di Era AI Generatif. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(3), 1348–1357. https://doi.org/10.61104/alz.v4i3.5420

Issue

Section

Articles