Fungsionalisasi Hukum Pidana Dalam Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Ketenteraman Masyarakat Dan Ketertiban Umum

Authors

  • Maya Shafira Universitas Lampung
  • Salman Ade Chandra Universitas Lampung
  • Maroni Universitas Lampung
  • Firganefi Universitas Lampung
  • Aisyah Muda Cemerlang Universitas Lampung

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v4i3.5405

Keywords:

Peraturan Daerah, Ketertiban Umum, Ultimum Remedium

Abstract

Penelitian ini menganalisis fungsionalisasi hukum pidana dalam Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 1 Tahun 2018 tentang Ketenteraman Masyarakat dan Ketertiban Umum melalui metode yuridis normatif dan empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebijakan sanksi dalam Perda tersebut belum sepenuhnya mengimplementasikan prinsip ultimum remedium, di mana sanksi pidana cenderung diprioritaskan dibandingkan pengoptimalan sanksi administratif yang bersifat preventif dan edukatif. Hal ini dinilai kurang sejalan dengan semangat pembaharuan hukum dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Nasional) yang menekankan pada moderasi pemidanaan. Selain kendala regulasi, efektivitas penegakan hukum di lapangan masih terhambat oleh keterbatasan sumber daya dan kewenangan PPNS, koordinasi antar-aparat yang belum solid, serta rendahnya tingkat kesadaran hukum masyarakat di Kota Bandar Lampung..

Kata Kunci: Peraturan Daerah, Ketertiban Umum, Ultimum Remedium

References

1. Jurnal

Ansori, L. (2017). Reformasi penegakan hukum perspektif hukum progresif. Jurnal yuridis.

Anindyajati, Tiana., Rachman & Onita, Dewi. (2015). Konstitusionalitas Norma Sanksi Pidana sebagai Ultimum Remedium dalam Pembentukan Perundang-undangan. Jurnal Konstitusi, 12(4).

Anjasmari (2023). Efektivitas penertiban pedagang kaki lima di pasar paringin kabupaten balangan. Sentri: Jurnal Riset Ilmiah, 2(10).

Elvany. (2019). Kebijakan formulatif penanggulangan tindak pidana destructive fishing di Indonesia. Justitia Jurnal Hukum.

Firganefi. (2018). Penegakan hukum pidana terhadap pelaku tindakan penindasan atau bullying di sekolah dasar. Jurnal Pendidikan dan Hukum Anak, 2(1).

Hadi (2021). Penerapan Hygiene Sanitasi pada Pedagang Kaki Lima. Media Kesehatan Masyarakat Indonesia, 20(6).

Iswahyudi, Feri. (2016). Keikutsertaan Perancang Perundang-Undangan Dalam Pembentukan Peraturan Daerah. DE LEGA LATA: Jurnal Ilmu Hukum, 1(1).

Maroni. (2018). Wajah Hak Asasi Manusia Dalam Peradilan Pidana. Bandar Lampung: Aura Publishing.

Marif, Mahruf. (2022). Analisis Peraturan Daerah Kota Makassar tentang Pembinaan Anak Jalanan, Gelandangan, Pengemis, dan Pengamen. Amsir Law Journal, 4(1).

Manan, Bagir. (2005). Pemisahan Kekuasaan dan Check and Balances dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia, Jakarta: PSHK Press.

Nawawi, Arief, Barda. (1991). Upaya Non Penal Dalam Kebijakan Penanggulangan Kejahatan, Semarang : Makalah Seminar Kriminologi UI. Hukum Undip.

Octaviani (2022). Studi Literatur: Penataan Dan Pemberdayaan Sektor Informal: Pedagang Kaki Lima. Jurnal Kajian Ruang, 1(1), 130-146.

Prasetyo. (2006). Kebijakan Kriminalisasi Peraturan Daerah Guna Mewujudkan Sinkronisasi Hukum Pidana Lokal dengan Hukum Pidana Kodifikasi Doctoral dissertation, UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA.

Rahmawati. (2013). Hukum Pidana Indonesia: Ultimum Remedium Atau Primum Remedium. Recidive: Jurnal Hukum Pidana dan Penanggulangan Kejahatan.

Ramadhan, D. B., Triono, A., & Yudhi, R. (2023). Pertambangan pasir di Lampung Selatan: Kajian kewenangan dan pengawasan dalam rangka perlindungan lingkungan hidup. Jatiswara, 38(2), 209–222.

Santoso, Lily. (2014). Pembentukan Peraturan Daerah Yang Demokratis Di Era Otonomi Daerah. Istinbath: Jurnal Hukum, 10.

Said, (2015). Pembagian kewenangan pemerintah pusat-pemerintah daerah dalam otonomi seluas-luasnya menurut UUD 1945. Fiat Justisia: Jurnal Ilmu Hukum.

Shafira, Maya, dkk, (2024). “Meminimalisir Terjadinya Disparitas Pidana Dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional” Jurnal Ilmu Hukum Dan Humaniora.

2. Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 1 Tahun 2018 tentang Ketenteraman Masyarakat Dan Ketertiban Umum.

3. Buku

Ali, Mahrus. Pertanggungjawaban Pidana Korporasi dalam KUHP Nasional. Depok: Rajawali Pers, 2024.

Andrisman, Tri. Hukum Pidana. Bandar Lampung: Unila Press, 2007.

Arief, Barda Nawawi. Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Kejahatan. Jakarta: Kencana, 2005.

Jimly Asshiddiqie. Perihal Undang-Undang. Jakarta: Rajawali Pers, 2020.

Effendi, Muhammad Rustam. Hukum Kepolisian: Profesionalisme dan Penegakan Hukum dalam Sistem Peradilan Pidana. Jakarta: Kencana, 2021.

Floribertus Sagala, Firman. Hukum Pidana dan Kebijakan Publik: Dialektika antara Kepastian Hukum dan Kepentingan Ekonomi. Jakarta: Rajawali Pers, 2021.

Maroni. Wajah Hak Asasi Manusia dalam Peradilan Pidana. Bandar Lampung: Aura Publishing, 2018.

Nurisman, Eko. Ekonomi Politik Hukum Pidana. Yogyakarta: Deepublish, 2023.

Shafira, Maya. Sistem Peradilan Pidana, Bandar Lampung: Pusaka Media. 2022.

Downloads

Published

2026-05-01

How to Cite

Maya Shafira, Salman Ade Chandra, Maroni, Firganefi, & Aisyah Muda Cemerlang. (2026). Fungsionalisasi Hukum Pidana Dalam Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Ketenteraman Masyarakat Dan Ketertiban Umum. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(3), 1124–1132. https://doi.org/10.61104/alz.v4i3.5405

Issue

Section

Articles