Efektivitas Mekanisme Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dalam Menjaga Kelangsungan Usaha Koperasi Pasca Pandemi Covid-19
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v4i3.5412Keywords:
PKPU, Koperasi, Restrukturisasi Utang, Kepailitan, COVID-19.Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas mekanisme Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dalam menjaga kelangsungan usaha koperasi pasca pandemi COVID-19. Pandemi COVID-19 menyebabkan penurunan kemampuan finansial masyarakat, termasuk koperasi, yang berdampak pada meningkatnya kredit macet, gangguan likuiditas, serta kesulitan koperasi dalam memenuhi kewajiban pembayaran utang. PKPU hadir sebagai instrumen hukum yang memberikan kesempatan kepada debitur untuk menunda pembayaran dan menyusun rencana perdamaian guna menghindari kepailitan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis-normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan melalui analisis terhadap ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU serta Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, serta literatur dan yurisprudensi terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa PKPU cukup efektif sebagai upaya pencegahan kepailitan apabila koperasi masih memiliki prospek usaha dan mampu menyusun skema restrukturisasi yang rasional serta disetujui oleh kreditur. Efektivitasnya dipengaruhi oleh kondisi keuangan koperasi, kualitas tata kelola, serta itikad baik debitur dalam menjalankan kesepakatan. Penelitian ini juga menemukan adanya kelemahan normatif, seperti belum adanya batas maksimal jangka waktu pelunasan utang dalam rencana perdamaian yang telah dihomologasi, yang berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum. Dengan demikian, PKPU dapat menjadi instrumen penyelamatan koperasi, tetapi bukan solusi yang bersifat mutlak, sehingga diperlukan penguatan regulasi serta peningkatan kapasitas kelembagaan koperasi untuk menjamin keberlanjutan usaha pasca pandemi.
References
Arianto, H. L. W. (2022). Prospek koperasi Indonesia pada masa pasca pandemi 2022. Jurnal Ilmu Ekonomi Pembangunan, 17(1).
Atikah, I. (2022). Metode Penelitian Hukum.
Azzahaara, A. (2025). Effectiveness of cooperative organizational structure in improving governance: A PRISMA literature review analysis. Jurnal Ekonomis, 18(1), 47–70.
Baswir, R. (1997). Koperasi Indonesia (1st ed.). BPFE.
Budiyono, T. (2021). Penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) dalam masa pandemi COVID-19: Antara solusi dan jebakan. Masalah-Masalah Hukum, 50(3), 232–243.
Fuady, M. (2018). Hukum Bisnis dalam Teori Praktek Buku Ketiga. PT Citra Aditya Bakti.
Hartini, R. (2009). Hukum kepailitan. UMM Press.
Hidayat, W. (2023). Optimalisasi Ekonomi Kerakyatan Dalam Menghadapi Ancaman Resesi Melalui Pengaturan Hukum Bagi UMKM dan Koperasi. Majalah Hukum Nasional, 53(2), 165–342.
Ratu, R. A., Fauziah, F., & Muhammad, F. (2021). Efektifitas Pelaksanaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dalam Mencegah Kepailitan (Studi Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat). Jurnal Hukum Jurisdictie, 3(2), 145–160.
Rizaty, M. A. (2021). Jumlah perkara PKPU meningkat saat pandemi Covid-19. Databoks.
Sanjaya, U. H. (2014). Penundaan kewajiban pembayaran utang dalam hukum kepailitan. NFP Publishing.
Sekretariat Kabinet Republik Indonesia. (2021). Menko perekonomian: Modernisasi koperasi agar adaptif dan berdaya saing.
Shubhan, M. H. (2008). Hukum kepailitan: Prinsip, norma, dan praktik di peradilan. Kencana.
Sitio, A. (2001). Koperasi: Teori dan Praktek. Erlangga.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian (1992).
Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang; Pasal 1131 KUHPerdata Jo. Sistem Klasifikasi Kreditur Dalam Bab Kepailitan (2004).
Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (2004).
Zachrie, D., Tambunan, Y. G., Nabila, N. V, Maulana, & Siregar, A. M. (2023). Mekanisme dan akibat hukum terhadap penundaan kewajiban pembayaran utang. Madani: Jurnal Ilmiah Multidisiplin, 1(11), 7–18.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Najmatus Sifarani, Siti Rohmawati, Dinda Deswita, Helena primadianti Sulistyaningrum

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









This work is licensed under a