Pencegahan dan Penanganan Perundungan pada Mahasiswa dalam Perspektif PPKPT: Analisis Kasus Lintas Yuridiksi

Authors

  • Michelle Regine Maukar Universitas Pelita Harapan
  • Angelica Suciara Universitas Pelita Harapan
  • Bryan Idias Universitas Pelita Harapan
  • Grace Amaze Huberta Universitas Pelita Harapan
  • Irfan Hakim Universitas Pelita Harapan
  • Kimberly Fewsan Universitas Pelita Harapan
  • Meiraate Leos Lediana Tombeg Universitas Pelita Harapan
  • Nimrod Welly Universitas Pelita Harapan
  • Tri Susanti Universitas Pelita Harapan
  • Tri Widyasto Prabowo Universitas Pelita Harapan

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v4i3.5418

Keywords:

Perundungan, PPKPT, Lintas Yuridiksi, Perguruan Tinggi, Perlindungan Korban

Abstract

Penelitian ini membahas pencegahan dan penanganan perundungan (bullying) pada mahasiswa dalam perspektif Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT), khususnya dalam kasus yang melibatkan lintas yuridiksi. Perundungan dipahami sebagai perilaku tidak menyenangkan yang disengaja, terjadi berulang, dan melibatkan ketimpangan kekuasaan yang dapat menimbulkan dampak psikologis dan sosial bagi korban.

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kerangka hukum PPKPT sebagaimana diatur dalam Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024, mengidentifikasi

bentuk-bentuk perundungan di lingkungan perguruan tinggi, serta mengkaji mekanisme penanganan dalam kasus lintas yurisdiksi yang melibatkan lebih dari satu kewenangan hukum.

 

Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, serta didukung dengan analisis kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penanganan kasus lintas yurisdiksi memerlukan koordinasi antar perguruan tinggi dan aparat penegak hukum, dengan menempatkan perlindungan korban sebagai prioritas utama. Selain itu, upaya pencegahan harus dilakukan melalui kebijakan kampus, edukasi, serta keterlibatan komunitas, termasuk lingkungan non-formal seperti gereja. Kesimpulannya, efektivitas PPKPT sangat bergantung pada akuntabilitas institusi, koordinasi lintas yurisdiksi, serta pendekatan yang berpusat pada korban guna menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan inklusif.

 

 

 

References

Asmara, M., & Maskur, M. A. (2026). Pertanggungjawaban pidana atas perundungan tersistem dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Al-Sulthaniyah, 15(1).

Hutami, R. N. (2026). Perlindungan hukum terhadap mahasiswa korban bullying di lingkungan perguruan tinggi (Universitas Muhammadiyah Magelang) (Skripsi, Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Magelang).

Marzuq, M. S. (2026). Efektivitas peran satgas PPKPT dalam pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan perguruan tinggi melalui Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024. Jurnal Media Akademik (JMA), 4(1).

Noer, K. U., et al. (2025). Panduan pencegahan dan penanganan kekerasan di perguruan tinggi. Bekasi: Atiqoh Noer Alie Center.

Rahmansyah, N., & Saripudin, I. (2025). Implementasi Permendikbudristek No. 55 Tahun 2024: Evaluasi pencegahan kekerasan di perguruan tinggi. Journal Justiciabelen, 5(2).

Sylvia, R. (2025). Efektivitas kebijakan hukum dalam penanganan kasus bullying di perguruan tinggi dan faktor penghambat implementasinya. Disiplin: Majalah Civitas Akademika, 31(1).

Marzuq, M. S., Efektivitas Peran Satgas PPKPT dalam Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi melalui Permendikbud Ristek Nomor 55 Tahun 2024, Jurnal Media Akademik (JMA), 4(1), 2026.

Downloads

Published

2026-05-01

How to Cite

Maukar, M. R., Suciara, A., Idias, B., Huberta, G. A., Hakim, I., Fewsan, K., Tombeg, M. L. L., Welly, N., Susanti, T., & Prabowo, T. W. (2026). Pencegahan dan Penanganan Perundungan pada Mahasiswa dalam Perspektif PPKPT: Analisis Kasus Lintas Yuridiksi. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(3), 1358–1367. https://doi.org/10.61104/alz.v4i3.5418

Issue

Section

Articles