Penyelesaian Tindak Pidana Pencurian Ringan melalui Sanksi Adat Melayu Bengkulu di Kecamatan Teluk Segara, Kota Bengkulu
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v4i3.5409Keywords:
Pencurian Ringan, Hukum Adat, Sanksi Adat, Keadilan Restoratif, Melayu Bengkulu.Abstract
Tindak pidana pencurian ringan seringkali diselesaikan melalui pemidanaan formal yang berorientasi retributif, padahal masyarakat memiliki mekanisme hukum adat yang mengedepankan keadilan restoratif. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan sanksi adat Melayu Bengkulu dalam penyelesaian tindak pidana pencurian ringan di Kecamatan Teluk Segara, Kota Bengkulu, serta mengidentifikasi hambatan dalam implementasinya. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris dengan pendekatan socio-legal. Data dikumpulkan melalui wawancara dan studi kepustakaan, kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sanksi adat Melayu Bengkulu masih diterapkan dan dipercaya oleh masyarakat. Bentuk sanksinya meliputi ganti rugi materiil, arak-arakan adat, serta penyediaan nasi kunyit untuk memulihkan keharmonisan sosial. Namun, pelaksanaannya menghadapi hambatan berupa sulitnya mencapai kesepakatan ganti rugi, penolakan sepihak dari korban yang dapat berujung pada sanksi pengucilan sosial, ketidakpatuhan pelaku terhadap putusan adat, serta menurunnya pemahaman generasi muda terhadap nilai-nilai adat. Disimpulkan bahwa hukum adat Melayu Bengkulu masih sangat relevan sebagai alternatif penyelesaian perkara, namun memerlukan upaya pelestarian dan harmonisasi yang lebih terstruktur dengan sistem hukum nasional.
References
Arief, Barda Nawawi. (2016). Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Jakarta: Kencana.
Farhan, Ahmad. (2023). “Penerapan Restorative Justice dalam Tindak Pidana Pencurian.” Jurnal Hukum Responsif.
Hamzah, Andi. (2018). Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta.
Hardiman, Yogi., Kotijah, Siti., & Sina, La. (2019). “Restorative Justice terhadap Pelaku Tindak Pidana Ringan yang Telah Diberi Sanksi Adat.” Mulawarman Law Review.
Indonesia. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Pasal 364 tentang Pencurian Ringan.
Indonesia. Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020.
Indonesia. Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021.
Indonesia. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 18B ayat (2).
Indonesia. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Pasal 5 ayat (1).
Marshall, Tony F. (1999). Restorative Justice: An Overview. London: Home Office Research Development and Statistics Directorate.
Marzuki, Peter Mahmud. (2017). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana.
Miles, Matthew B., Huberman, A. Michael, & Saldaña, Johnny. (2014). Qualitative Data Analysis: A Methods Sourcebook. London: Sage Publications.
Moeljatno. (2015). Asas-Asas Hukum Pidana. Yogyakarta: Liberty.
Muladi, & Arief, Barda Nawawi. (2019). Teori-Teori dan Kebijakan Pidana. Bandung: Alumni.
Rahardjo, Satjipto. (2009). Hukum dan Masyarakat. Bandung: Angkasa.
Rahardjo, Satjipto. (2009). Hukum Progresif: Hukum yang Membebaskan. Jakarta: Kompas.
Reza, Rizka Azwa. (2023). “Pelaksanaan Restorative Justice dalam Perkara Pencurian Ringan.” Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh.
Salahuddin, S., Andika, S., & Fazrin, M. (2025). “Pelaksanaan Restorative Justice terhadap Tindak Pidana Ringan Pencurian oleh Tokoh Adat Suku Mbojo.” Prosiding Doktor Ilmu Hukum UMS.
Sari, P. A. P., Audilia, Z., & Angelia, T. (2025). “Relevansi Pidana Adat dalam Penyelesaian Tindak Pidana Ringan di Rejang Lebong: Antara Keadilan Restoratif dan Hukum Positif.” Causa: Jurnal Hukum dan Peradilan.
Soekanto, Soerjono. (2014). Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press.
Soekanto, Soerjono. (2016). Hukum Adat Indonesia. Jakarta: Rajawali Press.
Soekanto, Soerjono., & Mamudji, Sri. (2015). Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Rajawali Press.
Yani, Ramlah., & Djanggih, Hardianto. (2023). “Efektivitas Penerapan Restorative Justice dalam Tindak Pidana Ringan.” Jurnal Legalitas..
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Ruben Malau, Rafflie Julio Marcelino, Alip Asya Hidayat, Derry Rahmat Saputra

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









This work is licensed under a